LAMONGAN, kabarOneNews.com- Program bantuan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini dari pemerintah pusat senilai Rp. 294.709.000 untuk TK Al-Wardah 9 Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media pada Rabu, 21 Oktober 2026, pelaksanaan pembangunan di lapangan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam dokumen RAB, pekerjaan revitalisasi tersebut tercatat dibangun dari 0 (nol). Namun fakta di lapangan, yang dikerjakan hanya pada bagian dinding dan atap. Untuk kusen dan mebel, diduga masih menggunakan kayu bekas bangunan lama.
Saat tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah TK Al-Wardah 9, Butin, pernyataan yang disampaikan cukup mengejutkan.
“Boleh memakai bahan bekas bangunan karena dapat ijin dari pengawas dari Dinas Pendidikan Lamongan Pak Ahmad,” ungkap Butin kepada awak media
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam juknis revitalisasi Kemendikdasmen, penggunaan material bangunan wajib material baru yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak diperkenankan menggunakan material bekas yang menurunkan kualitas bangunan, kecuali atas pertimbangan teknis yang dituangkan secara tertulis.
Hingga berita ini ditayangkan, pengawas dari Dinas Pendidikan Lamongan yang disebut bernama Pak Ahmad masih dalam upaya konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan hak jawab secara berimbang.
Wali Murid Diminta Rampen Bergilir & Upah Pekerja Rp.70 Ribu
Kejanggalan lain yang ditemukan tim di lapangan adalah adanya kegiatan kerja bakti yang melibatkan wali murid. Wali murid disebut diwajibkan memberikan konsumsi atau rampen secara bergilir.
Selain itu, terdapat informasi dari salah satu pekerja di lapangan bernama Muji yang mengaku menerima upah Rp. 70.000 per hari. Dari upah tersebut, diduga masih ada potongan Rp. 10.000 per hari untuk tukang dan kuli lainnya.
Padahal, dalam komponen dana bantuan revitalisasi Rp. 294.709.000 tersebut, secara aturan telah mencakup beberapa komponen pembiayaan, meliputi:
– Belanja bahan bangunan
– Upah tukang dan pekerja
– Konsumsi / rampen kerja
– Administrasi dan pelaporan
Sehingga muncul pertanyaan di kalangan wali murid: jika semua komponen sudah dicover dari dana bantuan pusat, mengapa wali murid masih dibebani iuran konsumsi?
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Non Government organization jaring pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK)Amin Santoso, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan audit dan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan pengawas yang disebut.
“Kami menerima laporan awal dari tim investigasi. Karena ini dana APBN dari pemerintah pusat untuk pendidikan anak usia dini, kami minta Disdik Lamongan segera memanggil Kepsek dan pengawas yang disebutkan. Prinsip kami tetap praduga tak bersalah, tapi fakta di lapangan harus diklarifikasi,” ujar Amin.
Amin menegaskan, pihaknya juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jika terbukti ada penyelewengan, mekanismenya jelas. Ada sanksi administratif berupa pengembalian dana ke Kas Negara dan black list bantuan, serta sanksi pidana sesuai UU Tipikor dan KUHP. Tapi itu ranah Inspektorat dan Kejaksaan. Kami di POKJA hanya mendorong agar diperiksa secara objektif,” tambahnya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen:
1. Sanksi Administratif: Sekolah wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima ke Kas Negara jika terbukti tidak melaksanakan sesuai RAB dan Juknis. Sekolah juga dapat masuk dalam daftar hitam dan tidak akan mendapatkan bantuan apapun dalam 3-5 tahun ke depan.
2. Sanksi Pidana – Tipikor: Jika ada indikasi penggelapan dana bantuan pemerintah, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Sanksi Pidana Umum:Dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi. (Redaksi).


















