No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Metropolitan

Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Diminta Terbitkan SP3 Untuk Kepastian Hukum Terhadap Orang Meninggal
50
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com,-Kapolda Metro Jaya diminta supaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3), terhadap terperiksa, terlapor atas nama H.Umam yang sudah meninggal dunia. Demi kepastian hukum, hal itu disampaikan ahli waris alm H.Umam, Suryati melalui Kuasa Hukumnya Indra Hardimansyah.IMG 20251127 WA0005

Permintaan penerbitan SP3 tersebut disampaikan Indra Hardimansyah dengan surat resmi yang dikirimnya ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan ke Kapolri, Propam, Karowasidik, Kabareskrim.

Berita‎ Terkait

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta

Menurut Indra, status hukum terhadap seorang terlapor yang sudah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur Undang Undang, sebagaimana dituangkan dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan, penuntutan pidana terhadap orang yang meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.

Oleh karena perintah undang undang, “Penyidik yang menangani perkara H.Umam, Subdit II Harda Unit III Polda Metro Jaya, harus dengan resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait penerbitan SP3 dengan alasan telah meninggal dunia.

H.Umam meninggal dunia sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025, ungkap Indra usai menindak lanjuti surat yang dikirimnya ke Polda Metro Jaya, 27/11/2025.

Indra menyampaikan, negara ini kan negara hukum, untuk itu demi kepastian hukum penyidik harus menutup pemeriksaan berkas perkara H.Umam dengan para terlapor lainnya. Sebab status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Perkara itu otomatis gugur dan batal demi hukum.

H.Umam dilaporkan sebagaimana laporan No.LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019, dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik Alm H.Umam itu telah dihibahkan ke anaknya Suryati sebelum dirinya meninggal dunia dan saat ini telah dibebaskan untuk pembangunan jalan Tol Cilincing Cibitung.

Bahwa kepemilikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK). Putusan Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini masih sah milik Suryati.

Hal itu diperkuat dengan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Bahwa putusan perkara No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, ungkapnya pada media.

Menyikapi lambatnya penerbitan SP3 atas perkara pasal 263 KUHP tersebut. Staf Sekretaris Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, surat yang dikirimkan pemohon terkait SP3 penyelidikan perkara atas anam H.Umam sudah direkomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, ungkapnya pada Media 27/11/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
1
Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot
Metropolitan

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Mei 9, 2026
20
Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari
Metropolitan

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Mei 6, 2026
9
Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta
Metropolitan

Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta

Mei 5, 2026
13
Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi
Metropolitan

Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi

April 30, 2026
48
Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T
Metropolitan

Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T

April 23, 2026
21
Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara
Metropolitan

Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

April 22, 2026
304
Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil  Perkuat Kebersamaan
Metropolitan

Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil Perkuat Kebersamaan

April 19, 2026
7
Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi
Metropolitan

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

April 10, 2026
41
Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat
Metropolitan

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat

Maret 3, 2026
24

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA