Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di ruang utama sidang paripurna pada Jumat (15/08/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Yamani yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, anggota dewan, Kapolres, Dandim 1022/Tnb, Danlanal, kepala satuan kerja perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Sebelum pidato dimulai, pimpinan rapat menyampaikan agenda sidang, yaitu mendengarkan pidato Presiden RI yang disiarkan langsung dari Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.
Pidato diawali dengan penayangan video capaian Presiden RI, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian langsung oleh Presiden.
Karena keterbatasan waktu menjelang sholat Jumat, pimpinan sidang dengan sangat terpaksa menutup rapat paripurna dan mengakhirinya dengan doa bersama.
Berdasarkan siaran ulang pidato kenegaraan yang diakses melalui kanal resmi YouTube, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pada 17 Agustus 2025 Indonesia memperingati 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan. Presiden menguraikan perjalanan sejarah bangsa sejak 1945 hingga pengakuan kedaulatan pada 1949, serta peran presiden-presiden sebelumnya dalam membangun negara.
Presiden memaparkan capaian pemerintahan, di antaranya penyelamatan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyalahgunaan, intervensi strategis untuk perbaikan gizi 82 juta anak dan ibu hamil, realisasi investasi semester pertama 2025 sebesar Rp942 triliun yang menyerap 1,2 juta tenaga kerja, serta pelaksanaan program makan bergizi gratis yang telah menjangkau 20 juta penerima.
Selain itu, disampaikan keberhasilan surplus produksi beras dengan stok cadangan nasional lebih dari 4 juta ton, ekspor beras dan jagung, serta peningkatan harga beli gabah menjadi Rp6.500 per kilogram. Pemerintah juga membuka jutaan hektare lahan pertanian baru di berbagai daerah dan memotong birokrasi penyaluran pupuk langsung ke petani.
Presiden menegaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sebagai pedoman pengelolaan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah mengambil langkah memberantas korupsi, mengawasi distribusi pangan, dan menindak pihak yang melanggar aturan. (Oksa)