Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang pemeriksaan saksi mahkota perkara dugaan pemalsuan Surat Kuasa, KTP, KK, AJB/ SHM, terungkap adanya aliran uang yang didapatkan terdakwa untuk memuluskan pengurusan surat surat palsu atas alas hak tanah milik korban Lukman Sakti Nagaria.
Terungkapnya penerimaan uang kepada terdakwa Pengacara Sopar Jefri Napitupulu Rp 140 Jt dan kepada Notaris Ngadino sebesar Rp 5.5 miliar rupiah, atas pengakuan terdakwa Puji Astuti serta atas kesaksian antara terdakwa (saksi mahkota) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/5/2026.
Saksi Puji Astuti yang juga terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan tersebut, dibawah sumpah mengatakan, dirinya yang memberikan uang kepada Pengacara Sopar Jefri Napitupulu, secara tunai dan transfer dan kepada Notaris Ngadino diberikan bertahap di transfer dan tunai. Kegunaan uang tersebut untuk pengurusan surat surat tanah dan pengecekan lokasi tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria, di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Puji Astuti, Pengacara Sopar aktif melaksanakan aktivitas pengurusan Surat Kuasa yang akan ditandatangani dan cap jempol jari atas nama Suratno di Solo, Jawa Tengah. Dengan membuat blanko Surat Kuasa, dan pergi ke Solo dengan pembiayaan dari Puji Astuti kepada Sopar Jefri agar pergi sama Notaris ke Solo tanpa melibatkan Pengacara Hendra Sianipar.
Puji di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, mengaku, Pengacara Hendra merupakan teman terdakwa Pengacara Sopar Jefri Napitupulu, keduanya sebagai terdakwa (berkas terpisah) dalam perkara ini. Puji mengaku Hendra Sianipar tidak pernah ikut sama Sopar dalam penandatanganan Surat Kuasa.
“Hendra Sianipar tidak pernah membicarakan Surat Kuasa sama saya, hanya dua kali ketemu dengan Hendra pada saat mau cek lokasi tanah yang mau dikosongkan. Tidak pernah memberikan uang kepada Hendra”, ungkap Puji.
Demikian juga disampaikan terdakwa Umar. Umar mengaku tidak pernah bertemu Hendra Sianipar dan baru ketemu setelah Penyidikan di Bareskrim Polri. Tidak pernah berhubungan terkait pengurusan surat surat KTP, KK atau AJB, Sertifikat tanah, ucap Umar.
Notaris terdakwa Ngadino juga menyampaikan di hadapan Majelis Hakim, sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Hendra Sianipar. Namun bertemu setelah diproses Kepolisian.
Dalam pengakuan terdakwa Sopar Jefri Napitupulu, bahwa terdakwa Hendra tidak ikut dalam pembuatan Surat Kuasa yang diduga palsu tersebut. Sebagaimana pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, kepada Sopar, apakah dalam pembuatan surat palsu tersebut ada Hendra Napitupulu. Siapa saja yang menyusun draft Surat Kuasa sebelum ditandatangani para pihak, tanya JPU.
Menjawab pertanyaan JPU, Sopar Jepry Napitupulu mengaku, yang membuat dan menyusun Surat Kuasa adalah dirinya sendiri, tidak melibatkan Hendra Sianipar. Blangko kosong dicantumkan materai dan cap jempol atas nama pemberi kuasa Lukman Sakti Nagaria lalu ditandatangani para pihak termasuk Hendra.
Berdasarkan Dakwaan JPU disebutkan;
Para terdakwa telah memposisikan dirinya seolah olah pemilik tanah yang asli Lukman Sakti Nagaria. Terdakwa Sopar Jefri dan Hendra menggunakan Surat Kuasa yang diduga direkayasa Sopar Jepri Napitupulu, lalu pergi ke l9kasi tanah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
Calon pembeli tanah yang direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang hendak dijual tersebut adalah milik atas nama Lukman Sakti Nagaria dan masih terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
SHM atas nama Suratno alias Ratno Raharjo yang direkayasa Ngadino, Umar dan Puji Astuti tidak asli alias Palsu, karena terdapat perbedaan atau tidak sesuai dengan data atau catatan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yaitu; SHM No.5843/Rorotan: Yang dikuasai Notaris Ngadino saksi Puji Astuti saksi Umar Edrus Al Habsyi saksi Sopar Jepry Napitupulu tercatat: Perubahan Kelurahan, sekarang menjadi SHM No.5843/Rorotan.
Data di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tercatat; Perubahan Kelurahan, sesuai aslinya sekarang menjadi 1.SHM No.5843/Rorotan seluas 2.721 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria. 2. SHM No.5884/Rorotan, seluas 7000 m2, atas nama Lukman Sakti Nagaria.
Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.
Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi
SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban. Para terdakwa pada pokoknya diancam pasal Pemalsuan atau menggunakan surat palsu, ucap JPU.
Penulis : P.Sianturi


















