LAMONGAN , KabarOne News.com— Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu 03 Oktober 2026, memicu polemik besar di tengah masyarakat. Pelaksanaan pengisian keanggotaan lembaga pengawas desa ini diduga kuat kental dengan praktik rekayasa (by setting) serta menabrak norma etika publik.
Kejanggalan mencuat lantaran para perwakilan suara dusun yang secara resmi diundang sebagai pemilih faktanya hanya dijadikan penonton di lokasi acara. Hak suara mereka untuk menentukan calon anggota BPD dikebiri dan tidak diberikan sama sekali.
Agus, salah satu warga perwakilan dusun yang hadir, meluapkan kekecewaannya kepada awak media.
“Berdasarkan surat undangan, kita diundang untuk pemilihan BPD. Faktanya kita jadi penonton. Sepertinya ada indikasi dugaan by setting,” ujar Agus.
Tidak hanya masalah hilangnya hak pilih, aroma nepotisme dan pelanggaran etika juga menyengat dalam struktur BPD terpilih. Kabar yang beredar luas di masyarakat mengungkap bahwa Ketua BPD terpilih, Rofiq, diduga merupakan suami sah dari Sekretaris Desa (Sekdes) Karang, Luluk. Hubungan suami-istri dalam satu struktur—di mana satu pihak menjadi pengawas dan pihak lain yang diawasi—dinilai merusak tatanan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Agus juga mengkritik keras tumpulnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat atas kondisi ini.
“Lemahnya pengawasan dari Pemda Lamongan, khususnya Camat Sekaran. Karena mungkin baru dilantik jadi tidak paham ada anggota BPD satu keluarga menjadi buah bibir omongan masyarakat, yakni norma etika masyarakat,” tegas Agus.
Merespons tudingan tersebut, Plh Camat Sekaran, Ro’is, S.H., M.Hum., berdalih bahwa proses pemilihan secara administratif berjalan tanpa kendala. Namun, ia tidak menampik adanya persoalan etika sosial terkait hubungan kekeluargaan pengurus desa tersebut.
“Proses pemilihan BPD berjalan lancar. Namun terkait masalah satu keluarga yakni Sekdes istrinya Ketua BPD saya belum tahu. Kalau kode etik tidak, namun etika masyarakat betul. Nanti kita bicarakan di kantor kecamatan saja,” ungkap Ro’is saat dikonfirmasi wartawan.
Setali tiga uang, Ketua Panitia Pemilihan BPD Karang, Khoirul, memilih melempar tanggung jawab verifikasi kepada pihak di atasnya.
“Verifikasi berkas sudah dicek oleh pihak kecamatan. Terkait masalah etika, bisa ditanyakan ke pihak kecamatan,” kelit Khoirul singkat.
Secara yuridis, dugaan kebiri hak suara perwakilan dusun ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 5 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD wajib dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan yang partisipatif.
Jika peserta musyawarah dipaksa bungkam dan kehilangan hak memilih, maka esensi demokrasi desa telah mati dan produk pemilihan tersebut cacat prosedural serta batal demi hukum. Manipulasi ini juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta mencederai sumpah jabatan penyelenggara wilayah dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan transparan.(Red).



















