No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Opini

Kebijakan Penghapusan Kredit Macet: Menolong atau Justru Menjerumuskan UMKM?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Kebijakan Penghapusan Kredit Macet: Menolong atau Justru Menjerumuskan UMKM?
17
VIEWS

Oleh: Dr. H. Abid Muhtarom (Dekan FEB UNISLA)

Lamongan, KabarOne News.com-Kabar tentang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit atau Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor lainnya, menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Di atas kertas, kebijakan ini terlihat sebagai bentuk kepedulian negara terhadap nasib UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun, jika dicermati lebih dalam, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar menguntungkan UMKM, atau justru menjadi pedang bermata dua yang bisa merugikan mereka dalam jangka panjang?

Berita‎ Terkait

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Mari kita lihat data yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini, baru sekitar 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang bisa direstrukturisasi dari total lebih dari satu juta pengusaha UMKM yang menunggak. Artinya, masih ada ratusan ribu pelaku usaha kecil yang belum tersentuh program ini. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta agar program penghapusan kredit macet ini diperpanjang lagi, mengingat tumpukan utang UMKM yang terus membesar.

Kebijakan penghapusan kredit memang tampak seperti oase di tengah padang pasir. Setelah pandemi dan tekanan ekonomi global yang membuat daya beli menurun, banyak UMKM yang kelimpungan. Mereka tidak mampu membayar cicilan pinjaman, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Maka, saat pemerintah hadir dengan kebijakan “pemutihan” utang, banyak yang langsung menarik napas lega. Tapi seperti obat kuat yang memberi efek sesaat, kebijakan ini bisa menimbulkan efek samping yang serius jika tidak disertai pembenahan struktural di lapangan.

Pertama, dari sisi moral hazard. Penghapusan utang, meskipun niatnya baik, bisa menimbulkan kebiasaan buruk di kalangan debitur. Jika tidak disertai edukasi keuangan dan disiplin usaha, kebijakan ini bisa menciptakan pola pikir bahwa berutang itu tidak masalah karena nanti juga bisa dihapus. Ini sangat berbahaya. Bank akan semakin berhati-hati menyalurkan kredit, bahkan bisa memperketat penyaluran pinjaman kepada UMKM yang baru. Akibatnya, pelaku usaha yang sebenarnya layak dan sehat justru kesulitan mengakses modal.

Kedua, dampak terhadap perbankan. Tidak bisa dipungkiri, kredit macet adalah momok bagi dunia perbankan. Jika banyak kredit UMKM yang dihapuskan tanpa mekanisme kompensasi yang jelas, bank akan menanggung kerugian besar. Hal ini bisa memicu efek domino terhadap stabilitas sistem keuangan. Pemerintah mungkin berniat membantu UMKM, tapi jika lembaga keuangan ikut goyah, maka akses pembiayaan ke sektor riil akan semakin seret. Yang akhirnya rugi tetap UMKM juga.

Ketiga, dari sisi psikologis dan sosial. Bagi sebagian pelaku UMKM yang selama ini disiplin membayar cicilan tepat waktu, kebijakan penghapusan kredit bisa terasa tidak adil. Mereka yang patuh justru merasa dirugikan karena pelaku yang lalai mendapat “hadiah” penghapusan utang. Ketimpangan rasa keadilan seperti ini bisa mengikis semangat kewirausahaan dan tanggung jawab sosial dalam dunia usaha.

Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap realitas di lapangan. Banyak UMKM yang benar-benar kesulitan bukan karena mereka tidak mau membayar, tapi karena kondisi ekonomi yang memaksa. Kenaikan harga bahan baku, penurunan daya beli, dan kompetisi dengan produk impor membuat margin usaha semakin tipis. Dalam kondisi seperti ini, program restrukturisasi atau bahkan penghapusan kredit bisa menjadi napas penyelamat agar mereka bisa bangkit kembali.

Yang menjadi kunci adalah bagaimana kebijakan ini diterapkan. Jika penghapusan dilakukan secara selektif dan berdasarkan penilaian objektif misalnya hanya untuk UMKM yang benar-benar terdampak berat, memiliki rekam jejak baik, dan menunjukkan upaya nyata untuk bangkit maka kebijakan ini bisa menjadi instrumen pemulihan ekonomi yang efektif. Tapi jika dilakukan secara massal tanpa pertimbangan matang, maka yang muncul adalah ketergantungan dan moral hazard yang berkepanjangan.

