LAMONGAN,KabarOnenews.com– Polemik pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Lamongan terus bergulir. Untuk memastikan produk hukum daerah berpihak kepada masyarakat, Forum Kajian Analisis Informasi Strategis NGO JALAK menyerahkan naskah kajian analisis kepada Anggota DPRD Lamongan.
Penyerahan dilakukan di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa 1 September 2026.
Satu bundel dokumen kajian dari FORKAIS NGO JALAK diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Kapten (Purn.) H. Suherman.
Ketua Umum NGO JALAK Amin Santoso mengatakan, kajian tersebut berisi telaah kritis terhadap Raperda strategis yang saat ini dibahas. Di antaranya Raperda tentang PDAM, PT BDL, Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani, dan isu strategis lainnya yang dinilai masih rawan bermasalah.
“Kami berharap kajian ini menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan. Jangan sampai Perda yang lahir justru menimbulkan masalah baru dan merugikan masyarakat,” ujar Amin usai penyerahan.
DPRD Terbuka Terima Masukan
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, Kapten (Purn.) H. Suherman, mengapresiasi langkah NGO JALAK. Ia menegaskan, DPRD terbuka menerima setiap masukan dari masyarakat sipil.
“Kami sebagai wakil rakyat terbuka menerima masukan dari masyarakat. Hal tersebut adalah bagian dari menciptakan demokrasi yang bagus. Kajian dari NGO, akademisi, maupun masyarakat selalu kami harapkan, baik lisan maupun tulisan,” kata Suherman.
Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Lamongan lainnya, Ahmad Umar Buwang. Menurutnya, masukan dari aktivis dan NGO sangat dibutuhkan agar Raperda yang disahkan benar-benar sesuai harapan warga Lamongan.
“Masukan dari rekan-rekan aktivis dan NGO kita sangat harapkan. Agar hasil dari Raperda bisa sesuai dengan harapan masyarakat Lamongan,” ungkapnya.
Dalam kajiannya, NGO JALAK menyoroti beberapa celah dalam draf Raperda. Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap PDAM dan PT BDL, potensi tumpang tindih usaha BUMD, hingga dugaan penggunaan DBH Cukai Tembakau yang belum tepat sasaran.
NGO JALAK juga merekomendasikan agar DPRD melakukan uji publik, meminta audit independen terhadap BUMD, dan mewajibkan transparansi anggaran DBHCHT.
DPRD Kabupaten Lamongan saat ini masih dalam tahap pembahasan 9 Raperda. Usulan dan masukan dari masyarakat diharapkan dapat menyempurnakan produk hukum agar lebih implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.(red.).


















