Jakarta Pusat, kabaronenews.com – Penggiat antikorupsi sekaligus Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO Jaring Pelaksana Keamanan (Jalak), M. Syahroni, mendesak Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Terminal Senen, Bona Siregar.
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya keluhan sejumlah pedagang terkait dugaan intimidasi, keberadaan oknum yang disebut-sebut sebagai preman dan makelar kios, hingga dugaan praktik jual-beli atau pengalihan kios kepada pihak lain di kawasan Terminal Senen, Jakarta Pusat.
Syahroni mengatakan, pihaknya menerima informasi dari sejumlah pedagang yang mengaku merasa tidak nyaman dengan kondisi di lingkungan terminal. Bahkan, menurut dia, terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut kerap melakukan tekanan terhadap pedagang.
“Kami mendapatkan informasi dari sejumlah pedagang bahwa Kepala Terminal Senen diduga melakukan persekongkolan dengan oknum preman dan makelar kios. Oknum tersebut diduga dipelihara untuk melakukan intimidasi terhadap sejumlah pedagang dengan tujuan menguasai kios dan kemudian menjual atau mengalihkannya kepada pihak lain,” kata Syahroni kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Atas informasi tersebut, Syahroni meminta Dishub DKI Jakarta tidak tinggal diam. Ia mendorong adanya pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Terminal Senen, termasuk tata kelola kios dan hubungan antara pengelola terminal dengan para pedagang.
“Kami mendesak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mengevaluasi dan bila ditemukan pelanggaran, mencopot Bona Siregar dari jabatannya sebagai Kepala Terminal Senen. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan sehingga merugikan pedagang,” tegasnya.
Pedagang Mengaku Merasa Tertekan
Keluhan serupa disampaikan sejumlah pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di kawasan Terminal Senen.
Seorang pedagang perempuan berusia sekitar 60 tahun, yang meminta identitasnya tidak disebutkan dan akrab disapa “Nenek”, mengaku kerap merasa tertekan akibat ulah oknum yang disebut berada di sekitar terminal.
Menurut dia, sejumlah orang yang diduga berperan sebagai preman dan makelar kios kerap terlihat berkeliaran di kawasan Terminal Senen.
Ia menduga keberadaan mereka berkaitan dengan upaya penguasaan sejumlah lapak atau kios milik pedagang.
“Preman dan orang-orang yang diduga sebagai makelar kios itu setiap hari berkeliaran di sekitar terminal,” ujarnya.
Namun demikian, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak pengelola Terminal Senen maupun Dishub DKI Jakarta.
Pedagang lainnya, Kurdi, mengaku telah berjualan kopi di Terminal Senen selama kurang lebih tujuh tahun. Ia mengatakan situasi yang dirasakan pedagang saat ini berbeda dibandingkan ketika terminal dipimpin kepala terminal sebelumnya.
“Selama kepemimpinan kepala terminal sebelumnya, kami sebagai pedagang merasa aman dan nyaman. Setelah terjadi pergantian pimpinan, kami mulai merasa kurang nyaman dan sering diusik oleh oknum dengan berbagai cara,” kata Kurdi.
Pedagang Mengaku Diminta Mengosongkan Lapak
Keluhan lebih keras disampaikan Nasution, 45, pedagang lainnya. Ia mengaku pernah mendapat tekanan untuk membongkar dan mengosongkan lapak yang telah lama digunakannya untuk berjualan.
“Saya dipaksa untuk membongkar dan mengosongkan lapak tempat saya sudah lama berjualan,” ujar Nasution, Jumat (11/9/2026).
Menurut Nasution, persoalan tersebut membuat dirinya dan sejumlah pedagang lainnya merasa khawatir kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memastikan pengelolaan kios dan lapak di Terminal Senen berlangsung transparan, adil, serta tidak merugikan pedagang yang telah lama menjalankan usaha.
Dishub DKI Diminta Buka Tata Kelola Kios
Syahroni menilai dugaan persoalan kios tidak cukup diselesaikan secara internal. Ia meminta Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan kios, mekanisme penempatan pedagang, pungutan yang diberlakukan, hingga kemungkinan adanya pengalihan kios kepada pihak lain.
“Kalau benar ada praktik jual-beli atau pengalihan kios kepada pihak lain, harus dibuka siapa yang menguasai kios, bagaimana prosesnya, siapa yang memberikan izin, dan apakah semuanya sesuai aturan,” katanya.
Ia juga meminta pengawasan diperkuat untuk mencegah munculnya praktik percaloan, intimidasi, maupun penguasaan fasilitas publik oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Syahroni, Terminal Senen merupakan fasilitas publik yang semestinya dikelola secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para pedagang yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.
“Jangan sampai fasilitas publik justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dishub DKI harus turun tangan dan memeriksa persoalan ini secara objektif,” pungkasnya.
Belum Ada Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Budi Awaluddin dan
Kepala Unit Pengelola Terminal (UPT) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Zulkifli
belum memberikan keterangan terkait berbagai keluhan dan dugaan yang disampaikan para pedagang.
Sama halnya dengan Sigit ,selaku Kepala Operasional Terminal dan Angkutan Jalan DKI Jakarta juga belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Terminal Senen Jakarta Pusat,Bona Siregar saat dikonfirmasi Jumat (11/9)diruang kerjanya menjelaskan keberadaan kios yang di lokasi akses jalan menuju pasar jaya, tersebut, tidak bertuan dan layak untuk dimanfaatkan, kebetulan ada pedang boru Nainggolan yang mengusulkan ke saya dua bulan lalu untuk diajukan untuk wajib retribusi sehingga kita mengajukan ke UPT. Pungkas bona berkelit.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait masih dinantikan untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola kios, keberadaan pihak-pihak yang disebut sebagai preman atau makelar, serta tudingan intimidasi terhadap pedagang.
Pihak Dishub DKI Jakarta juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi pengelolaan kios dan lapak di Terminal Senen serta langkah pengawasan yang dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. (Red)



















