kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Sesuai Aturan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Sesuai Aturan
31
VIEWS

Banjarbaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya dalam mengelola kas daerah secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah dari kas daerah dipastikan memiliki arah, tujuan, dan manfaat nyata bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita‎ Terkait

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun, tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah,” jelas Sri di Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).

Hingga 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp4,46 triliun, terdiri dari dana dalam bentuk deposito dan giro.

Sri menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.

Sebagian dana kas daerah juga merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah Perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pengelolaan dana tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana dapat ditarik sebagian atau seluruhnya kapan pun diperlukan oleh Bendahara Umum Daerah,” tambahnya.

Sri juga menepis anggapan bahwa penempatan dana dalam deposito merupakan bentuk penundaan atau penahanan dana. Menurutnya, dana tersebut berada dalam deposito karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas.

“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan, seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, Pemprov Kalsel memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, dan mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan publik di Banua.

Sumber: MC Kalsel

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129
Daerah

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Juli 21, 2026
9
Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Juli 20, 2026
9
Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan
Daerah

Reses Ketua DPRD, Warga Desa Barokah Sampaikan Beragam Usulan

Juli 20, 2026
7
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi
Daerah

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Juli 19, 2026
7
Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi
Daerah

Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Dorong UMKM Ciptakan Produk Inovatif Bernilai Jual Tinggi

Juli 18, 2026
7
Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu
Daerah

Reses DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pakkattelu

Juli 18, 2026
12
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
6
Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka
Daerah

Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026 Resmi Dibuka

Juli 18, 2026
6
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Ajukan Tiga Raperda Prioritas

Juli 18, 2026
8
Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi
Daerah

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Juli 17, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

Di Balik Riuh Video Viral Polresta Balikpapan, Kapolda Kaltim Bicara Soal Etika, Luka Lama, dan Marwah Institusi

3 bulan yang lalu
26
Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan

Putusan Hakim Prepid PN Jakarta Utara Dinilai Mengesampingkan Rasa Keadilan Terhadap Korban Pengeroyokan

1 tahun yang lalu
21
JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

10 bulan yang lalu
63

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA