Kotabaru,KabarOnenews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi para Wakil Ketua DPRD, dihadiri oleh 25 anggota dewan, unsur pemerintah daerah, serta awak media.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam penyampaiannya, Anang Muhammad Zen mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Kotabaru pada tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,15 triliun dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp357,33 miliar.
Meski demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat sehingga diperlukan berbagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Sementara itu, dari pihak legislatif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Bapemperda menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat disusun untuk memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat serta menjaga kerukunan dan persatuan antarwarga.
Adapun Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda bertujuan memberikan dasar hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui peningkatan partisipasi, pemberdayaan, dan perlindungan pemuda sebagai aset pembangunan daerah.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui pembahasan empat Raperda prioritas tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan kesejahteraan masyarakat.



















