kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Gubernur dan Kajati Kaltim Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
30
VIEWS

KabarOneNews.com,-Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan skema pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) Selasa(9/12/2025).

Kesepakatan ini merupakan langkah persiapan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Berita‎ Terkait

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Tujuan dan Manfaat
Kajati Kaltim Supardi menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting untuk menerapkan konsep pemidanaan baru yang lebih humanis dan restoratif.

Tujuan utama dari penerapan pidana kerja sosial ini adalah untuk mengurangi masalah kepadatan (overkapasitas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selama ini menjadi isu nasional.

Melalui skema ini, tidak semua kesalahan harus berakhir di balik jeruji besi. Pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah tempat mereka berada, daripada menjalani hukuman penjara dalam waktu singkat.

Target Pelaksanaan dan Ketentuan
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai tempat seperti panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan durasi minimal 8 jam per hari dan total paling lama 240 jam.

Selain Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda, turut menandatangani kerja sama serupa dengan kejaksaan negeri setempat untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Program ini juga didukung oleh pihak swasta, di antaranya Jamkrindo, yang akan berkontribusi dalam dukungan pelatihan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII
Daerah

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

Juni 16, 2026
6
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD

Juni 15, 2026
5
DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

Juni 15, 2026
7
Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*
Daerah

Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

Juni 15, 2026
14
Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA
Daerah

Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA

Juni 15, 2026
10
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru

Juni 13, 2026
11
Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Daerah

Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Juni 12, 2026
6
Fun Match Trofeo Kotabaru Hebat Meriah, SKPD Juara dan Wabup Syairi Raih Best Player
Daerah

Fun Match Trofeo Kotabaru Hebat Meriah, SKPD Juara dan Wabup Syairi Raih Best Player

Juni 11, 2026
8
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Juni 11, 2026
7
Semarak Penutupan Lomba Imtaq Kotabaru 2026, Wabup Syairi: Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi Tulis
Daerah

Semarak Penutupan Lomba Imtaq Kotabaru 2026, Wabup Syairi: Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi Tulis

Juni 10, 2026
6

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

7 bulan yang lalu
343
Forum masyarakat Aliansi Lamongan ( FORMAL) Audensi Bersama DPRD Komisi D

Forum masyarakat Aliansi Lamongan ( FORMAL) Audensi Bersama DPRD Komisi D

9 bulan yang lalu
98
Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Pentingnya RPJMD 2025–2029 Sebagai Panduan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Pentingnya RPJMD 2025–2029 Sebagai Panduan Pembangunan Daerah

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA