Banjarbaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya dalam mengelola kas daerah secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah dari kas daerah dipastikan memiliki arah, tujuan, dan manfaat nyata bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun, tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah,” jelas Sri di Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).
Hingga 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp4,46 triliun, terdiri dari dana dalam bentuk deposito dan giro.
Sri menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.
Sebagian dana kas daerah juga merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah Perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pengelolaan dana tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana dapat ditarik sebagian atau seluruhnya kapan pun diperlukan oleh Bendahara Umum Daerah,” tambahnya.
Sri juga menepis anggapan bahwa penempatan dana dalam deposito merupakan bentuk penundaan atau penahanan dana. Menurutnya, dana tersebut berada dalam deposito karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas.
“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan, seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, Pemprov Kalsel memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, dan mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan publik di Banua.
Sumber: MC Kalsel



