Selain itu, pemerintah perlu memikirkan kebijakan lanjutan setelah penghapusan. Jangan sampai setelah utang dihapus, pelaku UMKM dibiarkan tanpa pembinaan. Program edukasi keuangan, pendampingan usaha, dan literasi digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan ini. Banyak UMKM gagal bukan karena tidak punya produk bagus, tapi karena manajemen keuangannya lemah. Mereka mencampur uang pribadi dan usaha, tidak punya laporan keuangan, dan sering mengambil keputusan bisnis tanpa data yang cukup.

Inilah saatnya pemerintah menggandeng perguruan tinggi, lembaga riset, dan asosiasi bisnis untuk turun langsung membina UMKM. Kampus seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISLA, misalnya, memiliki peran strategis dalam melakukan capacity building bagi pelaku usaha di daerah. Mahasiswa dan dosen bisa menjadi mitra pendamping dalam penyusunan laporan keuangan sederhana, strategi pemasaran digital, hingga perencanaan bisnis yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi seperti ini, kebijakan penghapusan utang tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga menjadi momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat.

Kita juga perlu belajar dari negara lain. Di beberapa negara Asia, restrukturisasi utang UMKM dilakukan bersamaan dengan pelatihan manajemen dan pemberian akses pasar. Artinya, bukan sekadar menghapus beban, tapi juga memberikan jalan agar pelaku usaha bisa naik kelas. Indonesia seharusnya mengambil pendekatan serupa menghapus utang hanyalah awal, bukan akhir.

Akhirnya, kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM bisa menjadi berkah atau bumerang, tergantung bagaimana implementasinya. Jika dijalankan dengan prinsip keadilan, selektivitas, dan disertai program penguatan kapasitas usaha, maka kebijakan ini akan benar-benar membantu UMKM bangkit dari tekanan. Tapi jika hanya menjadi kebijakan populis tanpa fondasi ekonomi yang kuat, maka kita hanya menunda masalah yang sama untuk meledak di kemudian hari.

Pemerintah perlu berhati-hati agar semangat “menolong” tidak berubah menjadi “membebani.” UMKM bukan hanya butuh belas kasihan, tapi juga butuh kesempatan yang adil, pendampingan yang nyata, dan kebijakan yang cerdas. Karena sejatinya, UMKM bukanlah beban negara — mereka adalah mesin penggerak ekonomi yang harus dijaga, dibimbing, dan diberdayakan.

Kita tentu berharap PP Nomor 47 Tahun 2024 tidak hanya menjadi alat pemadam kebakaran sesaat, tapi menjadi pijakan untuk membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Sebab, ekonomi Indonesia hanya akan benar-benar kuat jika rakyat kecilnya tidak sekadar dibebaskan dari utang, tapi juga diberdayakan untuk menciptakan kesejahteraan yang mandiri dan berkelanjutan.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM
Opini

Traffic sebagai Nafas Baru Pemasaran UMKM

Maret 8, 2026
26
Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan
Opini

Cabai Turun, Stabilitas Menguat: Membaca Arah Inflasi Daerah dan Dampaknya bagi UMKM Lamongan

Maret 2, 2026
25
MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Opini

MBG Sebagai Lokomotif Ekonomi Rakyat: Spillover Effect bagi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih

Maret 1, 2026
25
Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri
Opini

Alumni Program Studi Akuntansi FEB UNISLA Diterima dalam Program MBG: Bukti Nyata Kualitas dan Integritas Lulusan untuk Negeri

Februari 24, 2026
39
Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart
Opini

Rekayasa Struktur Ekonomi Desa dengan Model Input–Output: Koperasi Merah Putih, UMKM, dan Konsekuensi Penghapusan (ritel modern) Indomaret–Alfamart

Februari 20, 2026
36
Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026
Opini

Ketika Pekerjaan Formal Tak Menjamin Sejahtera, UMKM Menjadi Jalan Rakyat di Momentum Ramadhan 2026

Februari 17, 2026
85
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”
Opini

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

Februari 15, 2026
47
Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM
Opini

Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM

Februari 11, 2026
20
Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?
Opini

Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?

Februari 10, 2026
28
Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)
Opini

Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)

Februari 10, 2026
25

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Bulan Kepemimpinan Dr. Mohamad Yasin Lataka Mengawal Arsitektur Pembangunan Vera Elena Laruni di Donggala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA