Jakarta Kabaronenews-com, Razman Arief Nasution terpidana 1 tahun dan 6 bulan penjara (1.5) tahun denda Rp 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Razman dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE, terhadap korban Hotman Paris Hutapea, di vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada 30 September 2025 tahun lalu. Razman banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan upaya hukum biasa Kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kedua upaya hukum ditolak.
Pada tanggal 25 Juni 2026 lalu, Razman di eksekusi tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Razman Arief Nasution menempuh upaya hukum luar biasa, dengan mengajukan Novum permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/10/2026.
Razman sebagai prinsipal hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih bintik bintik hitam. Razman masih dalam pengawalan dari pihak Lapas Cipinang dan Kepolisian menghadiri sidang di PN Jakarta Utara. Didampingi tim Penasehat Hukumnya dalam membacakan permohonan PK pada sidang perdana di ruang utama PN Jakarta Utara.
Permohonan PK di bacakan semua dwngan detai oleh tim Penasehat Hukum, dihadapan Majelis Hakim pimpinan Deny Ikhwan didampingi Sontan Merauke Sinaga dan Hafsari, dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ari Sulton SH MH.
Dalam permohonan PK, pemohon menyampaikan beberapa alasan dalam yakni :
-Adanya Novum dengan keterangan dua saksi
-Novum berhubungan langsung dengan tindak pidana yang sudah di laporkan
-Kronologi tidak adanya mens rea yang dilakukan pemohon PK
-Terdapat kekhilafan hakim terkait fakta untuk memutuskan perkara pemohon
-Data persoalan mengenai Advokat
-Kesalahan pidana harus dibuktikan dengan mems rea yang nyata
-Permohonan ini merupakan pemeriksaan luar biasa terkait PK.
“Menurut pemohon dua saksi yang sudah membuat laporan terkait perkara tersebut, merupakan Novum dalam permohonan PK”, ungkap Penasehat Hukum yang dikutip dalam pembacaan Novum PK.
Razman Minta Maaf
Usai pembacaan Novum, dihadapan majelis hakim Razman Arief Nasution menyampaikan minta maafnya melalui pengeras suara.
Minta maaf kepada Majelis Hakim atas adanya kejadian saat persidangan awal, di mana rekan saya yang naik ke atas meja saat itu.
Minta maaf kepada Majelis Hakim Sofia Tambunan, kepada Ketua PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung dan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan PK.
Menanggapi permintaan maaf Razman, pimpinan sidang menyampaikan apa yang sudah berlalu saat sidang itu berlalu lah. Kedaulatan keadilan harus ditegakkan semua pihak, kata pimpinan sidang Deny Ikhwan.
Berkaitan permohonan PK Razman, Hakim anggota Sontan Merauke Sinaga menyampaikan, “Kami ini majelis hanya menerima dan meneruskan permohonan PK pemohon. Jadi bukan kami yang memutuskan PK ini, bukan seperti perkara sebelumnya. Menurut kami tidak perlu diajarilah terkait mekanisme PK ini, ungkap Sontan Merauke, 6/10/2026.
Penulis : P.Sianturi


















