Jakarta Pusat, kabarOnenews.com – Keberadaan bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan permukiman Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Hingga Selasa (11/8/2026), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat belum mengambil langkah tegas berupa penghentian kegiatan secara permanen maupun pembongkaran apabila bangunan tersebut nantinya terbukti melanggar ketentuan.
Warga mempertanyakan sikap Pemkot Jakarta Pusat di bawah kepemimpinan Wali Kota Arifin yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai legalitas, kelayakan konstruksi, serta aspek keselamatan tower BTS tersebut.
Punguan Tambunan, salah satu perwakilan warga RT 011/RW 05, Kelurahan Cempaka Baru, mengatakan persoalan tower BTS tersebut sebenarnya sudah lama disampaikan kepada pemerintah.
Warga bahkan telah meminta agar pembangunan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Namun, menurut Punguan, tindakan yang dilakukan pemerintah sejauh ini dinilai belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.
“Sampai sekarang Pemkot Jakarta Pusat belum melakukan tindakan nyata terhadap bangunan BTS tersebut.
Hanya sekadar disegel, yang kami pertanyakan dasar dan tindak lanjutnya. Itu pun setelah ada korban jiwa,” ujar Punguan.
Ia menegaskan, warga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemasangan segel semata.
Jika hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran administrasi, teknis, maupun ketentuan keselamatan bangunan, warga meminta agar tower tersebut ditindak sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran.
Warga Khawatir Keselamatan Permukiman
Kekhawatiran warga bukan hanya menyangkut persoalan legalitas.
Posisi tower yang berada dekat dengan rumah penduduk membuat masyarakat mempertanyakan aspek keselamatan konstruksi.
Warga juga mempertanyakan proses pembangunan yang disebut menggunakan pengecoran beton secara manual. Kondisi tersebut, kata Punguan, menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan struktur apabila tidak melalui pengawasan teknis yang memadai.
“Kami takut apabila suatu saat tower tersebut roboh dan menimpa rumah-rumah warga. Karena itu kami meminta pemerintah jangan menunggu sampai terjadi korban atau musibah baru bertindak,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya segera melakukan pemeriksaan terhadap struktur bangunan, fondasi, material, metode konstruksi, jarak bangunan dengan permukiman, serta seluruh aspek teknis lainnya.
Warga juga berencana melakukan aksi damai sebagai bentuk desakan agar Pemkot Jakarta Pusat tidak mengabaikan persoalan tersebut.
“Kami akan turun ke jalan melakukan aksi damai. Kami meminta Pemkot Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan BTS yang diduga belum memiliki PBG,” katanya.
NGO Jalak Surati Wali Kota Arifin.
Sorotan terhadap keberadaan tower BTS tersebut juga datang dari Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO Jalak).
Koordinator Hukum dan Investigasi NGO Jalak, M. Syahroni, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat laporan sekaligus permohonan resmi kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin.
Surat tersebut, kata Syahroni, meminta Pemkot Jakarta Pusat segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah menyampaikan surat laporan dan permohonan resmi kepada Bapak Wali Kota agar bangunan BTS tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahroni, Selasa (11/8/2026).
Menurut Syahroni,surat laporan dan permohonan NGO Jalak kemudian di disposisi walikota ke Kabag PLH dan Kasudin Citata Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun
Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus
dan
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Yunita Indrasti, tidak mampu memberikan tindakan dan penjelasan terhadap banguan BTS yang diduga dibangaun tanpa izin oleh PT. BMS tesebut.
Syahroni menilai, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan korban kembali. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Syahroni, pemerintah perlu membuka secara terang benderang status perizinan bangunan tersebut kepada masyarakat.
Jika memang telah memiliki PBG, pemerintah diminta menunjukkan dasar dan dokumen perizinannya. Sebaliknya, apabila belum memiliki PBG atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik bangunan, maka harus ada tindakan administratif maupun teknis sesuai ketentuan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar berdiri atau tidak berdirinya tower. Yang lebih penting adalah apakah bangunan itu legal, apakah konstruksinya memenuhi standar, apakah lokasinya sesuai ketentuan, dan apakah seluruh aspek keselamatan sudah dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga meminta Pemkot Jakarta Pusat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas. Pemeriksaan harus dilakukan langsung ke lapangan dengan melibatkan perangkat daerah serta tenaga teknis yang berkompeten.
Selain konstruksi, NGO Jalak juga mempertanyakan aspek mekanikal dan elektrikal (ME) bangunan BTS tersebut.
Menurut Syahroni, pemeriksaan perlu mencakup instalasi listrik, panel listrik, sistem pembumian, proteksi petir, kabel dan perangkat pendukung lainnya untuk memastikan seluruh sistem berfungsi dengan baik serta tidak menimbulkan risiko bagi warga.
“Apalagi bangunan tersebut berada dekat dengan permukiman.
Instalasi listrik dan sistem pendukungnya harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada potensi bahaya yang tidak terdeteksi,” ujarnya.
Syahroni juga mempertanyakan sistem proteksi kebakaran yang tersedia di lokasi.
Ia menyebut perlu dipastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, termasuk ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan perangkat proteksi lainnya sesuai kebutuhan bangunan.
“Perlu dipastikan apakah tersedia sistem proteksi kebakaran dan perangkat keselamatan yang dipersyaratkan.
Pemerintah harus memeriksa langsung, bukan sekadar menerima laporan dari pihak pelaksana,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran
Walikota, diminta
tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran apabila memang menjadi konsekuensi hukum dari pelanggaran yang ditemukan.
Karena itu kami meminta dan mendesak Wali Kota Jakarta Pusat ,Arifin segera turun tangan dan jangan menunggu persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar,” pungkas Syahroni.
Hingga berita ini ditulis, Jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat dan Walikota Arifin, maupun pihak pemilik/pengelola tower BTS dari PT. Bina Mitra Sehati (BMS)belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum adanya PBG,
Konfirmasi dan klarifikasi sudah berulangkali diupayakan wartawan kabaronenews.com kepada Direktur PT. Bina Mitra Sehati (BMS) Reza Wahidy
Namun belum berhasil ditemui. Kedua lokasi kantor PT Bina Mitra Sehati yakin, di
Jl.Penjernihan I No.29 Benhil Tanah Abang Jakarta Pusat dan
Project Office Jl. Pam Baru I No C6 Bendungan Hilir Reza Wahidi disebutkan tidak pernah ada di lokasi. Pak Reza sedang di luar kota mas ujar Arif salah satu staf yang mengaku kepada wartawan bagian perizinan PT. Bina Mitra Sehat (Red)


















