Lamongan, KabarOneNews.com- Aliansi masyarakat Dusun Prijek lor Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mendesak pemerintah daerah setempat segera melakukan sterilisasi bantaran sungai dari bangunan liar milik mantan kepala dusun bernama Ali Imron.
“bangunan liar milik mantan Kasun ini diduga selain menyalahi aturan, juga mengurangi kelancaran aliran sungai ,” kata salah satu warga.
Pernyataan tersebut menanggapi belum ada aksi nyata dari kepala Desa Taman Prijek untuk melakukan penertiban oleh pihak pemerintah desa.
Menurut salah satu warga yang minta untuk tidak disebutkan namanya mengatakan,” keberadaan bangunan liar milik mantan Kasun Ali Imron juga mengganggu estetika dan kerap menyumbat aliran air sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab terhambatnya aliran sungai menjadi terganggu.
Anehnya meski bangunan tersebut diarea tanah desa bukan kawasan wilayah Dinas PUPR sumberdaya air Lamongan namun kepala Desa Taman Prijek berdalih sungai tersebut bukan masuk wewenang Desa Taman Prijek.
Ketika dikonfirmasi ke Dinas SDA kabupaten Lamongan awak media KabarOneNews.com Senin,(15/12/2025) bertemu salah satu pegawai bernama Lutfi mengatakan,” Begini biar semua faham, untuk wilayah bagian Utara sungai adalah bagian dari Dinas SDA kabupaten Lamongan.namun untuk wilayah selatan itu adalah aset milik Desa Taman Prijek,” ujarnya ketika di konfirmasi diruangan nya ( Yani).


















