Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD, Sabtu (4/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para camat, serta tamu undangan.
Dua regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan Juru Bicara Khairil Anwar, legislatif memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengelola APBD Tahun 2025 yang dinilai telah mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Meski demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang mencapai 80,14 persen. DPRD mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD menyoroti tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, pemerintah didorong mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, hingga perdagangan.
Perhatian DPRD juga tertuju pada pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, percepatan penanganan kemiskinan, stunting, serta penyediaan akses air bersih menjadi prioritas yang diharapkan dapat terus diperkuat.
Setelah melalui proses pembahasan, DPRD Kabupaten Kotabaru secara bulat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berlangsung secara konstruktif. Ia berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan serta disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai simbol komitmen legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.



















