Jakarta, kabarOnenews.com — Kualitas pekerjaan infrastruktur yang diduga dikerjakan PT Bachtiar Marpa Prima (BMP) kembali menjadi sorotan. Sejumlah proyek peningkatan jalan pada tahun anggaran 2023–2025 dilaporkan mengalami keretakan hingga kerusakan, sementara proyek trotoar dan bangunan pelengkap jalan tahun anggaran 2026 juga disorot karena dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima kabaronenews.com, persoalan tersebut mencakup sejumlah pekerjaan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kondisi ini memunculkan desakan agar Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, pengawasan kontrak, serta rekam jejak kinerja penyedia jasa.
Dugaan kerusakan berulang sejak 2023
Pada tahun anggaran 2023, terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi sorotan. Pertama, proyek Peningkatan Jalan dan Bangunan Nusa Raya di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang berada di bawah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat.
Pekerjaan tersebut dimulai pada 22 Mei 2023 dengan batas waktu penyelesaian 5 Juli 2023. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, jalan yang baru selesai dikerjakan diduga mengalami keretakan di sejumlah titik hingga bagian bawah konstruksi.
Kedua, proyek Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Jakarta Utara, Fisik I Zona I, Kecamatan Cilincing, dengan nilai kontrak Rp8.807.551.000. Kontrak pekerjaan tercatat pada 7 Juni 2023 dengan PT Bachtiar Marpa Prima sebagai penyedia jasa.
Pekerjaan yang berada di bawah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara itu dilaporkan mengalami keretakan dan pecah di tiga titik. Warga di Jalan Bakti Cilincing dan Jalan Metros Km Beting, Semper Barat, disebut menyampaikan protes atas kondisi hasil pekerjaan tersebut.
Keluhan serupa kembali muncul pada tahun anggaran 2024. Proyek peningkatan jalan di Jalan Sungai Indragiri Raya, Jakarta Utara, yang disebut dikerjakan PT BMP, menuai keberatan warga RW 01, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing.
Beton yang baru selesai dikerjakan dilaporkan mengalami kerusakan berupa retakan, patahan, dan permukaan yang tidak rata. Warga pun meminta pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara mengevaluasi hasil pekerjaan dan meminta penyedia jasa mempertanggungjawabkan kualitas konstruksi sesuai ketentuan kontrak.
Dugaan ketebalan beton tak sesuai spesifikasi
Sorotan berlanjut pada tahun anggaran 2025. Proyek Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Jakarta Utara, khususnya Fisik Zona I Lokasi 1, kembali dipersoalkan karena dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan pelaksanaan di lapangan.
Sariman, penggiat antikorupsi dari LSM Berkibar, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (11/12/2025), menyampaikan dugaan adanya perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen kontrak dan kondisi pekerjaan.
Menurut informasi yang disampaikannya, beton yang dipersyaratkan menggunakan mutu FS 45 dengan metode fast track tiga hari dan ketebalan 24 sentimeter diduga hanya memiliki ketebalan rata-rata sekitar 19–20 sentimeter.
Selain itu, pekerjaan lantai kerja dan pemadatan timbunan agregat kelas B juga dipertanyakan pelaksanaannya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, ketidaksesuaian ketebalan beton maupun lapisan pondasi dapat menjadi persoalan serius karena berpotensi memengaruhi kekuatan, daya tahan, dan umur layanan jalan.
Meski demikian, kepastian mengenai mutu beton, ketebalan aktual, serta kesesuaian pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek trotoar 2026 turut disorot
Pada tahun anggaran 2026, sorotan mengarah pada proyek Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan Provinsi Paket 1 senilai Rp10.768.964.334 yang berada di bawah Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan disebut dikerjakan PT Bachtiar Marpa Prima.
Berdasarkan pantauan kabaronenews.com, pemasangan saluran beton U-Ditch terlihat dilakukan di area galian yang masih tergenang air dan berlumpur. Pada kondisi tersebut, persiapan dasar galian dan pengendalian air menjadi aspek penting yang perlu diperiksa untuk memastikan pemasangan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis.
Redaksi juga menyoroti dugaan tidak adanya lantai kerja pada pemasangan U-Ditch serta sejumlah elemen saluran yang tampak tidak tersusun lurus.
Kondisi itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan, termasuk pengukuran elevasi, kelurusan saluran, kestabilan dasar galian, serta kesesuaian metode pemasangan dengan dokumen kontrak.
Jika terbukti terdapat tahapan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, Dinas Bina Marga perlu meminta penyedia melakukan perbaikan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan berdasarkan ketentuan kontrak.
LSM desak evaluasi dan penilaian kinerja kontraktor
Menanggapi berbagai informasi tersebut, M. Syahroni, Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO Jalak, menilai Dinas Bina Marga DKI Jakarta perlu mengambil langkah evaluatif apabila dugaan tersebut terbukti.
Ia mendorong Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memeriksa kembali pelaksanaan kontrak, menguji kualitas pekerjaan, serta mengevaluasi kinerja penyedia jasa secara objektif.
Menurutnya, evaluasi tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah juga perlu memastikan apakah pekerjaan memenuhi spesifikasi, diselesaikan sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, penilaian kinerja penyedia merupakan bagian penting dari pengendalian kontrak. Pasal 11 ayat (1) huruf m Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mengatur kewajiban PPK untuk melakukan penilaian kinerja penyedia.
Penilaian tersebut perlu didasarkan pada hasil pelaksanaan kontrak, termasuk aspek kualitas, kesesuaian spesifikasi, ketepatan waktu, dan kinerja penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengadaan berikutnya sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, dugaan kerusakan berulang pada sejumlah proyek perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan penilaian atau keluhan.
Syahroni juga meminta agar rekam jejak PT Bachtiar Marpa Prima diperiksa secara menyeluruh sebelum perusahaan tersebut kembali dipertimbangkan untuk mengerjakan proyek pada tahun anggaran mendatang.
Namun, keputusan mengenai kelayakan penyedia tetap harus mengacu pada hasil evaluasi, bukti teknis, ketentuan pengadaan, serta prosedur yang sah.
Dinas Bina Marga dan pihak kontraktor belum memberikan keterangan
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui WhatsApp.
Bachtiar Marpaung, yang disebut sebagai pimpinan PT Bachtiar Marpa Prima, juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, jajaran Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta PT Bachtiar Marpa Prima untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, termasuk mengenai hasil pemeriksaan mutu, tindak lanjut atas keluhan warga, dan langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur publik tidak cukup hanya dinilai dari penyelesaian fisik dan besarnya anggaran. Kualitas konstruksi, kepatuhan terhadap spesifikasi, transparansi pengawasan, serta pertanggungjawaban penyedia jasa merupakan bagian penting untuk memastikan uang publik menghasilkan infrastruktur yang aman, layak, dan tahan lama.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Konfirmasi dari para pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Red)



















