kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Pemkab Tanbu Jawab Fraksi Gerindra soal Raperda Pajak

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Pemkab Tanbu Jawab Fraksi Gerindra soal Raperda Pajak
12
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (03/08/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I DPRD. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais yang membacakan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum Fraksi Gerindra.

Berita‎ Terkait

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Dalam penyampaiannya, Eriyanto Rais mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Fraksi Gerindra atas perhatian, masukan, serta pertanyaan yang disampaikan sebelumnya.

Menjawab pertanyaan mengenai perubahan ketentuan Pasal 52 ayat (1) terkait tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Eriyanto menegaskan bahwa tarif PBJT tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar 10 persen.

“Untuk tarif PBJT tetap dipungut sebesar 10% seperti yang telah dilakukan selama ini oleh Pemerintah Daerah. Terkait perubahan kalimat, hal tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pasal 58 ayat (1), yang menyebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen,” jelas Eriyanto Rais.

Ia menjelaskan, penerapan tarif PBJT sebesar 10 persen tetap diberlakukan kepada pelaku usaha dengan mekanisme pajak dibebankan kepada konsumen akhir yang melakukan transaksi di restoran, rumah makan, kafe, hotel, tempat hiburan, dan objek lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pengelolaan parkir di kawasan wisata maupun pasar ke depan diupayakan dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut agar pelayanan parkir semakin baik sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah daerah melalui SKPD teknis juga akan melakukan pemetaan potensi retribusi parkir insidentil serta berkoordinasi dengan masyarakat maupun pihak ketiga yang mengelola parkir.

Langkah tersebut dilakukan agar pungutan parkir tetap sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi perparkiran.

Terkait implementasi perubahan perda, Eriyanto menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai tarif dan jenis pajak daerah selama ini telah rutin dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui forum bersama pelaku usaha, SKPD penghasil, Radio Pemerintah Daerah, serta media online.

Ia menambahkan, perubahan perda kali ini tidak mengubah tarif pajak daerah, melainkan hanya melakukan penyesuaian dan penambahan objek serta tarif retribusi, yang akan diikuti dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan oleh SKPD teknis agar penerapannya dapat berjalan optimal di masyarakat. (Oksa)

 

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!
Metropolitan

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

Agustus 19, 2026
10
SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA
Metropolitan

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

Agustus 19, 2026
18
DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Agustus 18, 2026
6
Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba
Metropolitan

Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Agustus 17, 2026
57
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Agustus 17, 2026
21
PAN Lamongan Tatap Pemilu 2029, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Tambah Kursi
News

PAN Lamongan Tatap Pemilu 2029, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Tambah Kursi

Agustus 16, 2026
34
Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan
News

Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

Agustus 16, 2026
33
Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81
Metropolitan

Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

Agustus 16, 2026
76
Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026
Daerah

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Agustus 16, 2026
12
SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 
News

SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 

Agustus 15, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

LPPL Radio Gema Sai-jaan Tempat Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD

LPPL Radio Gema Sai-jaan Tempat Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD

2 tahun yang lalu
93
Semarak Kebersamaan, PUPR Kalsel Gelar Family Gathering Hari Bakti PU ke-80 di Kebun Raya Banua

Semarak Kebersamaan, PUPR Kalsel Gelar Family Gathering Hari Bakti PU ke-80 di Kebun Raya Banua

9 bulan yang lalu
24
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

5 bulan yang lalu
95

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA