kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Camat Sekaran Kecolongan? Pemilihan BPD Karang Nabrak Norma Etika

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Camat Sekaran Kecolongan? Pemilihan BPD Karang Nabrak Norma Etika
38
VIEWS

LAMONGAN , KabarOne News.com— Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu 03 Oktober 2026, memicu polemik besar di tengah masyarakat. Pelaksanaan pengisian keanggotaan lembaga pengawas desa ini diduga kuat kental dengan praktik rekayasa (by setting) serta menabrak norma etika publik.IMG 20261003 WA0007

Kejanggalan mencuat lantaran para perwakilan suara dusun yang secara resmi diundang sebagai pemilih faktanya hanya dijadikan penonton di lokasi acara. Hak suara mereka untuk menentukan calon anggota BPD dikebiri dan tidak diberikan sama sekali.

Berita‎ Terkait

Salat Istisqa, Pemkab Kotabaru Mohon Hujan dan Keberkahan

DESA TERPAN CANANGKAN “SMART VILLAGE” ANTI NARKOBA MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA

PWRI Kalsel Rayakan HUT ke-64 di Kotabaru

Agus, salah satu warga perwakilan dusun yang hadir, meluapkan kekecewaannya kepada awak media.

“Berdasarkan surat undangan, kita diundang untuk pemilihan BPD. Faktanya kita jadi penonton. Sepertinya ada indikasi dugaan by setting,” ujar Agus.

Tidak hanya masalah hilangnya hak pilih, aroma nepotisme dan pelanggaran etika juga menyengat dalam struktur BPD terpilih. Kabar yang beredar luas di masyarakat mengungkap bahwa Ketua BPD terpilih, Rofiq, diduga merupakan suami sah dari Sekretaris Desa (Sekdes) Karang, Luluk. Hubungan suami-istri dalam satu struktur—di mana satu pihak menjadi pengawas dan pihak lain yang diawasi—dinilai merusak tatanan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Agus juga mengkritik keras tumpulnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat atas kondisi ini.

“Lemahnya pengawasan dari Pemda Lamongan, khususnya Camat Sekaran. Karena mungkin baru dilantik jadi tidak paham ada anggota BPD satu keluarga menjadi buah bibir omongan masyarakat, yakni norma etika masyarakat,” tegas Agus.

Merespons tudingan tersebut, Plh Camat Sekaran, Ro’is, S.H., M.Hum., berdalih bahwa proses pemilihan secara administratif berjalan tanpa kendala. Namun, ia tidak menampik adanya persoalan etika sosial terkait hubungan kekeluargaan pengurus desa tersebut.

“Proses pemilihan BPD berjalan lancar. Namun terkait masalah satu keluarga yakni Sekdes istrinya Ketua BPD saya belum tahu. Kalau kode etik tidak, namun etika masyarakat betul. Nanti kita bicarakan di kantor kecamatan saja,” ungkap Ro’is saat dikonfirmasi wartawan.

Setali tiga uang, Ketua Panitia Pemilihan BPD Karang, Khoirul, memilih melempar tanggung jawab verifikasi kepada pihak di atasnya.

“Verifikasi berkas sudah dicek oleh pihak kecamatan. Terkait masalah etika, bisa ditanyakan ke pihak kecamatan,” kelit Khoirul singkat.

Secara yuridis, dugaan kebiri hak suara perwakilan dusun ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 5 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD wajib dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan yang partisipatif.

Jika peserta musyawarah dipaksa bungkam dan kehilangan hak memilih, maka esensi demokrasi desa telah mati dan produk pemilihan tersebut cacat prosedural serta batal demi hukum. Manipulasi ini juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta mencederai sumpah jabatan penyelenggara wilayah dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan transparan.(Red).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Salat Istisqa, Pemkab Kotabaru Mohon Hujan dan Keberkahan
Daerah

Salat Istisqa, Pemkab Kotabaru Mohon Hujan dan Keberkahan

Oktober 1, 2026
8
DESA TERPAN CANANGKAN “SMART VILLAGE” ANTI NARKOBA MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA
Daerah

DESA TERPAN CANANGKAN “SMART VILLAGE” ANTI NARKOBA MELALUI TEKNOLOGI DIGITAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA

Oktober 1, 2026
10
PWRI Kalsel Rayakan HUT ke-64 di Kotabaru
Daerah

PWRI Kalsel Rayakan HUT ke-64 di Kotabaru

September 30, 2026
13
Duta Genre Kotabaru Raih Juara 3 dan Duta Sosial Media Kalsel
Daerah

Duta Genre Kotabaru Raih Juara 3 dan Duta Sosial Media Kalsel

September 30, 2026
9
Dukung Kemandirian Usaha, YBM PLN UIT-JBT UPT Semarang Bersama IZI Jateng Salurkan Gerobak Cahaya
Daerah

Dukung Kemandirian Usaha, YBM PLN UIT-JBT UPT Semarang Bersama IZI Jateng Salurkan Gerobak Cahaya

September 28, 2026
14
150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan
Daerah

150 Guru Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan, Sertifikat Retreat Bela Negara Diserahkan di Lamongan

September 28, 2026
34
PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel
Daerah

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel

September 28, 2026
12
Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan
Daerah

Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan

September 28, 2026
30
Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur
Daerah

Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur

September 28, 2026
12
Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru
Daerah

Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru

September 27, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu

Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu

2 minggu yang lalu
36
Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

11 bulan yang lalu
194
Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

Kukuhkan Pengurus TP. PKK dan LPTQ 2025–2029, Bupati Dorong Inovasi Sosial dan Penguatan Nilai Religius

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Sekaran Kecolongan? Pemilihan BPD Karang Nabrak Norma Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA