kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
3 Tahun Bendahara Diduga Tilap Uang Desa Air Buluh Rp 407 Juta, Perkara Hukum Harus Ditegakkan
179
VIEWS

Bangka, Kabar One.com – Ulah mantan Bendahara Desa Air Buluh Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu Evi Setianingsih yang diduga menilap uang anggaran desa dari sisa lebih pagu anggaran (silpa) Desa Air Buluh dari tahun anggaran 2022 sd tahun 2024, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 407 juta, setidaknya harus menjadi atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya.

Walaupun uang yang ditilap sudah dikembalikan, karena aksi dugaan korupsi tersebut keburu ketahuan, namun dalam UU tindak pidana korupsi (tipikor), hal ini tidak menghilangkan jeratan hukum bagi yang telah melakukannya.

Berita‎ Terkait

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Dari pengakuan Evi saat dikonpirmasi pada Kamis (20/3/2025), dimana Evi memang mengakui semua perbuatannya.

“Betul, uang Anggaran Dana Desa Air Buluh dari Silpa senilai Rp 407 juta dari tahun 2022 hingga 2024, memang ada saya pakai untuk keperluan pribadi. “Katanya.

Menurut Evi perbuatan melawan hukum tersebut hingga tahun 2024 barulah ketahuan, sehingga setelah didesak dari sejumlah pihak seperti perangkat desa dan terutama Kades, dia berusaha untuk mengembalikan.

“Setelah ketahuan, dan setelah banyak tekanan, akhirnya saya berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Ujarnya.

Dan kemudian, memang Evi telah mengembalikan dana yang sempat dia tilap ke rekening milik Pemerintah Desa Air Buluh senilai Rp 407 juta.

“Dengan disaksikan oleh tokoh pemuda dan pihak perangkat desa, saya transfer uang tersebut. Bukti transfernya ada. “Ungkapnya.

Evi mengakui, pihaknya selama ini dapat dengan leluasa bisa menilap dana tersebut, karena lemahnya pengawasan instansi berwenang.

‘Memang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat ataupun internal desa. “Katanya.

Ditanya apakah Camat Mendo Barat, Kepolisian atau Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah tahu masalah ini, Evi mengakui belum diketahui.

“Pihak-pihak tersebut memang belum mengetahui.”Ujarnya enteng.

Akibat perbuatannya, membuat pihak pemerintah desa tidak percaya lagi kepada kinerja Evi, yang kemudian diawal tahun 2025 memindahkan Evi kebagian pelayanan masyarakat.

Evi juga didesak untuk mengundurkan diri dari struktur perangkat Desa Air Buluh.

“Saya didesak mundur (resign) dan surat pengunduran telah saya buat, dan mulai hari ini saya tidak masuk kerja lagi. “Katanya dengan nada jujur.

Sementara itu, Bendahara Desa Air Buluh yang baru, Sandi membenarkan jika uang yang sebelumnya ditilap Evi, sudah dikembalikan.

“Benar, uangnya sudah disetor ke bank dan telah masuk ke rekening Desa Air Buluh. “Ujarnya.

Sementara itu staf desa yang lain, yaitu Dinda mengatakan untuk masalah kronologis serta persoalan lain yang lebih paham, adalah Sekdes dan Kades Air Buluh.

“Mengenai kronologis sampai ada penilapan dana tersebut oleh Evi, yang lebih paham adalah Kades dan Sekdes. “Katanya.

Sayangnya Kades Mulyadi dan Sekdes Ariftriono sedang tidak berada ditempat, karena sedang ada kegiatan ditempat lain.

Dan mengacu kepada UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) pasal 2 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.”

Dan untuk menelusuri perkara ini, pihak media akan segera menemui sejumlah pihak berkompeten, baik kalangan Pemerintah maupun Instansi Penegak Hukum. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,
Lipsus

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

Oktober 18, 2025
188
Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli
Lipsus

Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

Oktober 16, 2025
179
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek
Lipsus

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Oktober 14, 2025
44
NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka
Lipsus

NGO Jalak: CV. RiunganJaya Abadi Belum Diajukan Masuk Daftar Hitam Joko Margo Santoso Layak Jadi Tersangka

Oktober 13, 2025
48
Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan
Lipsus

Ironis Pelabuhan Kluwut Penyumbang PNBP Milyaran Rupiah Pertahun, Namun Tak Tersentuh Pembangunan

Oktober 12, 2025
11
Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah
Lipsus

Parah,,!! Bangunan Rabat Beton Dana Desa Tahap 2 TA 2025, di Desa Gebangudik Ditemukan Retak-retak Dan Patah

Oktober 11, 2025
124
Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan
Lipsus

Mobil truk Berlambang Partai Politik terparkir dirumah Dinas Bupati Nias, Kominfo tak mampu berikan penjelasan

Oktober 11, 2025
99
Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM
Lipsus

Merasa Keberatan Ditarif Ratusan Ribu Rupiah Perbulan Tiap Desa,Kades Se Lamongan Tolak MoU Dengan Aliansi LSM

Oktober 8, 2025
315
Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 
Lipsus

Jalan Poros Rungkang-Negla Kabupaten Brebes Banyak Yang Retak 

Oktober 5, 2025
35
Selain Retak, Pasangan ACP Pada Proyek Mahal Labkes Kota Pangkalpinang Dipertanyakan
Lipsus

Selain Retak, Pasangan ACP Pada Proyek Mahal Labkes Kota Pangkalpinang Dipertanyakan

Oktober 3, 2025
77

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Mangkrak, Proyek Jembatan Tanjung Semalantan Dikecam DPRD dan Warga

Mangkrak, Proyek Jembatan Tanjung Semalantan Dikecam DPRD dan Warga

6 bulan yang lalu
6
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, Siapkan Relokasi Pedagang

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, Siapkan Relokasi Pedagang

3 minggu yang lalu
7
Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU

Notula Fiktif” Dijadikan Alat Bukti Persidangan Sehingga Maruli Terzalimi dan Menggugat Mantan Dirjen AHU

3 minggu yang lalu
15

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa FEB UNISLA Antusias Ikuti Seminar Public Speaking dalam Rangka Hari Santri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Non Database Honorer Adakan Aksi Damai di Kementerian PANRB, Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA