Tanah Bumbu, KabarOne news.com DPRD Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu H. Hasanuddin, Rapat tersebut digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanbu, Senin (30/06/2025).
Bupati Tanah Bumbu diwakilkan oleh Asisten Prekonomian dan Pembangunan Pemerintah ,Eryanto Rais menyampaikan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan
P-KUA berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ia mengatakan APBD disusun dengan mempedomani P-KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
Ia jua menyampaikan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dari hal tersebut kemudian dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari tiga kebijakan.
Yang pertama mengenai Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 2 Triliun 928 Milyar 731 Juta 879 Ribu 478 Rupiah menjadi 3 Triliun 327 Milyar 303 Juta 486 Ribu 892 Rupiah, naik sebesar 398 Milyar 571 Juta 607 Ribu 414 Rupiah, atau 13,6
Selanjutnya yang kedua, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah yaitu Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sampai dengan bulan Juni 2024 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 3 Triliyun 381 Milyar 166 Juta 418 Ribu 935 Rupiah.
Setelah perubahan menjadi sebesar 4 Triliyun 124 Milyar 897 Juta 715 Ribu 037 Rupiah 45 Sen, atau bertambah sebesar 743 Milyar 731 Juta 102 Ribu 102 Rupiah 45 Sen, atau 22,00 %.
Dan kebijakan perubahan yang ketiga adalah Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 462 Milyar 434 Juta 539 Ribu 457 Rupiah, Sesudah perubahan sebesar 837 Milyar 594 Juta 228 Ribu 145 Rupiah 45 Sen, atau bertambah sebesar 375 Milyar 159 Juta 688 Ribu 688 Rupiah 45 Sen atau 81,13%.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum 10 Milyar Rupiah dan sesudah perubahan sebesar 40 Milyar Rupiah atau 300%MP
Selanjutnya Eryanto Rais juga menyampaikan. Harapan Pemerintah Daerah, yaitu berharap agar APBD perubahan 2025 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Oksa)