kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
34
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa, Senin (10/08/2026).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berita‎ Terkait

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, serta unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Putu Wisnu, disampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Pada Raperda perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah substansi yang disesuaikan antara lain masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan paling banyak dua kali masa jabatan.

Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun, termasuk mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon.
Selain itu, diatur pula jaminan sosial, tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Sementara itu, Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diarahkan pada penguatan kedudukan, kesejahteraan serta kepastian tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Beberapa poin yang diatur mencakup penataan struktur perangkat desa, ketentuan maksimal tiga Kepala Urusan (Kaur) pada Sekretariat Desa dan maksimal tiga Kepala Seksi (Kasi) pada Pelaksana Teknis.Raperda juga menegaskan mekanisme pemberhentian perangkat desa dengan memperhatikan rekomendasi Camat dan persetujuan tertulis Bupati.

Selain itu, perangkat desa akan mendapatkan pengaturan terkait jaminan sosial, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan purnatugas. Raperda juga mengatur ketentuan bagi PNS yang diangkat sebagai perangkat desa untuk mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan.

Usai penyampaian, kedua Raperda diserahkan secara simbolis kepada Bapemperda DPRD Tanah Bumbu untuk dibahas lebih lanjut. Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

September 24, 2026
11
BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD
Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

September 23, 2026
11
Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih
Daerah

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

September 22, 2026
9
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
9
Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas
Daerah

Pemda FC Kotabaru Tundukkan Batola 3-2, Laga Persahabatan Sarat Sportivitas

September 19, 2026
10
Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare
Daerah

Jelang 38 Tahun, KIW Garap Perluasan Lahan Tambahan Hingga 1000 Hektare

September 19, 2026
17
Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki
Daerah

Proyek JLU Rampung, Giliran Jalan Dapur Utara Lamongan Diperbaiki

September 19, 2026
16
Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem
Daerah

Bupati Yes Rombak Masal 60 Pejabat Lamongan, Birokrasi Bergeser Ekstrem

September 18, 2026
23
Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air
Daerah

Lamongan Mencekik! Khofifah Gedor Mantup Bawa 15 Ribu Liter Air

September 18, 2026
16
PTK Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Anak, 848 Siswa Ikuti Gerakan Gigi Bersih
Daerah

PTK Dorong Kesadaran Kesehatan Gigi Anak, 848 Siswa Ikuti Gerakan Gigi Bersih

September 18, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

GOW Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin Bertema “Perempuan Sehat, Keluarga Kuat, dan Generasi Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045”

GOW Kotabaru Gelar Pertemuan Rutin Bertema “Perempuan Sehat, Keluarga Kuat, dan Generasi Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045”

12 bulan yang lalu
21
Merasa Ditipu, Korban Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Laporkan ke Polisi

Merasa Ditipu, Korban Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Laporkan ke Polisi

1 tahun yang lalu
24
Forwaka Rilis Pernyataan Sikap Terkait Pencabutan KTA Liputan Istana wartawan CNN

Forwaka Rilis Pernyataan Sikap Terkait Pencabutan KTA Liputan Istana wartawan CNN

12 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA