Tanah Bumbu, KabarOne News.com— DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Senin (06/04/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, A.M., S.Ag., M.A., dalam masa persidangan ke-1 rapat ketujuh tahun sidang 2026.
Adapun agenda rapat difokuskan pada penyampaian Ranperda terkait pencabutan Perda tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.
Sementara itu, rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah Yulia Herawati, S.E., M.M., unsur Forkopimda, Dandim 1022, Kapolres, perwakilan Kejaksaan, Ketua Pengadilan Agama, staf ahli, seluruh SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, H. Hasanuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah tertanggal 30 Maret 2026 terkait penyampaian Ranperda kepada DPRD.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Yulia Herawati dipersilakan menyampaikan Ranperda mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sambutan pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan.
Ia menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat konstitusi serta semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini didasari oleh komitmen bersama untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Tanah Bumbu bersama tim penataan desa tingkat provinsi maupun pusat, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan mekanisme serta tahapan perubahan status wilayah tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, khususnya Pasal 49 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan, dengan karakteristik kondisi masyarakat yang homogen, mata pencaharian sebagian besar di bidang agraris atau nelayan, serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas.
Namun demikian, setelah dilakukan evaluasi, beberapa persyaratan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Kelurahan Batulicin. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, guna menjaga integritas produk hukum daerah.
Langkah ini juga dimaksudkan agar status hukum Kelurahan Batulicin tetap terjaga sesuai dengan prosedur yang benar, sembari terus dilakukan perbaikan administrasi ke depan demi peningkatan pelayanan publik.
Lebih lanjut, pihaknya menyadari bahwa proses legislasi ini memerlukan pemikiran serta pembahasan yang mendalam. Oleh karena itu, diharapkan dukungan, saran, dan masukan dari seluruh pimpinan dan anggota dewan agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, ia berharap sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus terjaga guna mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai penutup, Ranperda tersebut secara resmi diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, H. Hasanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah atas penyampaian Ranperda tersebut.Ia menegaskan bahwa DPRD menerima Ranperda dan secara simbolis menyerahkannya kepada Bapemperda melalui perwakilan Sayono untuk segera ditindaklanjuti.
Adapun pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan pada agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan kemudian. Rapat paripurna ditutup dengan doa yang dipimpin Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu. (Oksa)



















