Jakarta ,kabarOneNews.com-Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dlakukan oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana
fasilitas olahraga, CV Riuangan Jaya Abadi.
CV. Riuangan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak. Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihkan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riuangan Jaya Abadi.
Proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak selesa dikerjakan sesuai kontrak bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke Aplikator. Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak Jumat (3/9/2025)
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga 1 Oktober 2025. Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan publik dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan publik, diantaranya pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejanggalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, membuat geram masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera, pengerjaan diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso, menjawab.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/9/2025).
Untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, lanjut Joko, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko mengatakan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang di sub kontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” katanya.
Menanggapi jawaban yang disampaikan Joko,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Larangan tersebut jelas, diperintah Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Pemuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Syahroni menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan KKN Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dan CV Riuangan Jaya Abadi kepada aparat penegak hukum (APH).(Red)