kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat
568
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-
Heboh. Penutupan Cafe di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN). Tangerang kelas 1A Khusus menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai dan menjadi sorotan publik khususnya para pencari keadilan.

Betapa tidak. Cafe yang tadinya ada 2 (dua) unit berada di lantai 2 itu, satu per satu ditutup. Pertama, ditutup sekitar satu setengah tahun lalu. Kedua, akan ditutup dan tak bisa diperpanjang lagi kontraknya. Sebab, tempat tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang tunggu pengunjung sidang. Sesuai instruksi dari Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Banten.

Berita‎ Terkait

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Tercatat, masa kontrak sejak 25 November 2022 s/d 25 November 2025 (3 tahun), senilai Rp 42 jt.

Yang menjadi sorotan, siapa sebenarnya pemilik Cafe itu ?. Sudah menjadi rahasia umum. Penguasaan atau pengelolaan usaha kopi dan makanan di areal Barang Milik Negara (BMN) di lingkup pengadilan tersebut, agaknya sarat praktek KKN.
Yang pasti, ‘Tiga Lanang Kopi’ adalah Tri Lanang, berasal dari rangkaian sinonim tiga putra. Iya, anak Tantri Yanti 3 orang lanang (lelaki). Siapa pula Tantri Yanti ini. Dia adalah Panitera PN setempat.

Lah koq ditutup, padahal pemiliknya adalah petinggi di PN itu sendiri.

Nah, hal itulah yang menjadi pergunjingan.
Tak hanya menyangkut ditutupnya Cafe Tri Lanang, tetapi juga bahasan tak luput dari Kantor Bantuan Hukum (Posbakum) seluas 7 x 6 M2 yang konon pengelolaan dan penguasaannya, masih berhubungan dengan nama Tantri. Juga ikut ditutup, saat ini Kantor Posbakum dialihfungsikan menjadi Ruang Perpustakaan.

Tak ayal, keberadaan Cafe dan Posbakum boleh eksis di PN. Tangerang menjadi santer. Itu tadi. Lantaran Tantri ‘Panitera’, sangat berperan aktif di dalamnya.

Majelis Hakim Sarankan Mediasi

Merasa diberlakukan semenamena, Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim Yunus Ekaputra, menggugat H. Zulfikar Arif Rahman Purba (Sekretaris PN.Tangerang). Perkara No. : 729/Pdt.G/2025/PN.Tng.

Sekedar pencerahan. Dahulu struktur jabatan Panitera dengan Sekretaris digabung dalam satu wadah, disebut Panitera-Sekretaris (Pansek). Sekarang jabatan struktural itu dipisah.
Level kedudukan kedua jabatan ini setara.
Panitera bertugas mengurusi administrasi perkara pidana, perdata dan permohonan lainnya secara menyeluruh. Sedangkan Sekretaris membidangi administrasi atau pengawasan kepegawaian dan keberadaan lingkungan kantor secara umum termasuk pengelolaan ruangan.

Kembali ke topik ditutupnya Cafe Tri Lanang. Kenapa usaha pencari cuan itu dihentikan.
Spekulasi publik. Sebab, Tantri tidak lagi menjabat sebagai Panitera, dia hengkang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Awal Juli 2025, Tantri pindah tugas ke PN. Bekasi.

Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim sebagaimana gugatannya, menuding bahwa Sekretaris PN, Zulfikar Purba bertindak menghentikan penggunaan ruangan adalah tindakan sepihak tanpa dialog dan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian dan hukum administrasi negara.

Menurut Andy Hakim, bahwa Tergugat Zulfikar Purba telah melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tertuang pada Pasal 10 dan 17 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengakomodir kewenangan atau landasan penghentian perpanjangan kontrak secara resmi dari Mahkamah Agung atau Kuasa Pengelolaan Barang Milik Negara, yakni persetujuan dari Menteri Keuangan.
Disebutkan Andy Hakim, bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN sendiri, tak mengetahui tindakan administratif Zulfikar Purba, menghentikan kontrak Cafe Tri Lanang.

Akibat perbuatan Tergugat, kata Penggugat, pihaknya terancam menderita kerugian sebesar Rp 45 jt.

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada Tantri Yanti, sambil tersenyum kecut mengaku bahwa pihaknya sudah berdamai dengan pihak Tergugat.
“Iya, Tri Lanang Kopi menggugat pak Zulfikar Purba. Tapi sudah damai,” ujar Tantri singkat sembari naik ke mobil dinasnya plat merah tanpa menyebut bentuk perdamaiannya.

Sementara Zulfikar Purba, Sekretaris PN. Tangerang, mengaku dan membenarkan pihaknya tengah digugat oleh Tri Lanang Kopi. Guna menghadapi gugatan itu katanya, ia telah menyerahkan penanganannya ke Panitera Muda Perdata, M. Yusup Shalahuddin.

Sidang yang digelar pada Rabu (2/7/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN setempat itu, menunda persidangan hingga minggu depan. Majelis hakim menyarankan, sebelum masuk agenda pemeriksaan materi pokok perkara agar kedua belah pihak menempuh jalan damai melalui mediasi.-

Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
6
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
25
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
14
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
14
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
76
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
93
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
11

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029

Kongres PWI Bekasi, Ahmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat 2025-2029

10 bulan yang lalu
30
Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.

Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.

10 bulan yang lalu
35
Rakernas SIWO PWI: Membina Atlet Muda untuk Prestasi Gemilang di Banjarmasin

Rakernas SIWO PWI: Membina Atlet Muda untuk Prestasi Gemilang di Banjarmasin

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA