kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
52
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Advokat Ruswan Efendi AR, Sajiwan dan Yudi Setyo Wibisono, Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan (Pledoi)nya, menyatakan sikap. Sangat tidak sependapat dan menolak Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Kejari Kabupaten Tangerang yang menyatakan kliennya, Roy Frans Hans (mengwakili) PT. Bintang Timur Steel, bersalah melakukan tindak Pidana.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan pembiaran atau melakukan pembuangan limbah berbahaya Slag Nickle Bahan Beracun dan Berbahaya (NON B3).

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

Sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu dan ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 98, Pasal 103 dan Pasal 104 Jo Pasal 116 (1) Huruf (a) Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas perbuatan terdakwa lanjut jaksa menuntut, memohon agar majelis hakim yang mengadili, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Jika tidak sanggup membayar, maka harta kekayaan Terdakwa disita dan dilelang.
Sanksi lainnya, apabila tidak segera melunasi, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun.

Selain itu. Pidana tambahan juga dikenakan, yakni berupa pembayaran biaya perbaikan kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp.140.764.750,-
Bila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pembubaran Korporasi PT. Bintang Timur Steel.

Menyikapi tuntutan jaksa, Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaannya menepis sekaligus menyoroti, bahwa dengan dibawanya perkara ini ke persidangan, tidaklah murni begitu saja dilakukan dengan tujuan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki.
Tetapi lebih merupakan suatu “Konspirasi” besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan pengacara menuding, perkara ini merupakan suatu “Rekayasa.” alias “Peradilan Sesat.”
Tudingan miring pengacara itu cukup beralasan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Tiga Saksi Inti Yang menguatkan keyakinan Penasihat Hukum, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup, berdasar pada keterangan para saksi yang dihadapkan.

Yaitu, Pertama Budi Agung Prabowo, pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan investigasi dan mengumpulkan data serta melihat langsung ke lokasi PT. Bintang Timur Steel.
Kesaksiannya di persidangan menyatakan, bahwa ia tidak melihat adanya pencemaran lingkungan hidup di lokasi perusahaan, baik air, udara dan tanah.
Budi mengakui, bahwa sample tanah maupun udara yang diuji di Labotarium, tidak berasal dari dalam kawasan PT. Bintang Timur Steel. Akan tetapi, diambil dari tempat lain yang berjarak + 300 (tiga ratus) meter dari areal PT. Bintang Timur Steel.
Menurutnya, warga tidak merasa terganggu, baik kebisingan, udara dan air yang kemudian berdampak pada kesehatan.

Kedua, saksi Dede Nurhadi, Kepala Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan, selama ia menjabat Kepala Desa sejak tahun 2019 hingga sekarang, warga setempat tak ada yang komplin menyangkut pencemaran lingkungan yang sumbernya berasal dari PT. Bintang Timur Steel.

Ketiga, saksi Sandi Nugraha, Pengawas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Mengungkapkan, bahwa pihaknya mengetahui keberadaan PT. Bintang Timur Steel sejak tahun 2008. Semula tegasnya, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan baja. Kemudian berkembang menjadi peleburan Nickel.

Pada tahun 2015, manakala Sandi bersama timnya melakukan inspeksi pengawasan dan ditindaklanjuti pada tahun 2021. Diperoleh hasil, bahwa perusahaan dimaksud, tidak terdapat unsur merusak dan mencemarkan lingkungan hidup.

Tidak ada fakta pendukung yang membuktikan kliennya bersalah, sebagainana terungkap di persidangan.
Justru kehadiran PT. Bintang Timur Steel di wilayah itu, keberadaannya sangat bermanfaat.
Beberapa tahap atas permintaan dan kebutuhan warga masyarakat, perusahaan memberikan dan mengizinkan untuk mengambil slag nikel guna pemadatan jalan dan bahan batako.

”Kami Penasihat Hukum Terdakwa PT. Bintang Timur Steel, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro untuk dapat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan rasa keadilan,” ujar Ruswan Efendi di tempatnya *Kantor Hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia/KANNI*, kepada sejumlah media, Kamis (30/9/’26). Penuh harap dan yakin.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
16
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
17
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
303
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
79
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Honorer Non Database Gagal CPNS 2024 Audensi ke BKPSDM OKU Timur Jemput Regulasi dan Usulkan Paruh Waktu

Honorer Non Database Gagal CPNS 2024 Audensi ke BKPSDM OKU Timur Jemput Regulasi dan Usulkan Paruh Waktu

1 tahun yang lalu
239
Kolaborasi Willie dan Marimas Hadirkan 15 Rasa Disambut Meriah Warga

Kolaborasi Willie dan Marimas Hadirkan 15 Rasa Disambut Meriah Warga

1 tahun yang lalu
35
Rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu Soroti Realisasi Beasiswa Siswa Berprestasi dalam Raker 2026

Rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu Soroti Realisasi Beasiswa Siswa Berprestasi dalam Raker 2026

9 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA