LAMONGAN, KabarOne News.com–Dugaan aksi penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekaligus tokoh agama, KH M Munir Thowil, oleh oknum anggota TNI berinisial Serma MS kini bergulir ke ranah hukum. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU), korban mengadukan insiden yang terjadi di lingkungan MI Kecamatan Glagah tersebut ke kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan.
Insiden yang dipicu kesalahpahaman terkait pendisiplinan siswa ini terjadi pada Jumat pagi 16 Oktober 2026. Saat pemeriksaan kedisiplinan rutin, ada sekitar empat lima anak bersepatu namun tidak memakai kaos kaki dan disuruh pulang ada juga yang kaos kakinya di masukkan tas serta dimasukkan sakunya kemudian di pakai dan ada yang pulang mengambil termasuk anak terduga pelaku diminta pulang untuk mengambil kaos kakinya. Namun, anak tersebut menangis saat pulang, hingga membuat Serma MS salah paham dan langsung mendatangi sekolah sempat terjadi argumen dan bersitegang. Akibat kejadian itu, KH M Munir Thowil dilaporkan mengalami luka memar di dekat mata yang diperkuat oleh hasil CT Scan serta visum mandiri.
Upaya mediasi sempat digelar di balai desa setempat namun berujung buntu. Karena terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, pihak Polsek tidak dapat mengeluarkan pengantar visum, sehingga penanganan kasus sepenuhnya diambil alih oleh penegak hukum militer. Pengaduan dari LBH NU masuk pada Sabtu malam 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, dilanjutkan proses pemeriksaan maraton hingga Minggu dini hari 18 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB.
Kuasa hukum LBH NU, Nur Afif Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan untuk mencari peristiwa pidana dalam insiden ini. Ia menegaskan bukti-bukti medis telah dikantongi oleh tim hukum.
“Terima kasih rekan media, kejadian tadi pagi viral di medsos. Sudah ada upaya penyelesaian di balai desa tapi belum ada titik temu, akhirnya kami datang ke Subdenpom Lamongan. Ini masih proses Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau penyelidikan mencari apakah ada peristiwa pidana,” ujar Nur Afif usai pemeriksaan saat mendampingi korban.
Terkait kondisi fisik korban, Nur Afif menjabarkan adanya bekas kekerasan. “Ada pemeriksaan CT Scan tadi, memang ada luka memar di bagian dekat mata. Ada bukti visum disampaikan. Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu. Meski begitu, dari pihak pelapor masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, masih fleksibel dan bersedia berdamai,” imbuhnya menjelaskan kronologi kesalahpahaman kaos kaki tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan, rombongan korban bersama LBH NU, pihak keluarga, serta jajaran guru MI memasuki kantor Subdenpom V/2-3 pada Sabtu malam 17 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Selanjutnya korban didampingi LBH NU memasuki ruang penyidik Subdenpom V/2-3 Lamongan sejak pukul 23.00 WIB dan baru keluar pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB.
Hingga Minggu siang 18 Oktober 2026, pihak penyidik Subdenpom dilaporkan masih terus mendalami perkara ini secara objektif. Penyelidikan intensif terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait guna menggali informasi secara mendalam, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum militer yang berlaku.(Red).

















