Jakarta Timur, kabarOnenews.com – Dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan gedung di wilayah Jakarta Timur kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur di bawah kepemimpinan Wali Kota Munjirin untuk menindak ratusan unit bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bahkan diduga belum punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain diduga tidak memiliki atau tidak sesuai dengan PBG, ratusan bangunan tersebut juga disebut-sebut menyerobot saluran air. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu fungsi drainase dan berpotensi menyebabkan air meluap ke permukiman warga saat musim hujan.
Ironisnya, lokasi bangunan yang menjadi perhatian masyarakat itu berada di kawasan yang sangat strategis, bahkan berdekatan dengan kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan di bidang tata bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan unit bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah kos, kontrakan, serta rumah toko (ruko). Meski keberadaannya telah lama dikeluhkan warga dan dilaporkan melalui berbagai saluran, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung.
Pantauan media di lokasi pada Senin (6/7) menunjukkan para pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan seperti biasa. Sejumlah bagian bangunan bahkan terlihat telah memasuki tahap penyelesaian.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam proses pengawasan dan penertiban. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan mengapa pembangunan dalam skala besar itu tetap berjalan meski diduga melanggar ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.
“Kalau memang tidak ada persoalan dugaan gratifikasi upeti uang pengamanan, kenapa bangunan sebesar ini bisa terus dibangun sampai hampir selesai? Apalagi lokasinya sangat dekat dengan kantor pemerintahan. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cakung, Andi Lesmana, menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Menurut Andi, pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan. Ia juga menyebut informasi yang diterimanya menyatakan pemilik bangunan kini tengah mengurus dan mengajukan perizinan.
“Informasinya sekarang pemilik bangunan sedang melakukan proses pengurusan dan pengajuan izin,” kata Andi saat ditemui di kantornya, Senin (6/7).
Andi menjelaskan, karena peruntukan bangunan tersebut bukan rumah tinggal melainkan ruko dan rumah kos, maka kewenangan pengawasan serta penindakan berada pada tingkat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Karena peruntukannya bukan rumah tinggal, maka kewenangan pengawasan dan penindakan sepenuhnya berada di Suku Dinas Citata,” tambahnya.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut pemilik proyek tersebut diduga merupakan seorang pengusaha yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Seorang sumber berinisial R (48) mengaku mendengar bahwa proyek tersebut diduga dimiliki seorang pengusaha berinisial HD.
“Yang kami dengar pemiliknya orang besar. Karena itu masyarakat menilai Pemkot Jakarta Timur tidak berani bertindak. Padahal kalau bangunan milik warga biasa yang melanggar aturan, biasanya penyegelan dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah warga juga menilai penegakan aturan seharusnya dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pemilik bangunan. Mereka berharap pemerintah menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran memperoleh penanganan yang sama.
“Kalau bangunan lain yang melanggar biasanya langsung dipasang segel dan aktivitasnya dihentikan. Tetapi untuk bangunan ini masyarakat melihat penanganannya berbeda,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin maupun Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut maupun alasan belum adanya tindakan lebih lanjut terhadap pembangunan yang menjadi sorotan masyarakat.
Publik kini menantikan sikap resmi Pemerintah Kota Jakarta Timur. Ketegasan dalam menegakkan aturan dinilai menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan regulasi tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan ekonomi pihak yang terlibat. (Red)



















