kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit
66
VIEWS

LAMONGAN, kabarOneNews.com- Program bantuan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini dari pemerintah pusat senilai Rp. 294.709.000 untuk TK Al-Wardah 9 Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik.IMG 20261021 WA0029

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media pada Rabu, 21 Oktober 2026, pelaksanaan pembangunan di lapangan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).IMG 20261021 WA0030

Berita‎ Terkait

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Dalam dokumen RAB, pekerjaan revitalisasi tersebut tercatat dibangun dari 0 (nol). Namun fakta di lapangan, yang dikerjakan hanya pada bagian dinding dan atap. Untuk kusen dan mebel, diduga masih menggunakan kayu bekas bangunan lama.

Saat tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah TK Al-Wardah 9, Butin, pernyataan yang disampaikan cukup mengejutkan.

“Boleh memakai bahan bekas bangunan karena dapat ijin dari pengawas dari Dinas Pendidikan Lamongan Pak Ahmad,” ungkap Butin kepada awak media

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam juknis revitalisasi Kemendikdasmen, penggunaan material bangunan wajib material baru yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak diperkenankan menggunakan material bekas yang menurunkan kualitas bangunan, kecuali atas pertimbangan teknis yang dituangkan secara tertulis.

Hingga berita ini ditayangkan, pengawas dari Dinas Pendidikan Lamongan yang disebut bernama Pak Ahmad masih dalam upaya konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan hak jawab secara berimbang.

Wali Murid Diminta Rampen Bergilir & Upah Pekerja Rp.70 Ribu

Kejanggalan lain yang ditemukan tim di lapangan adalah adanya kegiatan kerja bakti yang melibatkan wali murid. Wali murid disebut diwajibkan memberikan konsumsi atau rampen secara bergilir.

Selain itu, terdapat informasi dari salah satu pekerja di lapangan bernama Muji yang mengaku menerima upah Rp. 70.000 per hari. Dari upah tersebut, diduga masih ada potongan Rp. 10.000 per hari untuk tukang dan kuli lainnya.

Padahal, dalam komponen dana bantuan revitalisasi Rp. 294.709.000 tersebut, secara aturan telah mencakup beberapa komponen pembiayaan, meliputi:
– Belanja bahan bangunan
– Upah tukang dan pekerja
– Konsumsi / rampen kerja
– Administrasi dan pelaporan

Sehingga muncul pertanyaan di kalangan wali murid: jika semua komponen sudah dicover dari dana bantuan pusat, mengapa wali murid masih dibebani iuran konsumsi?

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Non Government organization jaring pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK)Amin Santoso, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan audit dan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan pengawas yang disebut.

“Kami menerima laporan awal dari tim investigasi. Karena ini dana APBN dari pemerintah pusat untuk pendidikan anak usia dini, kami minta Disdik Lamongan segera memanggil Kepsek dan pengawas yang disebutkan. Prinsip kami tetap praduga tak bersalah, tapi fakta di lapangan harus diklarifikasi,” ujar Amin.

Amin menegaskan, pihaknya juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

“Jika terbukti ada penyelewengan, mekanismenya jelas. Ada sanksi administratif berupa pengembalian dana ke Kas Negara dan black list bantuan, serta sanksi pidana sesuai UU Tipikor dan KUHP. Tapi itu ranah Inspektorat dan Kejaksaan. Kami di POKJA hanya mendorong agar diperiksa secara objektif,” tambahnya.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen:

1. Sanksi Administratif: Sekolah wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima ke Kas Negara jika terbukti tidak melaksanakan sesuai RAB dan Juknis. Sekolah juga dapat masuk dalam daftar hitam dan tidak akan mendapatkan bantuan apapun dalam 3-5 tahun ke depan.

2. Sanksi Pidana – Tipikor: Jika ada indikasi penggelapan dana bantuan pemerintah, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Sanksi Pidana Umum:Dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi. (Redaksi).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita
Daerah

Dispersip Kotabaru Gencarkan Literasi Lewat Lomba Bercerita

Oktober 21, 2026
3
Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan
Daerah

Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

Oktober 21, 2026
34
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah
Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Oktober 21, 2026
6
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak
Daerah

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Oktober 21, 2026
8
Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Daerah

Diskominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Oktober 21, 2026
6
Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik
Daerah

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Percepat Layanan Publik

Oktober 21, 2026
7
Tak Kuat Cium Bau Menyengat, Warga Sidomukti Seret PT CIMP ke Meja Dewan
Daerah

Tak Kuat Cium Bau Menyengat, Warga Sidomukti Seret PT CIMP ke Meja Dewan

Oktober 19, 2026
11
Fraksi Golkar Soroti SiLPA dan Pemerataan Pembangunan dalam RAPBD 2027
Daerah

Fraksi Golkar Soroti SiLPA dan Pemerataan Pembangunan dalam RAPBD 2027

Oktober 19, 2026
7
Fraksi PAN Sampaikan Catatan terhadap RAPBD TA 2027
Daerah

Fraksi PAN Sampaikan Catatan terhadap RAPBD TA 2027

Oktober 19, 2026
7
Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Daerah

Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Oktober 19, 2026
99

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan

Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan

4 bulan yang lalu
26
Prestasi Membanggakan, Siswi MA Salafiyah Siman Raih Juara 2 Lomba Desain Poster Nasional Artventure Vol 4 UB Malang

Prestasi Membanggakan, Siswi MA Salafiyah Siman Raih Juara 2 Lomba Desain Poster Nasional Artventure Vol 4 UB Malang

2 bulan yang lalu
30
Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

2 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA