Banjarmasin,KabarOnenews.com- Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, melalui seruan terbuka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, Senin (17/11/2025).
Dalam keterangan resminya, Fydayeen menekankan pentingnya kesadaran kolektif ASN untuk memahami dan menegakkan pengendalian serta pencegahan gratifikasi yang dinilai dapat merusak nilai pelayanan publik dan profesionalisme aparatur negara.
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” ujarnya.
Fydayeen menjelaskan bahwa segala bentuk gratifikasi baik yang terindikasi suap maupun pemberian yang terkait dengan jabatan merupakan ancaman serius yang mampu mengikis integritas ASN. Oleh karena itu,
Ia mengimbau seluruh aparatur negara untuk memahami batasan penerimaan pemberian dan bersikap proaktif menolak gratifikasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi dasar operasional di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, Inspektur Provinsi Kalsel juga menyoroti peran penting Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi dalam kondisi tertentu.
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Adapun poin utama himbauan Inspektorat Provinsi Kalsel meliputi:
1. Tolak Gratifikasi: ASN diminta menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
2. Laporkan ke UPG: Jika tidak memungkinkan untuk menolak, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel paling lambat 10 hari kerja sejak penerimaan.
3. Jaga Fasilitas Dinas: ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
4. Jadi Teladan Integritas: Pejabat struktural diminta menjadi contoh nyata dalam menjunjung nilai anti korupsi.
Melalui himbauan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan, serta pembinaan berkelanjutan.
“Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” pungkas Fydayeen.
Sumber: MC Kalsel



















