Jakarta, kabrOnenews.com- Pelaksanaan proyek pekerjaan pemeliharaan turap saluran PHB Elok Boluverd Selatan di Jalan Bulevard Timur RW. 018 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur yang dikerjakan,
PT. Prisma Askara Loka dipertanyakan sejumlah pihak.
Salah satunya,muncul dari M. Syahroni kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak.
Menurut penelusuran LSM/NGO Jalak, Syahroni mengatakan adanya sejumlah item pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis. “Seperti pengalihan air untuk mengeringkan areal lantai kerja diduga tidak dikerjakan.
Tanah bekas galian alat berat juga tidak diangkut sehingga berdampak pada kerawanan longsor dan terjadi timbunan tanah pada adukan semen yang belum kering .
Pekerjaan lantai kerja dan pembesian sloof/pondasi turap yang bisanya besi ulir berukuran 60-80 cm diduga tidak dikerjakan,” ucapnya.
Lebih lanjut Syahroni mengatakan,
PT. Prisma Askara Loka, juga
diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian arus listrik milik PLN.
Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh rekanan binaan Kasudin SDA itu diduga memanfaatkan arus listrik secara ilegal dari tiang milik PLN tanpa melalui sambungan resmi ujar Syahroni.
Berdasarkan pantauan Wartawan kabaronenews com di lapangan, (Selasa 28/7)tampak jelas kabel listrik terbentang langsung dari tiang PLN menuju lokasi bedeng proyek.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tidak adanya genset atau sumber listrik mandiri yang biasa digunakan pada proyek pemerintah umunnya.
Sejumlah pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui teknis penyambungan listrik tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak yang disebut sebagai “Bos”, yakni ,Dayu, dan Apriadi.
Namun, kedua nama tersebut tidak pernah terlihat dilokasi proyek, bahkan konsultan pengawas dari PT.Wisanggeni Jasa Teknik juga tidak berkenan ditemui wartawan dan memilih lari terbirit-birit meninggalkan tanah longsor, sehingga tidak berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Kordinator hukum dan investigasi NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), Muh. Syahroni, mengecam keras dugaan praktik curang tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak Sudin SDA membuka celah bagi pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk melakukan pelanggaran.
> “Ini bentuk pembiaran dan kelalaian serius.Jika terbukti mencuri listrik, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” tegas Syahroni.
Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pencurian listrik ini kepada PLN dan aparat penegak hukum, agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menyikapi hal itu, sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Timur,
Abdul Rauf Gafar untuk
memberikan teguran keras kepada PT.Prisma Askara Loka
dan untuk tahun anggaran berikutnya yakni (TA. 2027 )agar PT.Prisma Askara Loka ,dipertimbangkan untuk dipilih kembali atau ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Hingga berita ini diturunkan Kasudin SDA Jakarta Timur,
Abdul Rauf Gafar dan Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Robby Triawan
Belum memberikan penjelasan dan tanggapan resmi terkait pengerjaan proyek turap Elok tersebut.( Red)



















