Jakarta, Kabaronenews.com,- Tony Surjana yang kini dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dugaan pemalsuan data otentik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, membantah seluruhnya isi dakwaan Jaksa.
Tony mengaku tidak pernah menandatangani surat atau berkas pengukuran batas batas tanah dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Jakarta Utara. Tapi saya membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara sekitar tahun 2000 an, terkait penyerobotan tanah yang diduga di lakukan Abdullah. Semua saya serahkan ke Penyidik.
Adanya perubahan Blanko SHM, atau perubahan alamat, batas wilayah dari Pusaka Rakyat Bekasi ke Jakarta Utara, karena Penyidikan Polres Jakarta Utara terhadap kasus Penyerobotan, jadi saya hanya buat LP, lalu yang tahu urus itu adalah Penyidik. Saya tidak tahu urus surat, kata Tony Surjana, saat memberikannketerangan sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara, 20/52025.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian Blanko Sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah adminsitrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan.
Terdakwa hanya membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, sekitar tahun 2000 an, terkait dugaan Penyerobotan, ditangani saksi Sarman M Sinabutar. Bahwa didalam proses penanganan laporan polisi Tony Surjana dan Saksi Johny Surjana tidak mengetahui bahwa objek SHM Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi. Karena adanya perubahan wilayah administrasi lalu 4 sertifikat tersebut dirubah masuk wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.
Hal laporan tersebut dibenarkan terdakwa Tony Surjana, namun semua pengurusan peralihan wilayah batas tanah tersebut saya serahkan ke Penyidik Polres Jakarta Utara. Saat di tanya Majelis Hakim dengan berulangkali,
Siapa yang mengurus surat perubahan wilayah tersebut, dan apakah saudara ke BPN melakukan pengurusan pengukuran dan blanko sertifikat ? Tony Surjana menjawab, saya tidak pernah tandatangan surat di BPN, tidak pernah ke BPN, semuanya saya serahkan ke Penyidik, dalam rangka laporan penyerobotan yangbdilakukan Abdullah. ucap Tony dalam persidangan.
Tony Surjana dan keluarganya selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4076, 4077, 4015 dan 4690, berlokasi di Jalan Cacing, Semper, Cilincing Jakarta Utara, sebelum berubah ke wilayah Jakarta Utara sudah ada sertifikatnya tahun 1975 yang masih wilayah Pusaka Rakyat, kata Tony Surjana di hadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji didampingi Hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani.
Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana dalam persidangan meminta Majelis Hakim supaya memerintahkan JPU, menunjukkan seluruh bukti bukti terkait akta Kematian para pelapor atau korban dalam perkara ini.
“Ijin Majelis, seperti yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya agar JPU menunjukkan bukti kematian atau bukti sakit dari Rumah sakit para korban atau pelapor, yaitu Ahmad Sayuti, Gozali, Mahmud, Efendi, dan korban lainnya.
Menjawab permohonan lisan Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Brian dan Rekan, Majelis Hakim Aloysius memerintahkan JPU supaya menyediakan bukti bukti itu.
Menyikapi hal para pelapor atau korban yang belum diperiksa dalam persidangan, Penasehat Hukum menyampaikan, dalam perjara ini korban tidak diperiksa.
Siapa yang dirugikan, apa yang dipalsukan terdakwa sementara SHM 4 lokasi tanah seluas 21.000 m2 tersebut, secara gugatan apapun dari PTUN yang pernah digugat ahli waris sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap, bahkan satu sertifikat sudah di eksekusi pihak Terdakwa, tapi masih diklaim palsu, apa yang dipalsukan terdakwa dalam berkas itu, semuanya perubahan wilayah dari Bekasi ke Jakarta Utara, merupakan hasil proses Penyidikan pihak Polres Jakarta Utara, itu murni karena Penyidikan penyerobotan yang dilakukan tersangka Abdullah dan Soleh, ungkap Brian, 20/5/2025.
Aneh….! Perusahaan Penyewa Lahan Ingin Menguasi Lahan SHM Tony Surjana
Dalam perkara ini pihak terdakawa pun sudah memohon eksekusi pengosongan lahan terhadap sertifikat lainnya, tapi ditunda dulu karena ada proses hukum lain. Menurutnya, ada oknum yang bermain dan berniat menguasai tanah tersebut, tapi objek perkara yang diklaim itu salah sasaran, beda lokasi.
Katanya penyewa lahan, tapi ingin memiliki lahan itu dengan dalih gugat sana gugat sini. Pemilikan SHM nya sudah puluhan tahun diterbitkan BPN, sementara SHM lain tidak pernah terbit dilokasi tanah tersebut, itu kan aneh SHM pemilik sah terbit tahun 1975, tapi ada yang menggugat dengan Girik terbitan tahun 1977, pada hal pemilik Girik sudah meninggal tahun 1973, bagaimana kejelasannya itu.
Penyewa yangvdimaksut sudah pernah dilaporkan dan disidangkan di PNBJakarta Utara, tapi diputus bebas karena mengaku penyewa lahan yang baik. Tapi belakangan penyewa tersebut menggugat Tony Wijaya agar mengganti kerugiannya yang selama ini ratusan miliar habisvatau hilang. Dasar apa menggugat Tony harus kasih ganti rugi, yang punya SHM Tony dan Jhony, ko digugat mengganti kerugian, itu kan lucu, ucap Penasehat Hukum.
“Ada perusahaan yang menyewa lokasi itu tadinya dari yang mengaku ahli waris dan perusahaan lain, tapi setelah kita somasi mereka sadar bahwa kita memiliki SHM yang tidak pernah dibatalkan BPN karena sah menurut hukum atas nama Tony Surjana”. Sementara perusahaan penyewa, yang masa sewanya sudah berakhir diduga ingin menguasai lahan tersebut dengan dalih hanya penyewa telah dirugikan, minta ganti rugi, kan aneh itu, ucapnya.
Penulis : P.Sianturi