Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (03/08/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I DPRD. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais yang membacakan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum Fraksi Gerindra.
Dalam penyampaiannya, Eriyanto Rais mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Fraksi Gerindra atas perhatian, masukan, serta pertanyaan yang disampaikan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan mengenai perubahan ketentuan Pasal 52 ayat (1) terkait tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Eriyanto menegaskan bahwa tarif PBJT tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar 10 persen.
“Untuk tarif PBJT tetap dipungut sebesar 10% seperti yang telah dilakukan selama ini oleh Pemerintah Daerah. Terkait perubahan kalimat, hal tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pasal 58 ayat (1), yang menyebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen,” jelas Eriyanto Rais.
Ia menjelaskan, penerapan tarif PBJT sebesar 10 persen tetap diberlakukan kepada pelaku usaha dengan mekanisme pajak dibebankan kepada konsumen akhir yang melakukan transaksi di restoran, rumah makan, kafe, hotel, tempat hiburan, dan objek lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pengelolaan parkir di kawasan wisata maupun pasar ke depan diupayakan dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut agar pelayanan parkir semakin baik sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah daerah melalui SKPD teknis juga akan melakukan pemetaan potensi retribusi parkir insidentil serta berkoordinasi dengan masyarakat maupun pihak ketiga yang mengelola parkir.
Langkah tersebut dilakukan agar pungutan parkir tetap sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi perparkiran.
Terkait implementasi perubahan perda, Eriyanto menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai tarif dan jenis pajak daerah selama ini telah rutin dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui forum bersama pelaku usaha, SKPD penghasil, Radio Pemerintah Daerah, serta media online.
Ia menambahkan, perubahan perda kali ini tidak mengubah tarif pajak daerah, melainkan hanya melakukan penyesuaian dan penambahan objek serta tarif retribusi, yang akan diikuti dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan oleh SKPD teknis agar penerapannya dapat berjalan optimal di masyarakat. (Oksa)


















