Lamongan, KabarOne News.com-Tayangan program investigasi “Xpose” yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional Trans7, baru-baru ini memantik gelombang kritik dari kalangan pesantren dan akademisi. Tayangan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik kiai dan pesantren, dengan menyajikan narasi yang tidak berimbang, serta membangun citra negatif terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina moral dan keislaman masyarakat Indonesia.
Salah satu suara tegas datang dari Universitas Billfath, sebuah perguruan tinggi berbasis pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keilmuan dan keislaman. Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, Ali Fuad Hasyim, S.H., M.H., menyatakan bahwa tayangan tersebut telah melampaui batas jurnalisme yang sehat, dan berpotensi menimbulkan fitnah serta pembentukan opini yang merugikan pesantren secara sistemik.
“Kami mengecam keras tayangan tersebut. Tidak hanya mencemarkan nama baik para kiai, namun juga merusak citra pesantren di mata publik. Ini bentuk ketidakadilan media yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga keagamaan,” tegas Ali Fuad.
Lebih lanjut, Ali Fuad menyebut bahwa Fakultas Hukum Universitas Billfath sedang menelaah aspek legal dari tayangan tersebut, dan Hasil dari Telaah kami bahwa Tayangan “Xpose” yang disiarkan oleh Trans7 Telah melanggar Hukum Adapun dalam dugaan pelanggaran Hukum tersebut:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”ujarnya.
Tayangan ini dinilai menyebarkan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi pesantren dan para kiai.
Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 311 KUHP:
“Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan membuktikan tuduhannya dan pembuktian itu tidak dibenarkan, maka dia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tayangan yang memuat tuduhan tanpa bukti sah terhadap institusi dan individu (kiai) dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau bahkan fitnah.
Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers):
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.”ungkapnya.
“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Tayangan yang dibuat tanpa konfirmasi dari pihak pesantren maupun kiai yang diberitakan, dapat dikategorikan melanggar asas keberimbangan dan etika jurnalistik.
Supaya kejadian ini tidak terulang lagi maka ada Langkah-langkah Pencegahan dan Penanganan Tayangan Bermasalah oleh KPI dan Pihak Terkait
Evaluasi dan Sanksi dari KPI
KPI harus meninjau isi tayangan “Xpose” dan jika terbukti melanggar aturan, memberi teguran, menghentikan tayangan, atau menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Klarifikasi dan Mediasi
KPI perlu mempertemukan pihak Trans7 dan pihak yang dirugikan untuk klarifikasi, mendorong permintaan maaf, serta membuat kesepakatan agar hal serupa tak terulang.
Penguatan Etika Jurnalistik
KPI dan Dewan Pers harus rutin memberi pelatihan kepada jurnalis TV agar lebih akurat, berimbang, dan paham dalam menyampaikan isu keagamaan.
Panduan Penyiaran Isu Agama
KPI bisa bekerja sama dengan ormas Islam dan pesantren untuk membuat panduan tayangan terkait agama agar media lebih bijak saat membahas topik sensitif.
Libatkan Pesantren dalam Pengawasan
Bentuk kerja sama antara pesantren dan media agar ada komunikasi langsung saat terjadi potensi pelanggaran, sekaligus memperkuat literasi media di kalangan pesantren.
Evaluasi Internal oleh Trans7
Trans7 harus memeriksa proses produksi program “Xpose”, memberi sanksi kepada tim yang lalai, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Langkah Hukum Bila Diperlukan
Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah, korban bisa melapor ke polisi dan aparat menindak sesuai hukum agar ada efek jera bagi media.
Tujuan Utama:
Menjaga nama baik pesantren dan kiai.
Mewujudkan media yang adil, etis, dan bertanggung jawab.
Mencegah konflik akibat tayangan yang menyesatkan.
Melindungi masyarakat dari informasi yang menimbulkan stigma.
Tayangan “Xpose” Trans7 telah memantik reaksi keras dari kalangan pesantren karena dinilai menyudutkan institusi dan tokoh agama. Selain berdampak sosial, tayangan tersebut juga berpotensi menyalahi sejumlah aturan hukum, khususnya dalam hal pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik media.(**).


















