Menyikapi Tindakan Aparat Kepolisian terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Oleh : Amir Fatah
– Jurnalis kabaronenews com.
– Pengasuh Majelis Ta’lim dan Dzikir “TERAS MIRFA” Semarang
SEMARANG –
Bismillahirrahmanirrahim.
Ada satu hal yang perlu kita renungkan bersama dalam menyikapi peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo oleh aparat kepolisian.
Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada individu, kelompok, organisasi, bahkan lembaga pendidikan agama yang berada di atas hukum.
Namun, ada prinsip yang jauh lebih mendasar: penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang juga menghormati hukum.
Polisi mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, dan menggeledah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan kekuasaan tanpa batas.
Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru terjadi tindakan yang melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat manusia.
Kita perlu membedakan antara mengejar seorang terduga pelaku kejahatan dengan memperlakukan seluruh penghuni sebuah lembaga seolah-olah mereka adalah pelaku kejahatan.
Jika memang ada seseorang yang diduga bersembunyi di pesantren, silakan aparat menjalankan kewenangannya sesuai hukum. Jika ditemukan barang bukti, silakan diperiksa secara objektif.
Tetapi bagaimana dengan para santriwati yang sedang tidur? Bagaimana dengan anak-anak yang tidak mengetahui persoalan hukum yang sedang diselidiki? Bagaimana dengan kehormatan perempuan yang sedang berada di ruang pribadinya?
Apakah mereka harus kehilangan hak atas rasa aman dan kehormatan hanya karena berada di tempat yang sedang menjadi sasaran penggeledahan?
Dalam perspektif Islam, persoalan ini sangat jelas.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prasangka, kebencian, maupun kekuasaan.
Bahkan terhadap orang yang diduga melakukan kesalahan sekalipun, Islam tetap memerintahkan agar hak-hak kemanusiaannya dijaga.
Rasulullah SAW juga mengajarkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Artinya, sebuah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban tidak boleh dilakukan dengan menimbulkan kerugian dan penderitaan yang tidak diperlukan.
Kita juga harus memahami bahwa pesantren bukan tempat yang kebal hukum. Jika ada pelanggaran, silakan ditindak. Tetapi pesantren adalah lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat manusia-manusia yang harus dilindungi, termasuk anak-anak yang sedang menuntut ilmu.
Ada perbedaan besar antara ketegasan aparat dengan tindakan yang berlebihan. Ada perbedaan antara keberanian menegakkan hukum dengan penggunaan kekuasaan yang tidak proporsional.
Polisi yang profesional bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga polisi yang mampu menjaga kehormatan, keselamatan, dan hak masyarakat ketika menjalankan tugasnya.
Demikian pula, masyarakat dan kalangan pesantren tidak boleh membela kesalahan hanya karena pelakunya berasal dari lingkungan sendiri.
Jika ada yang salah, harus diperiksa. Jika ada pelanggaran, harus diproses. Tetapi semua itu harus berdasarkan bukti, bukan prasangka.
Oleh karena itu, yang kita harapkan dari Polda Jawa Tengah bukan sekadar pernyataan bahwa penggeledahan telah mendapatkan izin pengadilan. Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana izin tersebut dilaksanakan, bagaimana santriwati diperlakukan, dan apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur.
Jika memang terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak dibangun hanya melalui kewenangan, senjata, dan kekuatan, tetapi melalui integritas, profesionalitas, dan keadilan.
Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh mengalahkan kemanusiaan atas nama pemberantasan kejahatan.
Kita ingin polisi yang tegas, tetapi tetap beradab. Kita ingin pesantren yang bermartabat, tetapi juga taat hukum. Kita ingin negara yang kuat, tetapi kekuatannya dibatasi oleh keadilan.
Karena sesungguhnya, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sedangkan kekuasaan tanpa batas hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
Wallahu a’lam bish-shawab.



















