Jakarta Timur, kabaronenews.com – Gelombang sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran aturan Tata Bangunan di wilayah Jakarta Timur semakin menggema. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan keseriusan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur di bawah kepemimpinan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam menindak dan membongkar ratusan unit bangunan yang diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain tidak sesuai PBG,pemilik ratusan bangunan tersebut juga menyerobot saluar air sehingga dimusim penghujan air luber ke pemukiman warga.
Ironisnya, bangunan yang menjadi sorotan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, bahkan disebut berdiri tepat di samping kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan unit bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah kos, kontrakan, dan bangunan ruko. Meski keberadaannya telah lama menjadi perhatian warga dan telah dilaporkan melalui berbagai saluran resmi, aktivitas pembangunan disebut masih terus berjalan hingga saat ini.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Bahkan, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah lemahnya penindakan yang dilakukan selama ini berkaitan dengan dugaan adanya praktik permainan suap gratifikasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban bangunan.
“Kalau memang tidak ada masalah korupsi suap , kenapa bangunan sebesar dan seluas itu bisa terus berdiri dan berkembang sampai hampir selesai? Padahal lokasinya dekat sekali dengan kantor pemerintahan.Masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menaggapi informasi tersebut, Ka sektor Dinas CItata Kecamatan Cakung, Andi Lesmana angkat bicara.
Menurut Andi Lesmana, Dinas Citata Kecamatan Cakung dari awal telah memberikan tindkan sesuai kewenangan Kecamatan.
Sekarang informasi nya pemilik ratusan unit bangunan tersebut sudah melakukan proses pengurusan dan pengajuann izin ujarnya.
Mengingat ratusan unit bangunan tersebut peruntukannya bukanlah ruhah tinggal melainkan ruko dan kost-kostan jadi tanggung jawab dan kewenangan pengawasan dan penindakan sepenuhnya sudah di Suku Dinas Citata tambah Andi saat ditemui di kantornya (Senen 6/7).
Pantauan media dilapangan senen 6/7 kegiatan pembangunan masih tetap berlanjut. Para pekerja banguan masih melakukan aktivasi seperti biasa.
Sementara informasi lain yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pemilik proyek banguan tersebut diduga merupakan sosok berpengaruh yang memiliki jaringan kuat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah seorang sumber berinisial R (48) mengaku mendengar bahwa bangunan tersebut diduga milik seorang pengusaha besar berinisial HD.
“Yang kami dengar pemiliknya orang besar. Karena itu masyarakat menilai pemkot jaktim tidak ada keberanian untuk melakukan tindakan tegas. Padahal jika bangunan milik warga biasa yang melanggar aturan, biasanya cepat sekali dilakukan penyegelan,” ujar R kepada wartawan (senen 6/7).
Fakta tersebut semakin memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat pada tingkat Suku Dinas Citata maupun unsur wilayah lainnya.
“Kalau bangunan lain yang melanggar biasanya cepat ditindak. Bahkan ada yang langsung dipasang segel dan aktivitasnya dihentikan.Tapi yang ini sangat berbeda.
Menurut sejumlah warga, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, penegakan aturan dinilai harus berlaku sama terhadap siapa pun tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kekuatan ekonomi pemilik bangunan.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan kembali, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin maupun Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pembiaran dan belum adanya tindakan tegas terhadap ratusan unit bangunan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Masyarakat kini menunggu apakah Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran tersebut terus menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab di tengah publik.(Red)



















