kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat
512
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-
Heboh. Penutupan Cafe di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN). Tangerang kelas 1A Khusus menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai dan menjadi sorotan publik khususnya para pencari keadilan.

Betapa tidak. Cafe yang tadinya ada 2 (dua) unit berada di lantai 2 itu, satu per satu ditutup. Pertama, ditutup sekitar satu setengah tahun lalu. Kedua, akan ditutup dan tak bisa diperpanjang lagi kontraknya. Sebab, tempat tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang tunggu pengunjung sidang. Sesuai instruksi dari Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Banten.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Tercatat, masa kontrak sejak 25 November 2022 s/d 25 November 2025 (3 tahun), senilai Rp 42 jt.

Yang menjadi sorotan, siapa sebenarnya pemilik Cafe itu ?. Sudah menjadi rahasia umum. Penguasaan atau pengelolaan usaha kopi dan makanan di areal Barang Milik Negara (BMN) di lingkup pengadilan tersebut, agaknya sarat praktek KKN.
Yang pasti, ‘Tiga Lanang Kopi’ adalah Tri Lanang, berasal dari rangkaian sinonim tiga putra. Iya, anak Tantri Yanti 3 orang lanang (lelaki). Siapa pula Tantri Yanti ini. Dia adalah Panitera PN setempat.

Lah koq ditutup, padahal pemiliknya adalah petinggi di PN itu sendiri.

Nah, hal itulah yang menjadi pergunjingan.
Tak hanya menyangkut ditutupnya Cafe Tri Lanang, tetapi juga bahasan tak luput dari Kantor Bantuan Hukum (Posbakum) seluas 7 x 6 M2 yang konon pengelolaan dan penguasaannya, masih berhubungan dengan nama Tantri. Juga ikut ditutup, saat ini Kantor Posbakum dialihfungsikan menjadi Ruang Perpustakaan.

Tak ayal, keberadaan Cafe dan Posbakum boleh eksis di PN. Tangerang menjadi santer. Itu tadi. Lantaran Tantri ‘Panitera’, sangat berperan aktif di dalamnya.

Majelis Hakim Sarankan Mediasi

Merasa diberlakukan semenamena, Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim Yunus Ekaputra, menggugat H. Zulfikar Arif Rahman Purba (Sekretaris PN.Tangerang). Perkara No. : 729/Pdt.G/2025/PN.Tng.

Sekedar pencerahan. Dahulu struktur jabatan Panitera dengan Sekretaris digabung dalam satu wadah, disebut Panitera-Sekretaris (Pansek). Sekarang jabatan struktural itu dipisah.
Level kedudukan kedua jabatan ini setara.
Panitera bertugas mengurusi administrasi perkara pidana, perdata dan permohonan lainnya secara menyeluruh. Sedangkan Sekretaris membidangi administrasi atau pengawasan kepegawaian dan keberadaan lingkungan kantor secara umum termasuk pengelolaan ruangan.

Kembali ke topik ditutupnya Cafe Tri Lanang. Kenapa usaha pencari cuan itu dihentikan.
Spekulasi publik. Sebab, Tantri tidak lagi menjabat sebagai Panitera, dia hengkang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Awal Juli 2025, Tantri pindah tugas ke PN. Bekasi.

Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim sebagaimana gugatannya, menuding bahwa Sekretaris PN, Zulfikar Purba bertindak menghentikan penggunaan ruangan adalah tindakan sepihak tanpa dialog dan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian dan hukum administrasi negara.

Menurut Andy Hakim, bahwa Tergugat Zulfikar Purba telah melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tertuang pada Pasal 10 dan 17 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengakomodir kewenangan atau landasan penghentian perpanjangan kontrak secara resmi dari Mahkamah Agung atau Kuasa Pengelolaan Barang Milik Negara, yakni persetujuan dari Menteri Keuangan.
Disebutkan Andy Hakim, bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN sendiri, tak mengetahui tindakan administratif Zulfikar Purba, menghentikan kontrak Cafe Tri Lanang.

Akibat perbuatan Tergugat, kata Penggugat, pihaknya terancam menderita kerugian sebesar Rp 45 jt.

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada Tantri Yanti, sambil tersenyum kecut mengaku bahwa pihaknya sudah berdamai dengan pihak Tergugat.
“Iya, Tri Lanang Kopi menggugat pak Zulfikar Purba. Tapi sudah damai,” ujar Tantri singkat sembari naik ke mobil dinasnya plat merah tanpa menyebut bentuk perdamaiannya.

Sementara Zulfikar Purba, Sekretaris PN. Tangerang, mengaku dan membenarkan pihaknya tengah digugat oleh Tri Lanang Kopi. Guna menghadapi gugatan itu katanya, ia telah menyerahkan penanganannya ke Panitera Muda Perdata, M. Yusup Shalahuddin.

Sidang yang digelar pada Rabu (2/7/’25) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN setempat itu, menunda persidangan hingga minggu depan. Majelis hakim menyarankan, sebelum masuk agenda pemeriksaan materi pokok perkara agar kedua belah pihak menempuh jalan damai melalui mediasi.-

Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
47
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Peringatan HPN 2025, M. Zaini: Pers di Kotabaru Berkontribusi dalam Menyampaikan Informasi Berkualitas

Peringatan HPN 2025, M. Zaini: Pers di Kotabaru Berkontribusi dalam Menyampaikan Informasi Berkualitas

8 bulan yang lalu
27
Pelatihan Kader Posyandu ILP: Meningkatkan Layanan Kesehatan untuk Semua Siklus Kehidupan

Pelatihan Kader Posyandu ILP: Meningkatkan Layanan Kesehatan untuk Semua Siklus Kehidupan

8 bulan yang lalu
32
TRANSFORMASI TENAGA KERJA INDONESIA: DARI SAWAH KE ERA DIGITAL, BONUS DEMOGRAFI DAN TANTANGAN STRUKTURAL

TRANSFORMASI TENAGA KERJA INDONESIA: DARI SAWAH KE ERA DIGITAL, BONUS DEMOGRAFI DAN TANTANGAN STRUKTURAL

2 bulan yang lalu
15

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA