Jakarta, Kabaronenews.com,-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, bakal menertibkan Bangunan Liar (Bangli) yang berada di jalan inspeksi Cengkareng Drain, Kelurahan Kapuk, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bukan hanya Penertiban Bangli yang berada di Rt.007 Rw.010, Kapuk, Cengkareng itu, juga akan menertibkan Spanduk yang menutup akses jalan yang ditutup dan di klaim ahli waris merupakan tanah miliknya dan belum dibebaskan Balai Besar Wilayah Kali Cisadane Ciliwung (BBW KCC) atau Pemprov DKI Jakarta.
Pihak Pemprov DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat, melalui Lurah Kapuk Arif Budiman, menyampaikan, bahwa status tanah yang diklaim para ahli waris Saanah Bt Sainah yakni Ari Cs, menurut bukti yang teregister di kantor Kecamatan Cengkareng, telah tercatat bahwa tanah yang saat ini menjadi fasilitas umum (jalan umum) telah dibebaskan pihak BBSCC.
Luas keseluruhan tanah Saanah Bt Sainah seluas 9000 m2, benar adanya, tapi seluas kurang lebih 2.400 an meter dibebaskan saat pembangunan BBSCC tahun 1980 an, sisanya telah dijual Saanah Bt Sainah kepada pihak lain. Seluruh bukti jual beli tanah tersebut ada teregister di kantor Kecamatan. Dimana pada tahun 1973 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih di jabat Camat. Pembebasan lahan peruntukan kali Cengkareng Drain dilaksanakan pada tahun 1981 dan di bangun tanggul sungai Cisadane Ciliwung.
Oleh karena itu, para ahli waris Ari Cs yang mengklaim tanah fasilitas umum (jalan) itu, secara legalitas hukum tidak berhak lagi atas alas hak tanah yang di klaim ahli waris miliknya itu.
“ Kalau para ahli waris belum menerima ganti rugi atas alas hak tanah nya silahkan lakukan gugatan ke pengadilan”, ungkap Lurah.
Lebih lanjut Lurah Arif mengatakan, bahwa pihak Pemkot telah memberikan tindakan administrasi terhadap ahli waris, dengan mengirimkan Surat Peringatan (SP dan SP 2). Surat tersebut memberitahukan supaya mereka membongkar sendiri Bangli yang ada di pinggir tanggul Cengkareng Drain tersebut. Jika tidak dilakukan pembongkaran oleh warga, maka Pemkot akan melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi jalan dan membongkar spanduk penutupan jalan umum itu serta fungsi saluran mikro akan diperbaiki, kata Lurah pada Media ini, 3/7/2026
Sebelumnya terendus kabar bahwa ahli waris belum menerima pembayaran ganti rugi tanahnya. Namun Lurah Kapuk, Arif Budiman menyanggah bahwa pernyataan warga itu tidak benar. Seluruh data atas tanah ahli waris itu ada di kantor Kecamatan Cengkareng selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 1973.
Oleh karena semua data data terkait tanah yang menjadi lahan jalan umum tersebut telah ditemukan, maka pihak Kelurahan Kapuk dan Kecamatan Cengkareng sudah sepakat saluran Tanggul Timur tersebut dikembalikan pada fungsinya.
“Sesuai hasil rapat seluruh SKPD/UKPD tingkat Kota Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan menertibkan gubuk gubuk dan memperbaiki saluran dan badan jalan yang di klaim milik ahli waris tersebut,” ungkap Lurah Kapuk.
Sebelumnya warga atau ahli waris Saanah Bt Sainah yaitu Ari Cs didampingi Kuasanya, Zaenal mengaku belum mendapat ganti rugi sehingga melakukan penutupan akses jalan Kalibaru Timur Cengkareng.
Warga melakukan penutupan jalan umum dengan mendalilkan bahwa memiliki alas hak tanah berupa Eigendom verponding, Girik, Pengakuan Tanah tidak sengketa, PM1 dari Kelurahan, namun belum mendapat ganti rugi, pada hal tanahnya sudah di bangun menjadi jalan umum.
Sejak pelebaran kali Cengkareng Drain dengan pembangunan turap kali tahun 1981 hingga 2026, sekitar 45 tahun ahli waris tidak mendapat ganti rugi.
Hal itu disampaikan Ari dan saudaranya didampingi Kuasanya Zaenal, saat ditemui di lokasi pemasangan spanduk penutupan jalan inspeksi Tanggul Timur Kapuk, Cengkareng, 1/7/2026.
Menurut Zaenal Kuasa ahli waris, sudah pernah diundang mediasi ke kantor Walikota Jakarta Barat bertemu dengan Walikota dan jajarannya biro Hukum. Hasil mediasi saat itu pihak ahli waris di arahkan ke Biro Hukum tingkat Provinsi Jakarta. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.
Namun pengakuan ahli waris menurut Lurah tanpa dasar hukum, sebab bukti jual beli yang ditandatangani orang tua ahli waris ada berkasnya dengan lengkap. Dengan demikian jika warga masih menutup jalan tersebut dipastikan dalam waktu dengan akan kita bongkar, itu hanya menunggu waktu saja, ungkap Lurah.
Penulis : P.Sianturi


















