Gunungsitoli,KabarOneNews.com-Mobil Truk berlambangkan salah satu lambang partai politik Berwarna merah, Terparkir (10/10) di rumah dinas Bupati Nias sekaligus pendopo yang berada di wilayah Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli provinsi Sumatera Utara. Sabtu 11/10/2025
Kabarnya Lambang partai tersebut pernah menjadi partai penguasa di negeri ini sehingga hal tersebut diduga di pertontonkan kepada masyarakat Apalagi sang kepala daerah tersebut berasal dari partai berwarna merah, Atau tak lain lambang partai PDI Perjuangan yang notabene nya partai Pemenang di kabupaten Nias.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran Aturan: Memarkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang bisa dilakukan:
Mencari Area Parkir yang Sesuai: Pastikan untuk memarkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan atau diizinkan, seperti area parkir resmi yang ada.
Meminta Izin (jika perlu): Jika ada kebutuhan untuk menggunakan area tertentu, selalu minta izin dari pihak yang berwenang atau pemilik fasilitas tersebut terlebih dahulu.
Menghormati Fungsi Fasilitas Umum: Sesuai dengan prinsip kehidupan bertetangga, gunakan fasilitas umum seperti pendopo bupati dengan bijak dan tidak untuk tujuan yang mengganggu.
Menurut Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten nias saat dikonfirmasi menyampaikan, ” Baik pak Edward Lahagu, terimakasih atas informasi dan atensinya, namun hal ini kami coba kroscek terlebih dahulu agar informasi dapat berimbang..mohon permakluman🙏, ” Tuturnya lewat pesan singkat via WhatsApp sambil mengakhiri
Namun sampai saat ini, Pihak Dinas Kominfo kabupaten Nias belum bisa memberikan penjelasan terkait salah satu mobil partai politik yang terparkir di rumah dinas bupati Nias sekaligus sebagai pendopo. Sehingga membuat tanda tanya besar ada apa di balik terparkir nya mobil partai politik tersebut yang membuat dinas Kominfo tak mau memberikan penjelasan sampai saat ini. (Edward Lahagu)