kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Forwaka Apresiasi Kejaksaan Agung RI membongkar Mega Korupsi dan Restoratif Justice (RJ).

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Forwaka Apresiasi Kejaksaan Agung RI membongkar Mega Korupsi dan Restoratif Justice (RJ).
9
VIEWS

Jakarta-Kabarone News Com: Jurnalis yang tergabung dalam wadah Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) mengapresiasi pencapaian kinerja Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik di Indonesia.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam mengungkapkan sejumlah mega korupsi di Indonesia yang merugikan keuangan negara ratusan hingga ribuan triliun. Lantaran keberanian inilah, beberapa Lembaga Survey menempatkan Kejaksaan meraih tingkat kepercayaan sangat tinggi dari publik semester pertama tahun 2025,”kata Ketua Forwaka, Baren AS dalam siaran persnya, Rabu (3/9).

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Baren AS menduga penilaian lembaga survey tersebut, tentunya tidak lepas dari keberanian Kejagung membongkar sejumlah mega korupsi di Indonesia. Hebatnya lagi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum dipersidangan.

Mulai dari kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G di kementerian Komunikasi dan Informasi yang merugikan keuangan negara Rp8.03 Triliun, Kasus PT Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur hingga yang terbaru kasus dugan korupsi minyak mentah di Pertamina yan diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun itupun untuk kurun waktu penyidikan tahun 2023 saja. Padahal kasus tersebut berlangsung sejak 2018-2023. Jika dihitung secara total bisa mencapai ribuan trilliun.

“Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membongkar mega korupsi di Tanah Air yang selama ini belum tersentuh aparat penegak hukum. Keberanian Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi yang melibatkan pejabat terkenal, mulai dari mantan maupun Menteri aktif, dijadikan tersangka. Termasuk yang terbaru Riza Chalid yang dikenal sebagai saudagar minyak pun dijadikan tersangka. Hal inilah yang membuat Kejaksaan dipercaya masyarakat menjadi aparat penegak hukum yang meraih kepercayaan tertinggi dari masyarakat dibandingkan dengan penegak hukum lainnya,”ujarnya.

Meskipun demikian, sambungnya, keberanian tersebut, berdampak adanya serangan balik dari pihak-pihak yang dirugikan atas terbongkarnya kejahatan mereka. Mulai dari dugaan penguntitan oknum Densus hingga pemberitaan negative yang dilakukan para tersangka.

“Resiko yang dihadapi para jaksa penyidik Pidana Khusus yangh membongkar mega korupsi di Indonesia, tentunya sangat tinggi. Nyawa taruhannya. Bukan hanya dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya pun tak luput dari ancamam. Tapi kenyataanya, Kejaksaan hingga saat ini, masih terus membongkar mega korupsi di Indonesia,”ujar Baren

Selain berhasil membongkar mega Korupsi di tanah air, sambung Baren AS, Kejaksaan juga berhasil meraih simpati dari masyarakat yang awam hukum lewat kebijakan penghentian penanganan perkara diluar persidangan alias
Restorative Justice, (RJ).
Kebijakan Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) adalah memberikan persetujuan dan memimpin langsung forum ekspose kasus untuk pengajuan Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan melalui RJ dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tidak adanya tekanan, serta fakta bahwa tersangka belum pernah dihukum dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sudah ribuan perkara yang dihentikan bidang Pidana Umum Kejaksaan. Kebijakan RJ juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang buta hukum. Kebijakan ini, tentunya berdampak positif bagi Kejaksaan lantaran tidak semua perkara pidana harus diajukan kemeja persidangan. Jika masih bisa dilakukan perdamaian antara pihak korban maupun pelakunya. Toh memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat kan, lebih baik lagi. Tidak ada jaminan seorang terpidana, ketika keluar dari penjara menjadi orang baik. Kalau bisa dibina ya lebih baik dibina saja untuk masa depannya,”kata Baren

Sementara peranan Jaksa Agung Muda Intilijen, Reda Manthovani dalam meringkus kembali para buronan kasus Pidana Khusus dan Umum juga tidak bisa ditepikan.

Faktanya Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak berdiri hingga semester pertama tahun 2025 berhasil menangkap Kembali ribuan DPO.

“Keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam meringkus terpidana maupun tersangka yang melarikan diri, tentunya berdampak positif dari masyarakat luas. Mereka yang tadinya berniat ingin melakukan kejahatan, akan berpikir ulang lantaran kemanapun bersembunyi akan ketangkap juga. Belum lagi tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut umum, saat ini tinggi-tinggi (berat),”bebernya.

Begitu juga yang tidak bisa dilupakan dibidang Datun, Jampidmil, Badilkat, Badan Pemulihan Aset, Pengawasan hingga Puspenkum Kejagung lewat tranparansi Informasi, yang sudah bekerja dengan profesional.

Baren AS juga menambahkan, Jurnalis Forwaka akan selalu mengkritisi kinerja Kejaksaan dengan solusi, sebagaimana keberadaan wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan berperan penting dalam membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, kritis, dan berimbang. Melalui pemberitaannya, wartawan memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang isu-isu yang penting dan kompleks dalam politik, sosial, hukum dan ekonomi

“Forwaka akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan. Boleh mengkritisi tapi alangkah baiknya juga memberikan solusi. Kita dukung Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih. Bravo Kejaksaan, pertahankan kinerja yang sudah baik, Kejaksaan Bergerak, Penjahat Tiarap,”pungkasnya.

Seperti diketahui pada tanggal 2 September kemarin, Kejaksaan berusia 80 tahun. Diusianya yang sudah tidak muda lagi, Kejaksaan masih meraih tingkat kepercayaan dari sejumlah Lembaga Survey di Indonesia sebagai Lembaga hukum yang meraih tingkat kepercayaan publik.

Menurut hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia pada 16-21 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden. Dari hasil survei menunjukan 79% respoden mengaku sangat percaya dan cukup percaya kepada Kejaksaan Agung. Disusul MK dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 75%, KPK 72%, Pengadilan 71%, dan Polri 69%.

Secara umum, survei juga mencatat TNI dan Presiden masih menduduki posisi puncak lembaga paling dipercaya secara keseluruhan, sementara partai politik dan DPR menempati posisi terendah. Namun, khusus di ranah penegakan hukum, Kejaksaan Agung menjadi yang paling menonjol.

Sementara Survei Polling dilakukan dalam rentang 4-7 Agustus 2025, menempatkan 1.206 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun tingkat kepercayaan survei mencapai 95%.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan menyusul dengan tingkat kepercayaan masing-masing 68% dan 66%.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan 64%, dan kepolisian berada sedikit lebih rendah dengan 61% (10% sangat percaya, 51% cukup percaya). Begitu juga dengan penilaian Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Dalam survei terkininya, LSI mencatat Kejagung memperoleh angka 77 persen tingkat kepercayaan masyarakat untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Termasuk penilaian dari survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025 yang menempatkan kejaksaan lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
135

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

1 minggu yang lalu
27
KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Di Hari Ke Empat

KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Di Hari Ke Empat

4 bulan yang lalu
26
Majelis Hakim Belum Mengabulkan Permohonan Restorative Justice Terdakwa Rudi S Kamri Terkait Ujaran Kebencian

Majelis Hakim Belum Mengabulkan Permohonan Restorative Justice Terdakwa Rudi S Kamri Terkait Ujaran Kebencian

2 bulan yang lalu
16

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA