kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
114
VIEWS

Tangerang,KabarOneNews.com-Kesaksian Abadi Tjendra (Pelapor) yang digelar di PN.Tangerang pada Rabu (29/10/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.
Bagaimana tidak, keterangan saksi pelapor berbelit dan terkesan penuh rekayasa.IMG 20251031 WA0033

Menyikapi kejanggalan itu, Erdi Surbakti, Penasihat Hukum terdakwa Andreas Tarmuji dan Januaris Siagian menyoroti dan menyebut hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Sehingga kesaksiannya terindikasi mengandung unsur kebohongan di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

“Keterangan atau kesaksian pelapor Abadi Tjendra di persidangan sarat dengan rekayasa kebohongan. Berbelit dan tidak konsisten,” ujar Erdi di kantornya di komplek ‘The Modern Golf Apartment Tower Merah Ruko SRA 008 Kota Tangerang, Jumat (31 /10/’25) kepada wartawan sembari memperdengarkan rekaman video persidangan.

Penghuni Lama Diseret Ke Persidangan

Sebelumnya diberitakan. Dua orang terdakwa pemilik dan penghuni, yakni Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diseret dan didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki ruangan atau pekarangan orang lain tanpa seijin pemilik.

Menurut jaksa Agra dalam dakwaannya, bahwa Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian tanpa seijin Abadi Tjendra (pemilik) menguasai tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Abadi Tjendra disebut jaksa sebagai pemilik, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Dibeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Saling Lapor.
Note : SHM. No.05292/2019 milik Abadi Tjendra ini, telah dilaporkan Andreas ke Polres Metro Tangerang Kota. LP. No.1446/B/XII/2024. Tengah berproses. Abadi Tjendra disangka melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan.
Ditengarai, riwayat terbitnya SHM dimaksud sarat dengan rekayasa. Diduga palsu.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Surbakti, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.

Bagaimana tidak. Sejak tahun 2000, Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, telah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah. Tanah tersebut dibeli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.

Saling Klaim.
Andreas Tarmudi (Terdakwa) membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra (Pelapor) mengaku membeli pada 2014.
Artinya, terdakwa lebih dahulu menguasai lahan (berselang 14 tahun -red).

Kejanggalan kejanggalan kesaksian Pelapor terungkap di persidangan, yaitu : Mengacu pada hak kepemilikan pelapor yang tertuang dalam AJB No.97/2014.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.

Kejanggalan lainnya : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.

Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga seyogianya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

3 bulan yang lalu
17
Bunda PAUD Tanah Bumbu Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru, Siapkan Generasi Emas Sejak Dini

Bunda PAUD Tanah Bumbu Buka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru, Siapkan Generasi Emas Sejak Dini

1 tahun yang lalu
13
Wisata Ocean Call Resmi Dibuka, DPRD Kotabaru Apresiasi Dorong Ekonomi Masyarakat

Wisata Ocean Call Resmi Dibuka, DPRD Kotabaru Apresiasi Dorong Ekonomi Masyarakat

8 bulan yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA