kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
13
VIEWS

Jakarta Kabaronenews-com, Razman Arief Nasution terpidana 1 tahun dan 6 bulan penjara (1.5) tahun denda Rp 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Razman dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU ITE, terhadap korban Hotman Paris Hutapea, di vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada 30 September 2025 tahun lalu. Razman banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan upaya hukum biasa Kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kedua upaya hukum ditolak.

Berita‎ Terkait

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Pada tanggal 25 Juni 2026 lalu, Razman di eksekusi tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Razman Arief Nasution menempuh upaya hukum luar biasa, dengan mengajukan Novum permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/10/2026.

Razman sebagai prinsipal hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih bintik bintik hitam. Razman masih dalam pengawalan dari pihak Lapas Cipinang dan Kepolisian menghadiri sidang di PN Jakarta Utara. Didampingi tim Penasehat Hukumnya dalam membacakan permohonan PK pada sidang perdana di ruang utama PN Jakarta Utara.

Permohonan PK di bacakan semua dwngan detai oleh tim Penasehat Hukum, dihadapan Majelis Hakim pimpinan Deny Ikhwan didampingi Sontan Merauke Sinaga dan Hafsari, dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ari Sulton SH MH.

Dalam permohonan PK, pemohon menyampaikan beberapa alasan dalam yakni :

-Adanya Novum dengan keterangan dua saksi
-Novum berhubungan langsung dengan tindak pidana yang sudah di laporkan
-Kronologi tidak adanya mens rea yang dilakukan pemohon PK
-Terdapat kekhilafan hakim terkait fakta untuk memutuskan perkara pemohon
-Data persoalan mengenai Advokat
-Kesalahan pidana harus dibuktikan dengan mems rea yang nyata
-Permohonan ini merupakan pemeriksaan luar biasa terkait PK.

“Menurut pemohon dua saksi yang sudah membuat laporan terkait perkara tersebut, merupakan Novum dalam permohonan PK”, ungkap Penasehat Hukum yang dikutip dalam pembacaan Novum PK.

Razman Minta Maaf

Usai pembacaan Novum, dihadapan majelis hakim Razman Arief Nasution menyampaikan minta maafnya melalui pengeras suara.
Minta maaf kepada Majelis Hakim atas adanya kejadian saat persidangan awal, di mana rekan saya yang naik ke atas meja saat itu.
Minta maaf kepada Majelis Hakim Sofia Tambunan, kepada Ketua PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung dan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan PK.

Menanggapi permintaan maaf Razman, pimpinan sidang menyampaikan apa yang sudah berlalu saat sidang itu berlalu lah. Kedaulatan keadilan harus ditegakkan semua pihak, kata pimpinan sidang Deny Ikhwan.

Berkaitan permohonan PK Razman, Hakim anggota Sontan Merauke Sinaga menyampaikan, “Kami ini majelis hanya menerima dan meneruskan permohonan PK pemohon. Jadi bukan kami yang memutuskan PK ini, bukan seperti perkara sebelumnya. Menurut kami tidak perlu diajarilah terkait mekanisme PK ini, ungkap Sontan Merauke, 6/10/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
69
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
32
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
37
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
260
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
388
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
25
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
99
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
88

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial di Lakukan Satgas TMMD ke-123 Kodim 1004/Kotabaru

Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial di Lakukan Satgas TMMD ke-123 Kodim 1004/Kotabaru

2 tahun yang lalu
28
Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur

4 bulan yang lalu
24
Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

Mancing Mania Antar Pokja Wartawan, Forwaka Doakan Keselamatan 5 Jurnalis Yang Hilang

2 minggu yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA