kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
40
VIEWS

KabarOneNews.com,-Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan skema pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) Selasa(9/12/2025).

Kesepakatan ini merupakan langkah persiapan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Berita‎ Terkait

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Tujuan dan Manfaat
Kajati Kaltim Supardi menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting untuk menerapkan konsep pemidanaan baru yang lebih humanis dan restoratif.

Tujuan utama dari penerapan pidana kerja sosial ini adalah untuk mengurangi masalah kepadatan (overkapasitas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selama ini menjadi isu nasional.

Melalui skema ini, tidak semua kesalahan harus berakhir di balik jeruji besi. Pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah tempat mereka berada, daripada menjalani hukuman penjara dalam waktu singkat.

Target Pelaksanaan dan Ketentuan
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai tempat seperti panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan durasi minimal 8 jam per hari dan total paling lama 240 jam.

Selain Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda, turut menandatangani kerja sama serupa dengan kejaksaan negeri setempat untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Program ini juga didukung oleh pihak swasta, di antaranya Jamkrindo, yang akan berkontribusi dalam dukungan pelatihan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Daerah

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Agustus 5, 2026
8
Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki
Daerah

Klarifikasi Pemberitaan, BWS Babel Sebut Proyek Rehab Irigasi Rp 14 M di Desa Paya Benua Tidak Mubazir Dan Kerusakan Akan Diperbaiki

Agustus 4, 2026
19
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD

Agustus 3, 2026
14
Perwosi Cup I 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Kotabaru Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi
Daerah

Perwosi Cup I 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Kotabaru Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi

Agustus 3, 2026
6
PT SSC Dukung Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Belajar untuk SDN 1 Sejakah
Daerah

PT SSC Dukung Pendidikan, Salurkan Bantuan Sarana Belajar untuk SDN 1 Sejakah

Juli 31, 2026
11
Duta GenRe Kotabaru 2026 Resmi Terpilih, Komitmen Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Daerah

Duta GenRe Kotabaru 2026 Resmi Terpilih, Komitmen Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Juli 28, 2026
7
PANCA BAYUMURTI GUGAT SUNYINYA RUANG APRESIASI SENI DI BALIKPAPAN
Daerah

PANCA BAYUMURTI GUGAT SUNYINYA RUANG APRESIASI SENI DI BALIKPAPAN

Juli 28, 2026
40
Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader
Daerah

Jambore Kader Posyandu Kotabaru 2026, Perkuat Peran Kader

Juli 27, 2026
13
Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur
Daerah

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Juli 24, 2026
82
Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi
Daerah

Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

Juli 23, 2026
154

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Terapan Organik Bela Negara FKBN Buat PH Tanah Normal, Petani Hasil Melimpah dan Bebas Hama Penyakit.

Terapan Organik Bela Negara FKBN Buat PH Tanah Normal, Petani Hasil Melimpah dan Bebas Hama Penyakit.

3 bulan yang lalu
21
2026 MELEDAK: Bisnis Tanpa AI, Tanpa ESG, Tanpa Ketahanan, Siap Tersingkir!

2026 MELEDAK: Bisnis Tanpa AI, Tanpa ESG, Tanpa Ketahanan, Siap Tersingkir!

8 bulan yang lalu
35
Bupati Kotabaru Lantik 112 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Bupati Kotabaru Lantik 112 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

7 bulan yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA