Jakarta,KabarOnenews.com,-Kapolda Metro Jaya diminta supaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3), terhadap terperiksa, terlapor atas nama H.Umam yang sudah meninggal dunia. Demi kepastian hukum, hal itu disampaikan ahli waris alm H.Umam, Suryati melalui Kuasa Hukumnya Indra Hardimansyah.
Permintaan penerbitan SP3 tersebut disampaikan Indra Hardimansyah dengan surat resmi yang dikirimnya ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan ke Kapolri, Propam, Karowasidik, Kabareskrim.
Menurut Indra, status hukum terhadap seorang terlapor yang sudah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur Undang Undang, sebagaimana dituangkan dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan, penuntutan pidana terhadap orang yang meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.
Oleh karena perintah undang undang, “Penyidik yang menangani perkara H.Umam, Subdit II Harda Unit III Polda Metro Jaya, harus dengan resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait penerbitan SP3 dengan alasan telah meninggal dunia.
H.Umam meninggal dunia sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025, ungkap Indra usai menindak lanjuti surat yang dikirimnya ke Polda Metro Jaya, 27/11/2025.
Indra menyampaikan, negara ini kan negara hukum, untuk itu demi kepastian hukum penyidik harus menutup pemeriksaan berkas perkara H.Umam dengan para terlapor lainnya. Sebab status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Perkara itu otomatis gugur dan batal demi hukum.
H.Umam dilaporkan sebagaimana laporan No.LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019, dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik Alm H.Umam itu telah dihibahkan ke anaknya Suryati sebelum dirinya meninggal dunia dan saat ini telah dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Cilincing Cibitung.
Bahwa kepemilikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK). Putusan Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini masih sah milik Suryati.
Hal itu diperkuat dengan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.
Bahwa putusan perkara No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.
Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, ungkapnya pada media.
Menyikapi lambatnya penerbitan SP3 atas perkara pasal 263 KUHP tersebut. Staf Sekretaris Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, surat yang dikirimkan pemohon terkait SP3 penyelidikan perkara atas anam H.Umam sudah direkomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, ungkapnya pada Media 27/11/2025.
Penulis : P.Sianturi


















