Jakarta Utara, kabarOneNews.com — Masyarakat mendesak agar proyek pembangunan gapura di sejumlah wilayah Jakarta Utara segera dibongkar. Desakan itu muncul setelah proyek yang dikerjakan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pembangunan gapura sejatinya memerlukan perencanaan desain yang matang, pengukuran akurat, pengelasan struktur utama dan ornamen yang sesuai standar, serta pengecatan berlapis menggunakan cat dasar (epoxy) dan cat akhir khusus besi untuk mencegah karat. Namun, standar tersebut diduga tidak diterapkan pada proyek gapura di tujuh kelurahan Jakarta Utara.
Berdasarkan temuan di lapangan, pemasangan besi hollow pada sejumlah gapura disebut tidak melalui proses pengecatan yang semestinya. Tidak digunakannya cat dasar maupun cat akhir dinilai berdampak serius terhadap kualitas bangunan, sehingga gapura rentan berkarat dan berpotensi roboh.
Dugaan penyimpangan teknis itu mencuat pada proyek pembangunan gapura di tujuh kelurahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Salah satu proyek yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan gapura di Kali Baru diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Ironisnya, proyek tersebut disebut telah diserahterimakan dengan klaim progres pekerjaan mencapai 100 persen.
Tak hanya di Kali Baru, dugaan serupa juga terjadi pada enam kelurahan lainnya di Jakarta Utara. Sejumlah gapura yang telah berdiri bahkan dinilai tidak layak secara konstruksi, sehingga dianggap perlu dibongkar dan dikerjakan ulang.
Penggiat antikorupsi dari LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menilai proyek-proyek tersebut menyimpang dari perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
“Pembesian tiang gapura diduga hanya menggunakan besi ulir U-16, padahal dalam gambar dan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan besi ulir U-22. Ini jelas berpengaruh pada kualitas dan kekuatan bangunan,” ujar Syahroni, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang mandor proyek bernama Andian. Dalam surat pernyataan bermaterai yang diterima wartawan, Andian mengungkapkan adanya sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
Beberapa temuan di antaranya adalah pondasi tiang gapura yang tidak menggunakan lantai kerja, tidak dipasangnya pasir urug setebal lima sentimeter, penggunaan pondasi lama pada sebagian tiang, serta pemakaian besi tulangan U-16 yang tidak sesuai spesifikasi U-22. Selain itu, jumlah titik pemasangan gapura juga diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak.
“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Andian dalam keterangannya.
Atas temuan tersebut, Syahroni menegaskan bahwa gapura yang dibangun tidak sesuai spesifikasi harus dibongkar dan dibangun kembali guna mencegah pemborosan anggaran daerah. Ia juga mendesak agar proyek bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh PT Petalun Jaya dkk ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami mendesak Kepala Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, untuk memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam terhadap kontraktor pelaksana,” tegas Syahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin PRKP Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi wartawan belum mendapat tanggapan.
Seorang staf Sudin PRKP Jakarta Utara yang mengaku bernama Awal menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara sedang cuti.
“Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, hingga kini belum mendapatkan respons. (Redaksi)



















