Oleh Matahari Zaman, Andre Kurniawan Ardiansah
Lamongan, KabarOne News.com-Seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri Lamongan terus memperbaiki kinerja untuk menangani perkara pidana di Kabupaten Lamongan,dengan mengedepankan administratif yang konkrit sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana.
Bahwasanya sangat penting bagi penuntut umum untuk memperhatikan prosedur berkas perkara ditahap pra penuntutan untuk menelaah kembali SPDP dari penyidik harus sesuai dengan KUHAP.
Ibu dwi dara agustina S.H selaku jaksa dan kasubsi pra penuntutan seksi pidana umum menjelaskan “bahwasanya untuk berkas perkara pra penuntutan kami sesuai dengan prosedur yang ada di KUHAP” Ujarnya.
Lebih lanjut ibu dara menjelaskan bahwasanya prosedur berkas pra penuntutan dimulai dari pengiriman SPDP oleh penyidik ke Kejaksaan, setelah itu dari Kejaksaan Negeri Lamongan menunjuk penuntut umum (P-16) ,dan selama 30 hari apabila dari penyidik tidak mengirimkan berkas maka akan keluar perkembangan proses penyidikan dengan berkas (P-17),dan selama 30 hari tidak ada respon dari penyidik maka akan keluar berkas SOP FORM 2,dan selama 30 Hari belum ada perkembangan maka akan keluar SOP Form 3 dan SPD di kembalikan ke penyidik.
Prosedur berkas pra penuntutan apabila setelah SPDP langsung dikirimkan berkas perkara maka prosedur akan berbeda dengan penyidik yang tidak mengirimkan berkas perkara “Apabila setelah SPDP dikirimkan kepada kami dan kami sudah menunjuk penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara dan berkas perkara kami terima maka akan dimulai Tahap 1”.Ujar Kasubsi Pra penuntutan.
“Prosedur dimulainya tahap 1 kami sebagai penuntut umum diberi waktu selama 14 hari dan penuntut umum paling cepat selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah berkas dari penyidik sudah lengkap(P-21) atau berkas dari penyidik belum lengkap (P-18/P-19).Dan dalam tahapan ini apabila berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum akan tetapi Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke Kejaksaan selama 30 Hari maka akan di P-21 A dan apabila Tersangka tak kunjung dilimpahkan maka berkas perkara akan dikembalikan dan SPDP akan dikembalikan ke penyidik” Ujar Ibu Dara.
Ibu Rara sapaan dari kasubsi pra penuntutan juga menuturkan bahwasanya apabila berkas dinyatakan lengkap dan tersangka dikirimkan atau dilimpahkan Kejaksaan maka dimulainya tahap II,yakni segala tanggungjawab mulai dari proses penuntutan sampai dengan eksekusi putusan ada di bawah tanggungjawab Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ibu dwi dara juga menjelaskan bahwasanya terkait dengan penentuan sikap apabila berkas tidak lengkap (P-18/P-19) penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara,apabila selama 14 hari penyidik tidak bisa memenuhi maka SPDP akan dikembalikan kepada Penyidik.
Seluruh Prosedur yang kami jalankan sesuai dengan KUHAP,dan apabila ada berkas yang tidak sesuai prosedur akan kami (P-20) dan jika tidak kunjung di perbaiki akan kami kembali SPDP nya.Ujarnya
Bahwasanya berkas perkara pra penuntutan harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia yang sebagai dasar dan pedoman beracara hukum di Indonesia untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.(*).



















