Kabar One News .com- BALIKPAPAN, Kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Kota Balikpapan pada Senin, 12 Januari 2026, diwarnai momen tak terduga.
Presiden secara terbuka melayangkan teguran keras kepada pihak penyelenggara terkait pengaturan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, H. Adji Muhammad Arifin, yang ditempatkan di barisan belakang dalam acara peresmian proyek strategis nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan.
Insiden ini bermula saat Presiden Prabowo hendak memulai sambutannya.
Menyadari posisi duduk sang Sultan berada di belakang para pejabat daerah, termasuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Presiden langsung menginterupsi pidatonya.
“Sultan kok ditaruh di belakang? Taruh di depan,” tegas Presiden Prabowo sambil menyapa Sultan dengan sebutan “Yang Mulia”.
Presiden menekankan bahwa sebagai entitas adat dan simbol kearifan lokal, Sultan seharusnya mendapatkan posisi kehormatan di baris terdepan.
Teguran spontan ini pun viral di media sosial dan memicu gelombang kritik dari berbagai tokoh masyarakat serta organisasi adat.
Komandan Koppad Borneo Rayon Kaubun menyatakan keprihatinannya dan menilai insiden tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap identitas warga lokal.
“Sultan adalah wajah kita orang Dayak, orang Kutai, dan orang Paser. Beliau adalah cerminan harga diri kita. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi, baik di Kaltim maupun di wilayah lain di Indonesia. Kita harus tetap mengedepankan adab dan etika,” ujarnya kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kerabat Kesultanan, Raden Dedy Hartono, menilai teguran Presiden merupakan peringatan bagi para pemimpin daerah di Kalimantan Timur untuk lebih memahami sejarah dan marwah kesultanan.
Ia menegaskan bahwa Kesultanan Kutai memiliki peran historis yang krusial sebelum bergabung dengan Republik Indonesia.
“Marwah ini masih melekat di masyarakat sebagai benteng terakhir identitas bangsa. Siapapun pemimpin yang tidak mengerti adat dan adab, rasanya tidak pantas memimpin di Kaltim,” tutur Dedy.
Kritik tajam juga datang dari kalangan pemuka agama.
Akun media sosial Ustadz Pink Al-Koetai menyebut peristiwa ini bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan bentuk degradasi adab yang melanggar amanat Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945.
Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang polemik protokoler negara dengan Kesultanan Kutai.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Sultan Kutai juga dilaporkan tidak mendapatkan undangan resmi dalam upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Para pengamat kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aturan keprotokolan agar lebih sensitif terhadap posisi tokoh adat dalam acara kenegaraan di wilayah mereka sendiri.
NK


















