kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum
103
VIEWS

Bangka Barat, Kabar One – Kegiatan penambangan bijih timah ilegal di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) semakin menggila dengan sejumlah pelanggaran.

Penambangan timah ini dilakukan dengan sisitem ponton apung. Dan terdapat puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) timah jenis tower beraktivitas di wilayah hutan lindung pantai selindung.

Berita‎ Terkait

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN

Sementara, hasil penambangan berupa pasir timah yang didapatkan tidak di jual ke PT Timah melainkan hampir seluruh pasir timah di jual ke salah seorang “Big Bos” pembeli timah (kolektor) di Bangka Barat bernama Bujang atau biasa dipanggil Bujang Mentok.

Salah seorang Nara Sumber warga Mentok yang dihubungi via sambungan inisial Gwn pada Selasa (25/3/2025) membenarkan hal tersebut.

“Penambangan masih terus berlangsung. Dan kegiatan ini dikoordinir serta bijih timahnya dibeli oleh kolektor yang biasa dipanggil Bujang Mentok. “Katanya.

Menurut warga tersebut, hasil penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung ini Bujang membeli pasir timah melalui anak buahnya, yang turun langsung kelapangan.

“Kalau Bos Bujang tidak turun kelapangan, tetapi anak buahnya yang turun membeli dilokasi. “Jelasnya.

Dikatakannya, Bujang ini memiliki gudang dan tempat penggorengan bijih timah di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

“Tempat usaha timah Bos Bujang ini terdapat di Kelurahan Sungai Daeng. Asal bijih timahnya, selain dari kawasan Selindung, juga dari tempat lain. “Bebernya.

Terkait keadaan DAS Selindung, dikatakannya sudah hampir menjadi daratan.

“Kalau timahnya banyak yang terkuras. Dulunya berupa kawasan hutan bakau. Kini lokasi sudah berupa kolong dan banyak tertimbun membentuk daratan., yang terus digasak para penambang. “Katanya.

Untuk membuat penambangan ini hampir aman, dikatakan Gwn ada sistem koordinasi.

“Ada yang berperan dalam mengkondisikan operasi PIP di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan ini sudah cukup lama dan pengkoordinirnya mengarahkan seluruh pasir timah yang didapatkan, agar yang beli Bos Bujang. “Ungkapnya.

Sistem seperti ini jenis pelanggaran, karena untuk bagian laut Selindung ada juga penambangan resmi didalam IUP PT Timah.

“Penambangan PIP resminya, dikelola oleh Pengusaha tambang bernama Angga asal Desa Jebus, Kecamatan Parit Tiga. “Kata warga tersebut.

Namun, karena didekat kawasan lindung pantai juga banyak PIP ilegal, sementara bijih timah juga dibeli kolektor Bujang, tentu hal ini merugikan PT Timah.

“Karena rata-rata pasir timahnya lari ke Bos Bujang, Negara melalui PT Timah pastilah rugi, karena pemasukan upeti jelas hanya untuk sejumlah oknum. “Ujarnya.

Siapa Bos Bujang ini, sehingga Dia leluasa menjalankan aksinya menjarah hasil kekayaan bijih timah yang seharusnya dikuasai Negara. Dan apakah APH tidak berani menangkapnya karena disinyalir dalam perlindungan Hukum yang kuat ?

Misteri ini mulai terkuak, sebagai mana dikatakan warga tersebut, yang menyebutkan adanya back up sejumlah onum APH.

“Selain koordinasinya mulus, Bos Bujang ini sangat dekat dengan sejumlah oknum APH, baik Petinggi Kepolisian, maupun Petinggi Militer (Oknum TNI), yang turut mem-back up. “Katanya.

Sementara Bujang telah berusaha dihubungi melalui telpon, namun hingga berita ini dirilis belum merespon.

Segala bentuk kegiatan penambangan pada kawasan hutan tanpa ijin, adalah aktivitas ilegal dan merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara untuk pertambangan timah tanpa ijin, berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 pertambangan tanpa izin akan di kenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun denda maksimal 100 miliar.

Demikian juga untuk Kolektor timah ilegal ancamannya tertuang Pasal 161 UU Minerba tersebut, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf q pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi
Daerah

Peringati Hari Koperasi ke-79, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Koperasi

Juli 17, 2026
6
Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta
Daerah

Ratusan Rider Meriahkan Trabas Explore Pulau Laut 2026, Wabup Kotabaru Lepas Peserta

Juli 17, 2026
7
BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN
Daerah

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Soroti Status Keanggotaan ASN

Juli 17, 2026
5
Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern
Daerah

Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern

Juli 17, 2026
5
Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas
Daerah

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

Juli 16, 2026
24
Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja
Daerah

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

Juli 16, 2026
18
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 16, 2026
11
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI
Daerah

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Juli 15, 2026
7
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 14, 2026
9
Muharam Ceria 1448 H, IZI Jateng Berbagi Bahagia bersama 100 Anak Yatim
Daerah

Muharam Ceria 1448 H, IZI Jateng Berbagi Bahagia bersama 100 Anak Yatim

Juli 14, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Lantik dan Mutasi Pejabat Administrator, Pengawas, serta 17 Kepala Puskesmas

Bupati Kotabaru Lantik dan Mutasi Pejabat Administrator, Pengawas, serta 17 Kepala Puskesmas

5 bulan yang lalu
36
Kepala Desa Kepatihan H. Dodik Suprayogi  Tanam Jagung Untuk Ketahanan pangan 

Kepala Desa Kepatihan H. Dodik Suprayogi  Tanam Jagung Untuk Ketahanan pangan 

11 bulan yang lalu
53
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

4 bulan yang lalu
104

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA