Tangerang, KabarOneNews.com
Advokat Ruswan Efendi AR, Sajiwan dan Yudi Setyo Wibisono, Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan (Pledoi)nya, menyatakan sikap. Sangat tidak sependapat dan menolak Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang yang menyatakan kliennya, Roy Frans Hans (mengwakili) PT. Bintang Timur Steel, bersalah melakukan tindak Pidana.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan pembiaran atau melakukan pembuangan limbah berbahaya Slag Nickle Bahan Beracun dan Berbahaya (NON B3).
Sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu dan ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 98, Pasal 103 dan Pasal 104 Jo Pasal 116 (1) Huruf (a) Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas perbuatan terdakwa lanjut jaksa menuntut, memohon agar majelis hakim yang mengadili, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Jika tidak sanggup membayar, maka harta kekayaan Terdakwa disita dan dilelang.
Sanksi lainnya, apabila tidak segera melunasi, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun.
Selain itu. Pidana tambahan juga dikenakan, yakni berupa pembayaran biaya perbaikan kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp.140.764.750,-
Bila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pembubaran Korporasi PT. Bintang Timur Steel.
Menyikapi tuntutan jaksa, Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaannya menepis sekaligus menyoroti, bahwa dengan dibawanya perkara ini ke persidangan, tidaklah murni begitu saja dilakukan dengan tujuan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki.
Tetapi lebih merupakan suatu “Konspirasi” besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan pengacara menuding, perkara ini merupakan suatu “Rekayasa.” alias “Peradilan Sesat.”
Tudingan miring pengacara itu cukup beralasan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Tiga Saksi Inti Yang menguatkan keyakinan Penasihat Hukum, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup, berdasar pada keterangan para saksi yang dihadapkan.
Yaitu, Pertama Budi Agung Prabowo, pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan investigasi dan mengumpulkan data serta melihat langsung ke lokasi PT. Bintang Timur Steel.
Kesaksiannya di persidangan menyatakan, bahwa ia tidak melihat adanya pencemaran lingkungan hidup di lokasi perusahaan, baik air, udara dan tanah.
Budi mengakui, bahwa sample tanah maupun udara yang diuji di Labotarium, tidak berasal dari dalam kawasan PT. Bintang Timur Steel. Akan tetapi, diambil dari tempat lain yang berjarak + 300 (tiga ratus) meter dari areal PT. Bintang Timur Steel.
Menurutnya, warga tidak merasa terganggu, baik kebisingan, udara dan air yang kemudian berdampak pada kesehatan.
Kedua, saksi Dede Nurhadi, Kepala Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan, selama ia menjabat Kepala Desa sejak tahun 2019 hingga sekarang, warga setempat tak ada yang komplin menyangkut pencemaran lingkungan yang sumbernya berasal dari PT. Bintang Timur Steel.
Ketiga, saksi Sandi Nugraha, Pengawas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Mengungkapkan, bahwa pihaknya mengetahui keberadaan PT. Bintang Timur Steel sejak tahun 2008. Semula tegasnya, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan baja. Kemudian berkembang menjadi peleburan Nickel.
Pada tahun 2015, manakala Sandi bersama timnya melakukan inspeksi pengawasan dan ditindaklanjuti pada tahun 2021. Diperoleh hasil, bahwa perusahaan dimaksud, tidak terdapat unsur merusak dan mencemarkan lingkungan hidup.
Tidak ada fakta pendukung yang membuktikan kliennya bersalah, sebagainana terungkap di persidangan.
Justru kehadiran PT. Bintang Timur Steel di wilayah itu, keberadaannya sangat bermanfaat.
Beberapa tahap atas permintaan dan kebutuhan warga masyarakat, perusahaan memberikan dan mengizinkan untuk mengambil slag nikel guna pemadatan jalan dan bahan batako.
”Kami Penasihat Hukum Terdakwa PT. Bintang Timur Steel, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro untuk dapat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan rasa keadilan,” ujar Ruswan Efendi di tempatnya *Kantor Hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia/KANNI*, kepada sejumlah media, Kamis (30/9/’26). Penuh harap dan yakin.-
Penulis : Luster Siregar.


















