SEMARANG,kabarOnenews.com – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menilai Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng lamban dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
Pernyataan ini disampaikan salah satu anggota KAPI, Sukarman,S.H.,M.H kepada media kabaronenews.com, Kamis (30/10/2025) di Semarang.
Menurutnya KIP Jateng adalah kelembagaan yang diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi publik. Namun demikian amat sangat lamban dalam menyelesaikan sengketa informasi.
” Seperti berjalannya siput, KIP Jateng lambat betul menyelesaikan sengketa informasi yang dilakukan melalui ajudikasi. Perkara yang sudah kita daftarkan di KIP Jateng melalui ajudikasi sudah 90 (sembilan puluh) hari belum mendapatkan jadwal atau panggilan sidang. Padahal dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah tegas mengatur jika KIP Jateng harus menyelesaikan sengketa informasi dalam rentang waktu 100 (seratus) hari. Mungkin tidak perkara kita diselesaikan 10 (sepuluh) hari tersisa ini, jelas tidak mungkin,” ungkap Sukarman.
Managing Karman Sastro & assosiates ini menambahkan, lambatnya KIP Jateng dalam menyelesaikan sengketa informasi melalui ajudikasi menghambat masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
” Bagaimana jika kita akan melakukan gugatan ke pengadilan PTUN terhadap obyek sengketa informasi, jelas ini terbentur dengan daluwarsanya melakukan gugatan ke PTUN yang hanya 90 (sembilan puluh) hari,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota KAPI lainnya, yaitu Ricky Kristiatno,S.H. ” Nasib yang sama kita alami juga ketika perkara sengketa informasi ke KIP Jateng sudah melebihi 90 hari sejak kita menerima registrasi. Minggu ini kita juga belum ada kepastian ajudikasi diputus oleh majelis Komisi Informasi Publik. Proses ajudikasi yang lambat atau tidak tepat waktu sama saja dengan tidak memberikan akses keadilan bagi masyarakat, tuturnya.
Ricky berharap KIP Jateng memperbaiki kelembagaannya. “Buatlah tahapan sidang ajudikasi karena sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik ataupun peraturan internal KIP,” harapnya.
AF



















