kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Diduga Lalai, Panitia Penjaringan BPD Desa Karang Kecamatan Sekaran Terima Berkas Calon yang Masih Jabat Ketua LPM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Diduga Lalai, Panitia Penjaringan BPD Desa Karang Kecamatan Sekaran Terima Berkas Calon yang Masih Jabat Ketua LPM
10
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.com- Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, disorot. Panitia pemilihan diduga lalai menerima berkas pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi.

Salah satu pendaftar atas nama Suyanto diketahui masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang. Padahal, regulasi melarang adanya rangkap jabatan

Berita‎ Terkait

Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

SPPG Kembangbahu Lopang 2 Angkat Bicara soal Temuan Ulat pada Bakso dan Sayuran

Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

Saat dikonfirmasi, Suyanto membenarkan dirinya mendaftar sebagai calon anggota BPD. Ia mengaku didorong oleh warga untuk maju.

“Betul saya mencalonkan diri sebagai BPD, karena saya ditelepon Arif dan Asmaiyah untuk membantu memperkuat suara BPD Karang. Saya belum mengundurkan diri karena nanti bila saya dipilih baru mengundurkan diri sebagai Ketua LPM,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu panitia pemilihan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya 6 pendaftar.
“Ada 6 pendaftar untuk anggota BPD. Untuk saudara Suyanto berkas lengkap tapi belum ada surat pengunduran diri dari Ketua LPM,” katanya.

*Aturan Melarang Rangkap Jabatan*
Berdasarkan *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD*, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lain yang ditentukan, termasuk sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa. LPM merupakan salah satu unsur LKD.

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. BPD berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala desa dan penampung aspirasi, sementara LPM adalah mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Prosedur yang benar, calon yang masih menjabat di LPM wajib membuat surat pengunduran diri tertulis kepada Kepala Desa dan mendapatkan penetapan pemberhentian terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai calon BPD.

*Publik Desak Panitia Bersikap Tegas*
Temuan ini memicu pertanyaan terkait kecermatan panitia dalam melakukan verifikasi administrasi. Warga Desa Karang berharap panitia segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketika di konfirmasi awak media Via WA Khoirul Ketua Panitia Pemilihan BPD mengatakan,”inggih sekedap pak,Kulo tasek Ten Haul dusun,”katanya.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Panitia Pemilihan BPD Desa Karang, Kepala Desa Karang, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Reporter: [yani]

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara
Metropolitan

Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

Agustus 22, 2026
6
SPPG Kembangbahu Lopang 2 Angkat Bicara soal Temuan Ulat pada Bakso dan Sayuran
News

SPPG Kembangbahu Lopang 2 Angkat Bicara soal Temuan Ulat pada Bakso dan Sayuran

Agustus 21, 2026
9
Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar
News

Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

Agustus 21, 2026
87
HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan
Daerah

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan

Agustus 21, 2026
15
Atensi Anggota DPRD Tuban Untuk SABHYANADIPALA. Gerakan Positif Menjaga Kelestarian Bengawan Solo
Daerah

Atensi Anggota DPRD Tuban Untuk SABHYANADIPALA. Gerakan Positif Menjaga Kelestarian Bengawan Solo

Agustus 20, 2026
19
Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!
Metropolitan

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

Agustus 19, 2026
13
SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA
Metropolitan

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

Agustus 19, 2026
20
DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Agustus 18, 2026
11
Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba
Metropolitan

Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Agustus 17, 2026
59
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Agustus 17, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sinergi Positif PWI Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata Dorong Ekonomi Kreatif

Sinergi Positif PWI Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata Dorong Ekonomi Kreatif

11 bulan yang lalu
26
Bupati Kotabaru Lantik dan Rotasi Sejumlah Pejabat JPT Pratama

Bupati Kotabaru Lantik dan Rotasi Sejumlah Pejabat JPT Pratama

5 bulan yang lalu
65
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

1 tahun yang lalu
46

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA