Jakarta, kabaronenews.com – Ketua LSM/NGO Jalak DKI, Kampanye Sitanggang, mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis antikorupsi, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan proyek pemeliharaan turap di RW 04, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut Kampanye, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tersebut harus mendapat pengawasan ketat dari publik agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat harus diawasi bersama. Jika tidak ada kontrol dari masyarakat, aktivis, maupun media, kami khawatir pekerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujar Kampanye Sitanggang, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau jalannya proyek hingga selesai.
Selain itu, Kampanye juga meminta Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Timur, Abdul Rauf Gafar, memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar kualitas pembangunan sesuai dengan kontrak dan tidak merugikan keuangan daerah.
“Pengawasan dari dinas terkait harus lebih maksimal. Jangan sampai proyek selesai secara administrasi, tetapi hasil pekerjaannya tidak berkualitas atau bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara LSM, media, dan masyarakat merupakan langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi maupun penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah. Pengawasan bersama diyakini mampu meningkatkan transparansi serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, hasil pantauan kabaronenews.com di lapangan menunjukkan proyek milik Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut dikerjakan oleh CV Noveranto Putra Perkasa dengan konsultan pengawas PT Suntu Jaya Mandiri.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut bernama Pemeliharaan Turap Saluran PHB Cipinang Jaya RW 004, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur. Kontrak pekerjaan dimulai pada 2 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, papan proyek tersebut tidak mencantumkan besaran nilai kontrak atau anggaran pekerjaan. Selain itu, di lokasi juga tidak terlihat adanya bedeng kerja yang lazim digunakan sebagai tempat penyimpanan material maupun peralatan proyek.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi
transparansi pelaksanaan proyek dan menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Kampanye, tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek dapat memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Informasi nilai besaran anggaran merupakan hak masyarakat untuk mengetahui. Dengan tidak dicantumkannya besaran anggaran, masyarakat menjadi kesulitan melakukan kontrol terhadap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, proyek yang dibiayai APBD juga diharapkan memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan pemerintah daerah, termasuk mengenai penyampaian informasi kepada masyarakat melalui papan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur, Abdul Rauf Gafar, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (16/7/2026) belum memperoleh jawaban.(Red)



















