kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Tuntas Aksi Damai Jilid 2 Honorer Non Database: Segera Terbit Regulasi PPPK Paruh Waktu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Tuntas Aksi Damai Jilid 2 Honorer Non Database: Segera Terbit Regulasi PPPK Paruh Waktu
826
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com- Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan di Depan Istana Presiden Republik Indonesia, Kota Jakarta Pusat, Jakarta dan dilanjutkan hingga malam hari di Kantor Kemenpan-RB Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025).

Massa aksi menunggu regulasi keluar dengan melakukan portal jalan hingga sholat berjamaah magrib di depan Kantor Kemenpan RB demi menjemput regulasi. Mereka dari berbagai daerah Indonesia, mencegah diri di PHK Massal dirumahkan meminta keadilan regulasi untuk dimasukkan ke skema PPPK Paruh waktu.

Berita‎ Terkait

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan masa pengabdian tenaga honorer non Database yang bahkan telah bekerja lebih dari 10 tahun dan berstatus Non Database BKN, baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi baik CPNS/PPPK, atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan.

Landasan Hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi ASN, Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran Kementerian PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.

“Meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah, dengan beban kerja yang sama seperti pegawai lainnya. Pak Prabowo bantu kami, bantu terbitnya regulasi untuk honorer non database PPPK Paruh Waktu,” ujar Abdullah.
Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza mengatakan kami mendesak perlunya kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga honorer non database yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan agar dimasukkan ke dalam Skema PPPK Paruh Waktu.

Jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif.

“Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut, tidak hanya akan meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non database demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” terang ariz.

Sementara itu, Perwakilan Tim Negosiator yang terdiri 10 Orang diantaranya Murtada mengatakan kami diarahkan KSP ke KemenPan-RB, kemudian setelah di KemenPan-RB, hingga massa larut malam menunggu, Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, di Kemenpan Rb akan melakukan Zoom Meeting dengan para PPK (Sekda) di seluruh Indonesia.

Zoom Meeting tersebut membicarakan masalah honorer Non database yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh waktu dengan melibatkan nanti tim negosiator yg mewakili atau dari pihak Korlapnas, dan pada intinya KemenPAN-RB akan mendorong pemda untuk mau memberikan solusi konkret terhadap Honorer Non Database tersebut yang belum mempunyai status kepegawaian jelas. KemenPAN-RB disinyaliran akan merubah Surat Edaran (SE) meskipun belum ada kepastian apa surat edaran yang dimaksud itu,

Pada pukul 14.20 WIB Mobil Komando telah sampai di KemenPAN-RB sambil menunggu rombongan masa aksi lainya, langsung di lokasi MenPAN-RB langsung di sambut oleh K.a Ops. Intel Polisi, diarahkan ke Ruang Pertemuan yang telah di Tentukan. Pertemuan di hadiri langsung oleh Aba Subagja, S.Sos., MAP. (Deputi SDM Aparatur MenPAN-RB), Doni Tenaga Ahli Ibu Rini Widyantini MenPAN-RB, Tasdik Staff Ahli SDM Aparatur MenPAN-RB, dan Yusuf Gumilang Tenaga Ahli Madya KSP.

Adapun pembahasan yang di ambil inti sarinya sebagai berikut dianataranya. Pertama, KemenPan-RB akan melakukan Zoom Nasional yang melibatkan dalam Hal ini sekda dan kepala BKPSDM Se-Indonesia yang akan membahas permasalahan penuntasan status kepegawaian Honorer Non Database yang belum terakomodir dan akan di carikan solusinya sesuai komitmen Pemerintah daerah masing-masing dan dalam kegiatan tersebut nantinya akan melibatkan perwakilan dari Aliansi Honorer Non database, untuk waktu dan jumlah perwakilan yang akan ikut dalam zoomnas tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh Kemenpan RB kepada pihak Aliansi Honorer Non Database.

Kedua, KemenPAN-RB akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) se-Indonesia, gambaran isi surat sesuai penyampaian dari Doni Tenaga Ahli Ibu Rini Widyantini MenPAN-RB, dan Aba Subagja, S.Sos., MAP. (Deputi SDM Aparatur MenPAN-RB saat dilakukan diskusi ulang Bersama tim negosiator dan di saksikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan serta disampaikan juga dari oleh Kapolres dan Ketua Aliansi Bersama Ketua Tim Negosiator ke massa aksi (dapat dilihat ulang dari video yang beredar di medsos seperti tiktok), “Bahwa KemenPAN-RB mengintruksikan kepada Pemerintah daerah bahwa bagi honorer yang sudah dilakukan Pemutusan Kerja (PHK) meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap agar menarik kembali pegawai honorer yang dan tidak ada yang dirumahkan”.

Ketiga, Pemerintah melalui Kementerian PAN RB tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan PHK/Pemutusan Hubungan Kerja, jika selama anggaran gaji tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan Anggaran Belanja Pegawai silahkan dilanjutkan terus kontrak kerjanya.¬ (Penulis: Prely)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
7
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
5
Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
7
Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`
News

Masyarakat Tagih janji,! Alih-alih Bongkar Tambak Liar,Dinas  PUPR SDA Jatim Lakukan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran`

Agustus 11, 2026
12
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
55
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
11
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Serahkan Rekomendasi LKPJ TA 2025

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Serahkan Rekomendasi LKPJ TA 2025

1 tahun yang lalu
24
Diskominfo Kalsel Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Digital

Diskominfo Kalsel Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Digital

7 bulan yang lalu
12
Terkait LP Di Mabes Polri Razman dan Firdaus Ngaku Belum Dipanggil Penyidik

Terkait LP Di Mabes Polri Razman dan Firdaus Ngaku Belum Dipanggil Penyidik

1 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA