kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara
202
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Diming-iming. Hanya bermodalkan Rp 45 juta, bisa meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta. Dengan masa panen, 6 – 7 bulan ke depan. Sedangkan pembagian keuntungan : 80 % untuk investor dan 20 % untuk pengusaha.IMG 20260212 WA0015

Mendengar penuturan itu, akhirnya Muliana Limawan, (sahabatnya) tergiur dan mau berinvestasi.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Secara bertahap dari Juli 2024 hingga Februari 2025 Muliana (investor) mentransfer uang sebesar hampir Rp 400 jt ke Ignatius Andi Dwi Prabowo (pengusaha) melalui nomor Rekening bersama.

Menurut Denny Mahendra Putra, jaksa yang menyeret terdakwa Ignatius Andi (33) ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Hossianna Mariana Sidabalok. Dalam dakwaannya, bahwa di kandang peternakan babi milik terdakwa Ignatius yang terletak di Kp. Ranca Kebo Kel/Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Mampu menampung atau berkapasitas 500 ekor Babi.

Korban Diperdaya

Pada Februari 2025, manakala Muliana meninjau lokasi peternakan yang kebetulan sudah waktu panen. Ia kaget, karena realita di lapangan tidak sesuai dengan yang dikemukakan terdakwa.
Di sana saat itu, hanya terdapat 55 ekor babi siap panen.
Kejanggalan lainnya. Yang katanya kapasitas kandang bisa menampung 500 ekor. Ternyata, diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 150 ekor babi.

Melihat kenyataan itu, keduanya bertengkar. Muliana (investor) menuding Ignatius Andi telah berbuat curang.
Tudingan curang itu diiyakan Ignatius, lalu ia pun mewujudkannya dengan cara membuat Surat Pernyataan, berisi : Modal yang disetorkan dan sudah terpakai sebesar Rp 380 juta, akan dikembalikan pada 31 Maret 2025.
Tetapi sampai bulan April 2025, terdakwa belum juga mengembalikan uang dimaksud.

Sehingga pada 25 April 2025 Muliana kesal, lalu melaporkan Ignatius ke pihak kepolisian. Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penipuan. Selain terhadap korban Muliana, sebut jaksa Denny menyebut hal hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Terdakwa juga melakukan penipuan terhadap korban lainnya dan saat ini sedang berproses.

Atas perbuatan terdakwa, melakukan ‘Penipuan’. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 UU. RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan menuntutnya selama 4 (empat) tahun penjara.
Namun oleh hakim yang menyidangkan, pada Kamis (12/02/’26) memvonis terdakwa 3 (tiga) tahun penjara.

Banding Ke PT. Banten

Sebelumnya, Alexandro Simorangkir, Jeffry Mangapul dan Evert, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Ignatius dalam pembelaannya (pledooi) mengemukakan, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana penipuan.
Tetapi perbuatan terdakwa nyata nyata adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
“Terhadap putusan ini. Kami penasihat hukum terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten,” ujar Alexandro menjawab media seusai sidang digelar.

Di tempat terpisah, Muliana Limawan (korban) yang setia mengikuti persidangan. Menghimbau korban lainnya, untuk mengetahui keberadaan Ignatius di Lapas ‘Jambe’ Tangerang.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
28
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Serahkan 2.409 SK PPPK Paruh Waktu, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Kotabaru Serahkan 2.409 SK PPPK Paruh Waktu, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

8 bulan yang lalu
10
DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

11 bulan yang lalu
35
Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule Wahyono Tegaskan Terkait Isu Berita Tanpa Konfirmasi 

Mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule Wahyono Tegaskan Terkait Isu Berita Tanpa Konfirmasi 

2 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA