Jakarta, kabarOnenews.com- Aparat Penegak Hukum diminta segera telisaik dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengiat anti korupsi dari LSM/ NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M. Syahroni kepada kabaronenews.com Senen (22/12) di bilangan kantor Kejari Jakarta Utara.
Desakan tersebut muncul terkait adanya dugaan proyek milik Sudin PRKP Jakarta Utra telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO).Proyek belum selesai dikerjakan sesuai kontrak namun Serah Terima Sementara diduga sudah dilaksanakan ujar Roni. Dia menjelaskan tindakan melakukan PHO terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan merupakan sebuah pelanggaran serius yang berpotensi melanggar hukum dan mengindikasikan adanya kecurangan atau “kongkalikong” antara pihak kontraktor dan pejabat terkait.
Untuk itu Roni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa dari Kejari Jakarta Utra ataupun Tipikor Polri agar segera menelisik dugaan KKN tersebut. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara diduga melakukan persekongkolan dengan kontraktor pelaksana proyek pemasangan Gapura di 7 Kelurahan. Proyek pemasangan gapura tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknik yang tertuang dalam kontrak.
Tujuh lokasi proyek pemasangan gapura meliputi Kelurahan Kali Baru,
Kelurahan Pejagalan,
Kelurahan Kapuk Muara,
Kelurahan Pegangsaan Dua,Kelurahan Pademangan dan Kelurahan Koja.
Berdasarkan informasi tersebut kabaronenews.com melakukan investigasi penelusuran lapangn dan menggali informasi dan keterangan dari berbagai sumber.
Monitoring kabaronenews.com proyek pemasangan gapura tersebut diduga tidak selaasi dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Kuat dugaan
Kontraktor pelaksanaan peoyek tesebut diduga rekan binaan oknum Pejab Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hal tersebut juga di amini oleh Andian,mandor pelaksana proyek.
Menurut Andian,
Proyek pemasangan gapura yang dikerjakan rekanan binaan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan teknis namun tetap dipaksakan serah terima.
Fakta lapangan pengerjaan pembersian tiang diduga mengunakan besi ukuran 16 yang seharusnya besi ulir u 22
Selain itu jumlah titik pemasangan gapura diduga dikerjakan tidak selesai volume sebagaimana di dalam dokumen kontrak tambah Andian.
Hingga berita ini ditayangkan Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Ir. Suharyanti, MT belum memberikan keterangan terkait proyek gapura tersebut.(Redaksi)



















