LAMONGAN,KabarOneNews.com– Pemerintah desa Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan diwajibkan menggelar peremajaan pemilihan Ketua RT secara berkala. Kebijakan ini bertujuan untuk menyegarkan kepengurusan, meningkatkan partisipasi warga, dan memperkuat demokrasi di tingkat paling bawah.pradigma selama ini keberadaan ketua RT adalah hasil penunjukan dari kepala Desa.
Pemerintah desa Karang melalui kecamatan diinstruksikan untuk memfasilitasi dan mewajibkan pelaksanaan pemilihan ulang atau peremajaan Ketua RT yang masa jabatannya telah habis. Pemilihan dilakukan secara demokratis oleh warga di lingkungan RT masing-masing.
Adapun pelaksana adalah Pemerintah Desa bersama BPD, LPMD, dan Panitia Pemilihan RT yang dibentuk di tingkat dusun. Peserta adalah seluruh warga yang memenuhi syarat dan berdomisili di RT setempat. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peremajaan wajib dilakukan setiap habis masa jabatan Ketua RT. Umumnya masa jabatan 3 sampai 5 tahun sesuai Peraturan Desa masing-masing. Untuk desa yang belum menggelar sejak 3 tahun terakhir, diwajibkan segera melaksanakan paling lambat akhir 2026.
Pelaksanaan dilakukan di tingkat RT di seluruh wilayah desa di Indonesia. Lokasi pemungutan suara biasanya di balai RT, pos kamling, atau tempat yang disepakati warga.
1. Regenerasi Kepemimpinan: Memberi ruang bagi kader dan tokoh muda untuk memimpin.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Mengevaluasi kinerja Ketua RT yang lama dan memberi mandat baru.
3. Partisipasi Warga: Menghidupkan kembali musyawarah warga dan gotong royong.
4. Penataan Administrasi: Memastikan data kepengurusan RT di desa selalu mutakhir untuk pelayanan publik.
Proses peremajaan dimulai dengan musyawarah warga RT. Tahapannya meliputi:
1. Pembentukan Panitia: Dibentuk oleh Kepala Dusun dan disahkan Kepala Desa.
2. Pendaftaran Calon: Warga yang memenuhi syarat administratif dan didukung warga dapat mendaftar.
3. Kampanye dan Visi Misi: Calon menyampaikan program kerja di hadapan warga.
4. Pemungutan Suara: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
5. Pelantikan: Ketua RT terpilih dilantik oleh Kepala Desa dan dicatatkan di Kecamatan.
Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran dari Dana Desa atau APBDes untuk kebutuhan logistik pemilihan.
Kepala Desa diminta tidak melakukan intervensi. “Prinsipnya, warga yang memilih pemimpinnya sendiri. Desa hanya memfasilitasi agar proses berjalan jujur, adil, dan tertib,” kata
Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si. Camat Sekaran kepada awak media.
Hal senada diungkapkan oleh Pengamat kebijakan Publik Ahmad Nadhif SH ,Senin (17/08/2026). mengatakan,desa menilai kebijakan ini penting. “RT adalah ujung tombak pelayanan. Jika kepengurusannya stagnan, program pemerintah juga akan jalan di tempat. Peremajaan wajib ini jadi vitamin demokrasi,” ujarnya.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan setiap desa memiliki struktur RT yang aktif, responsif, dan benar-benar mewakili aspirasi warganya.(Yani).



















