kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana
25
VIEWS

Jakarta : KabarOnenews.Com-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan Berbagai jenis barang bukti tindak pidana atau kejahatan dan barang rampasan negara yang perkaranya sudah memiliki kekuatan. Hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung dihalaman Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kamis dipimpin langsung
Kepala Kejari Jakarta Pusat
Dr. Antonius Despinola, S.H.M.H.

Berita‎ Terkait

Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

Serta dihadiri Kasat Narkoba Polres Jakpus AKBP Wisnu S Kuncoro,Panmud Pidana PN Jakpus Muhamad Taufik,Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah Sudin kesehatan Jakpus Rismasari serta undangan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari 331 perkara yang terdiri dari Shabu-Shabu 2.495,1080 gram, Ganja 2.698 gram, Exstacy 517 butir, Tembakau Sintetis 1.229,7955 gram, Obat Terlarang Lainnya 82.749 butir, Cairan Narkotika 166 Buah, Alat Bantu Narkotika 1 dooz, Rokok Tanpa Cukai 74 Koli (471.384 batang).

Pemusnahan Barang Bukti Rokok tanpa cukai, Shabu, Ganja, Pil Ekstasi, Tembakau Sintetis, dan Obat Terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat. Selanjutnya, pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, Soft Gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller. Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali.

Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, diharapkan agar tujuan pemusnahan tercapai, yaitu para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi dan tidak terjadi penumpukan di gedung barang bukti.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat
News

Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

Juni 15, 2026
22
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD

Juni 15, 2026
5
DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

Juni 15, 2026
6
Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*
Daerah

Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

Juni 15, 2026
14
Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA
Daerah

Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA

Juni 15, 2026
10
Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar
News

Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

Juni 15, 2026
46
Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan
News

Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

Juni 13, 2026
142
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru

Juni 13, 2026
10
Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Daerah

Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Juni 12, 2026
6
Yeshua Manurung Raih Penghargaan Bintang Berprestasi 2026 Tingkat TK Gandhi School Ancol
News

Yeshua Manurung Raih Penghargaan Bintang Berprestasi 2026 Tingkat TK Gandhi School Ancol

Juni 12, 2026
20

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Beautifikasi Kawasan Langkah Nyata KIW Wujudkan Kawasan Industri Modern, Ramah dan Berkelanjutan

Beautifikasi Kawasan Langkah Nyata KIW Wujudkan Kawasan Industri Modern, Ramah dan Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
40
Infrastruktur Jalan di Desa Banjarsari: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Akses Kesehatan Masyarakat

Infrastruktur Jalan di Desa Banjarsari: Meningkatkan Kualitas Hidup dan Akses Kesehatan Masyarakat

1 tahun yang lalu
96
Forkopimcam Turi Lamongan Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Judol Serta Bahaya Narkoba

Forkopimcam Turi Lamongan Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Judol Serta Bahaya Narkoba

1 tahun yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA