Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terdakwa Nacy Paulina usia (60) tahunan, terancam masuk buih lantaran melakukan pemukulan kepada korban Kumar S.
Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar S, dan Majelis Hakim sepakat dengan pembuktian Jaksa, maka Nancy Paulina akan di eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, sebagai pertanggungjawaban perbuatannya tersebut.
Sesuai keterangan saksi saksi termasuk keterangan korban dalam persidangan, bahwa terdakwa Nancy Paulina diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sandal wanita warna coklat hingga mengakibatkan bibir korban luka berdarah yang dibuktikan dengan hasil visum et revertum.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Nanci Paulina melakukan penganiayaan pada tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi beralamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.
Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.
Selanjutnya saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cek-cok mulut antara saksi Manwarjit Singj dengan Kumar S.
Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun oleh saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh.
Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy P.
Bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, demikian dakwaan JPU.
JPU telah menghadirkan saksi saksi dalam BAP ke persidangan termasuk korban Kumar S, serta saksi saksi lain yang membuktikan dakwaan JPU.
Bahwa dalam perkara ini, penyidik Polaek Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan kepada korban Kumar S. Ketiganya adalah tersangka Manwarjit Singh dan istrinya sekarang sudah terdakwa Nancy Paulina dan Sri Selwen. Namun berkas kedua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Bahkan belum di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penulis : P.Sianturi


















