Tanah Bumbu, KabarOne News.com-Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membahas hasil analisa pencemaran lingkungan serta analisa kerugian lahan masyarakat Sebamban Baru. Rapat tersebut digelar di ruang rapat DPRD Tanbu, Senin (26/01/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobby Rahman, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan secara langsung hasil kajian Tim PPLH ULM terkait luasan serta dampak pencemaran lingkungan di wilayah Sebamban Baru.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Ir. H. Mijani Rahman menjelaskan bahwa tim studi terdiri dari tujuh orang dengan tujuan memetakan area sebaran dampak pencemaran, mengidentifikasi aspek sosial ekonomi masyarakat terdampak, serta mengevaluasi tingkat kesuburan lahan sebagai dasar penilaian dampak dan kerugian.
Ia menyampaikan bahwa kajian dilakukan berdasarkan peta sebaran lokasi terdampak yang dianalisis lebih detail melalui penggunaan lahan (land use). Analisis tersebut memanfaatkan citra Google Earth tahun 2010–2021 serta menggunkan drone yang diambil pada November hingga Desember 2025 untuk melihat perkembangan kondisi lahan.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, penggunaan lahan di lokasi terdampak terdiri dari karet, sawit, kolam, dan semak belukar. Adapun proporsi penggunaan lahan meliputi karet seluas 18,53 hektare, kolam 0,29 hektare, sawit 12,70 hektare, dan semak belukar 51,30 hektare, dengan total luasan mencapai 82,82 hektare.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Ketua komisi II Andi Erwin Prasetya menyoroti adanya perbedaan antara hasil kajian tim PPLH ULM dengan aduan masyarakat yang menyebutkan luasan terdampak mencapai sekitar 120 hektare.
Ia menilai selisih sekitar 38 hektare tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan polemik baru, mengingat pencemaran lingkungan telah berlangsung kurang lebih delapan tahun.
Prof. Mijani Rahman menjelaskan bahwa perbedaan luasan dimungkinkan terjadi akibat perbedaan metode pengukuran serta perubahan kondisi lahan dari waktu ke waktu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengakomodir peta lahan yang diserahkan masyarakat pada beberapa tahap, sehingga menghasilkan angka luasan terdampak sebesar 82,82 hektare.
Menutup rapat, H. Bobby Rahman menyampaikan bahwa rapat menyepakati total sementara wilayah terdampak pencemaran lingkungan seluas kurang lebih 82,82 hektare. Selanjutnya, DPRD Tanah Bumbu akan menggelar rapat lanjutan pada awal April 2026 dengan menghadirkan pihak masyarakat, perusahaan, dinas terkait, serta Tim PPLH ULM guna membahas tindak lanjut dan penyelesaian permasalahan secara menyeluruh. (Oksa)



















