LAMONGAN, KabarOneNews.com- Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, disorot. Panitia pemilihan diduga lalai menerima berkas pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi.
Salah satu pendaftar atas nama Suyanto diketahui masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang. Padahal, regulasi melarang adanya rangkap jabatan
Saat dikonfirmasi, Suyanto membenarkan dirinya mendaftar sebagai calon anggota BPD. Ia mengaku didorong oleh warga untuk maju.
“Betul saya mencalonkan diri sebagai BPD, karena saya ditelepon Arif dan Asmaiyah untuk membantu memperkuat suara BPD Karang. Saya belum mengundurkan diri karena nanti bila saya dipilih baru mengundurkan diri sebagai Ketua LPM,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu panitia pemilihan yang enggan disebut namanya membenarkan adanya 6 pendaftar.
“Ada 6 pendaftar untuk anggota BPD. Untuk saudara Suyanto berkas lengkap tapi belum ada surat pengunduran diri dari Ketua LPM,” katanya.
*Aturan Melarang Rangkap Jabatan*
Berdasarkan *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD*, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lain yang ditentukan, termasuk sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa. LPM merupakan salah satu unsur LKD.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. BPD berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala desa dan penampung aspirasi, sementara LPM adalah mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Prosedur yang benar, calon yang masih menjabat di LPM wajib membuat surat pengunduran diri tertulis kepada Kepala Desa dan mendapatkan penetapan pemberhentian terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai calon BPD.
*Publik Desak Panitia Bersikap Tegas*
Temuan ini memicu pertanyaan terkait kecermatan panitia dalam melakukan verifikasi administrasi. Warga Desa Karang berharap panitia segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketika di konfirmasi awak media Via WA Khoirul Ketua Panitia Pemilihan BPD mengatakan,”inggih sekedap pak,Kulo tasek Ten Haul dusun,”katanya.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Panitia Pemilihan BPD Desa Karang, Kepala Desa Karang, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Reporter: [yani]


















