Bangka Barat, Kabar One – Kegiatan penambangan bijih timah ilegal di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) semakin menggila dengan sejumlah pelanggaran.
Penambangan timah ini dilakukan dengan sisitem ponton apung. Dan terdapat puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) timah jenis tower beraktivitas di wilayah hutan lindung pantai selindung.
Sementara, hasil penambangan berupa pasir timah yang didapatkan tidak di jual ke PT Timah melainkan hampir seluruh pasir timah di jual ke salah seorang “Big Bos” pembeli timah (kolektor) di Bangka Barat bernama Bujang atau biasa dipanggil Bujang Mentok.
Salah seorang Nara Sumber warga Mentok yang dihubungi via sambungan inisial Gwn pada Selasa (25/3/2025) membenarkan hal tersebut.
“Penambangan masih terus berlangsung. Dan kegiatan ini dikoordinir serta bijih timahnya dibeli oleh kolektor yang biasa dipanggil Bujang Mentok. “Katanya.
Menurut warga tersebut, hasil penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung ini Bujang membeli pasir timah melalui anak buahnya, yang turun langsung kelapangan.
“Kalau Bos Bujang tidak turun kelapangan, tetapi anak buahnya yang turun membeli dilokasi. “Jelasnya.
Dikatakannya, Bujang ini memiliki gudang dan tempat penggorengan bijih timah di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
“Tempat usaha timah Bos Bujang ini terdapat di Kelurahan Sungai Daeng. Asal bijih timahnya, selain dari kawasan Selindung, juga dari tempat lain. “Bebernya.
Terkait keadaan DAS Selindung, dikatakannya sudah hampir menjadi daratan.
“Kalau timahnya banyak yang terkuras. Dulunya berupa kawasan hutan bakau. Kini lokasi sudah berupa kolong dan banyak tertimbun membentuk daratan., yang terus digasak para penambang. “Katanya.
Untuk membuat penambangan ini hampir aman, dikatakan Gwn ada sistem koordinasi.
“Ada yang berperan dalam mengkondisikan operasi PIP di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan ini sudah cukup lama dan pengkoordinirnya mengarahkan seluruh pasir timah yang didapatkan, agar yang beli Bos Bujang. “Ungkapnya.
Sistem seperti ini jenis pelanggaran, karena untuk bagian laut Selindung ada juga penambangan resmi didalam IUP PT Timah.
“Penambangan PIP resminya, dikelola oleh Pengusaha tambang bernama Angga asal Desa Jebus, Kecamatan Parit Tiga. “Kata warga tersebut.
Namun, karena didekat kawasan lindung pantai juga banyak PIP ilegal, sementara bijih timah juga dibeli kolektor Bujang, tentu hal ini merugikan PT Timah.
“Karena rata-rata pasir timahnya lari ke Bos Bujang, Negara melalui PT Timah pastilah rugi, karena pemasukan upeti jelas hanya untuk sejumlah oknum. “Ujarnya.
Siapa Bos Bujang ini, sehingga Dia leluasa menjalankan aksinya menjarah hasil kekayaan bijih timah yang seharusnya dikuasai Negara. Dan apakah APH tidak berani menangkapnya karena disinyalir dalam perlindungan Hukum yang kuat ?
Misteri ini mulai terkuak, sebagai mana dikatakan warga tersebut, yang menyebutkan adanya back up sejumlah onum APH.
“Selain koordinasinya mulus, Bos Bujang ini sangat dekat dengan sejumlah oknum APH, baik Petinggi Kepolisian, maupun Petinggi Militer (Oknum TNI), yang turut mem-back up. “Katanya.
Sementara Bujang telah berusaha dihubungi melalui telpon, namun hingga berita ini dirilis belum merespon.
Segala bentuk kegiatan penambangan pada kawasan hutan tanpa ijin, adalah aktivitas ilegal dan merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara untuk pertambangan timah tanpa ijin, berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 pertambangan tanpa izin akan di kenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun denda maksimal 100 miliar.
Demikian juga untuk Kolektor timah ilegal ancamannya tertuang Pasal 161 UU Minerba tersebut, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf q pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar. (Tim)



















