kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
37
VIEWS

LAMONGAN,KabarOneNews.com– Pemerintah desa Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan diwajibkan menggelar peremajaan pemilihan Ketua RT secara berkala. Kebijakan ini bertujuan untuk menyegarkan kepengurusan, meningkatkan partisipasi warga, dan memperkuat demokrasi di tingkat paling bawah.pradigma selama ini keberadaan ketua RT adalah hasil penunjukan dari kepala Desa.

Pemerintah desa Karang melalui kecamatan diinstruksikan untuk memfasilitasi dan mewajibkan pelaksanaan pemilihan ulang atau peremajaan Ketua RT yang masa jabatannya telah habis. Pemilihan dilakukan secara demokratis oleh warga di lingkungan RT masing-masing.

Berita‎ Terkait

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Adapun pelaksana adalah Pemerintah Desa bersama BPD, LPMD, dan Panitia Pemilihan RT yang dibentuk di tingkat dusun. Peserta adalah seluruh warga yang memenuhi syarat dan berdomisili di RT setempat. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Peremajaan wajib dilakukan setiap habis masa jabatan Ketua RT. Umumnya masa jabatan 3 sampai 5 tahun sesuai Peraturan Desa masing-masing. Untuk desa yang belum menggelar sejak 3 tahun terakhir, diwajibkan segera melaksanakan paling lambat akhir 2026.

Pelaksanaan dilakukan di tingkat RT di seluruh wilayah desa di Indonesia. Lokasi pemungutan suara biasanya di balai RT, pos kamling, atau tempat yang disepakati warga.

1. Regenerasi Kepemimpinan: Memberi ruang bagi kader dan tokoh muda untuk memimpin.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Mengevaluasi kinerja Ketua RT yang lama dan memberi mandat baru.
3. Partisipasi Warga: Menghidupkan kembali musyawarah warga dan gotong royong.
4. Penataan Administrasi: Memastikan data kepengurusan RT di desa selalu mutakhir untuk pelayanan publik.

Proses peremajaan dimulai dengan musyawarah warga RT. Tahapannya meliputi:
1. Pembentukan Panitia: Dibentuk oleh Kepala Dusun dan disahkan Kepala Desa.
2. Pendaftaran Calon: Warga yang memenuhi syarat administratif dan didukung warga dapat mendaftar.
3. Kampanye dan Visi Misi: Calon menyampaikan program kerja di hadapan warga.
4. Pemungutan Suara: Dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
5. Pelantikan: Ketua RT terpilih dilantik oleh Kepala Desa dan dicatatkan di Kecamatan.

Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran dari Dana Desa atau APBDes untuk kebutuhan logistik pemilihan.

Kepala Desa diminta tidak melakukan intervensi. “Prinsipnya, warga yang memilih pemimpinnya sendiri. Desa hanya memfasilitasi agar proses berjalan jujur, adil, dan tertib,” kata
Ahmad Kurniawan, S.STP., M.Si. Camat Sekaran kepada awak media.
Hal senada diungkapkan oleh Pengamat kebijakan Publik Ahmad Nadhif SH ,Senin (17/08/2026). mengatakan,desa menilai kebijakan ini penting. “RT adalah ujung tombak pelayanan. Jika kepengurusannya stagnan, program pemerintah juga akan jalan di tempat. Peremajaan wajib ini jadi vitamin demokrasi,” ujarnya.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan setiap desa memiliki struktur RT yang aktif, responsif, dan benar-benar mewakili aspirasi warganya.(Yani).

SendShareTweet

Related‎ Posts

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria
Daerah

HLN ke – 81, PLN UID Jateng Bersama LAZiS Jateng Gelar Khitan Ceria

Oktober 21, 2026
10
Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit
Daerah

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

Oktober 21, 2026
219
Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita
Daerah

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Oktober 21, 2026
3
Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan
Daerah

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Oktober 21, 2026
46
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah
Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Oktober 21, 2026
7
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak
Daerah

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Oktober 21, 2026
12
Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Daerah

Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Oktober 21, 2026
7
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik
Daerah

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik

Oktober 21, 2026
7
Tak Kuat Cium Bau Menyengat, Warga Sidomukti Seret PT CIMP ke Meja Dewan
Daerah

Tak Kuat Cium Bau Menyengat, Warga Sidomukti Seret PT CIMP ke Meja Dewan

Oktober 19, 2026
13
Fraksi Golkar Soroti SiLPA dan Pemerataan Pembangunan dalam RAPBD 2027
Daerah

Fraksi Golkar Soroti SiLPA dan Pemerataan Pembangunan dalam RAPBD 2027

Oktober 19, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Kunjungi BKPSDM, Dorong Peningkatan Kinerja ASN

Bupati Kotabaru Kunjungi BKPSDM, Dorong Peningkatan Kinerja ASN

11 bulan yang lalu
41
DWP Kotabaru Gelar Penyuluhan “Ayo Makan Ikan” untuk Kesehatan Keluarga dan Kecerdasan Anak

DWP Kotabaru Gelar Penyuluhan “Ayo Makan Ikan” untuk Kesehatan Keluarga dan Kecerdasan Anak

1 tahun yang lalu
22
Terdakwa Tak Bisa Dihadirkan Ke Persidangan, Karena Masih Suasana Pergantian Kalapas

Terdakwa Tak Bisa Dihadirkan Ke Persidangan, Karena Masih Suasana Pergantian Kalapas

1 tahun yang lalu
327

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA