No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Daerah

Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
19
VIEWS

KabarOneNews.com,-Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan skema pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) Selasa(9/12/2025).

Kesepakatan ini merupakan langkah persiapan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Berita‎ Terkait

Merawat Marwah Bumi Etam: Seruan Teduh Para Tokoh Kaltim Menjelang Aksi 21 April

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Tujuan dan Manfaat
Kajati Kaltim Supardi menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting untuk menerapkan konsep pemidanaan baru yang lebih humanis dan restoratif.

Tujuan utama dari penerapan pidana kerja sosial ini adalah untuk mengurangi masalah kepadatan (overkapasitas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selama ini menjadi isu nasional.

Melalui skema ini, tidak semua kesalahan harus berakhir di balik jeruji besi. Pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah tempat mereka berada, daripada menjalani hukuman penjara dalam waktu singkat.

Target Pelaksanaan dan Ketentuan
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai tempat seperti panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan durasi minimal 8 jam per hari dan total paling lama 240 jam.

Selain Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda, turut menandatangani kerja sama serupa dengan kejaksaan negeri setempat untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Program ini juga didukung oleh pihak swasta, di antaranya Jamkrindo, yang akan berkontribusi dalam dukungan pelatihan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Merawat Marwah Bumi Etam: Seruan Teduh Para Tokoh Kaltim Menjelang Aksi 21 April
Daerah

Merawat Marwah Bumi Etam: Seruan Teduh Para Tokoh Kaltim Menjelang Aksi 21 April

April 18, 2026
1
Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu
Daerah

Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

April 16, 2026
71
Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia
Daerah

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

April 16, 2026
7
Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal
Daerah

Kotabaru Matangkan Persiapan Haji 2026, 308 Jamaah Siap Berangkat dengan Layanan Maksimal

April 15, 2026
5
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025 dalam Paripurna, Bupati Beri Apresiasi

April 15, 2026
5
Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga
Daerah

Misteri Proyektil di Balikpapan Tengah: Teror Penembakan Hantui Pemukiman Warga

April 15, 2026
5
TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius
Daerah

TEROR PELURU SENYAP: Kaca Mobil Ditembak, Warga Sumberejo Terjebak Intimidasi Misterius

April 15, 2026
8
DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah
Daerah

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Strategis: Dari Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah

April 14, 2026
8
Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Panen Perdana, Bukti Komitmen Pemkab Kotabaru Perkuat Ketahanan Pangan

April 14, 2026
5
Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan
Daerah

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

April 12, 2026
11

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

Kalsel Mulai Penanaman Pohon Didanai RBP REDD- GCF, Targetkan Lahan Lebih Produktif dan Ramah Lingkungan

4 bulan yang lalu
9
Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

Sampah Warga Rusun Menumpuk, Alasan Kasatpel Mobil Angkutan Rusak

1 tahun yang lalu
56
Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

Pemkab Kotabaru Bangun 12 Rumah untuk Korban Kebakaran di Desa Gerongang

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA